Sidang Kasus KDRT di Mataram Ditunda, Terdakwa Klaim Jadi Korban

Ramli Ahmad, S.Pd

- Reporter

Jumat, 1 Agustus 2025 - 21:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan warga negara asing Frederic Raby alias Freddy kembali digelar di Pengadilan Negeri Mataram pada Kamis, 31 Juli 2025.

Dalam sidang nomer perkara 384/Pid.sus/2025/PN itu, dipimpin oleh Hakim Ketua Isrin Surya Kurniasih, ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Putu Mirah Torisia Dewi belum dapat menghadirkan saksi-saksi yang diajukan pada sidang sebelumnya.

Sejumlah empat saksi telah diusulkan oleh JPU, namun hingga sidang tersebut, saksi-saksi itu belum muncul di pengadilan.

Penasehat hukum terdakwa, M Syarifuddin, SH., MH., menegaskan bahwa pihaknya akan menunggu satu kesempatan lagi pada sidang mendatang untuk mendengar keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan jaksa tersebut.

“Sewaktu BAP kepolisian, pelapor memang membawa empat saksi. Kami menunggu kesempatan terakhir untuk jaksa menghadirkan saksi yang bisa membuktikan klien kami bersalah,” tegas Syarifuddin.

Kasus KDRT ini dilaporkan oleh Emma Sri Rahayu, yang merupakan istri dari Frederic Raby. Pada sidang sebelumnya, Emma dihadirkan sebagai saksi, namun kesaksiannya dinilai bertolak belakang dengan bukti yang lain, seperti rekaman CCTV dan hasil visum et repertum.

Baca Juga:  Jaksa Tidak Hadirkan Saksi, Kuasa Hukum : Ini Membuktikan Freddy Tidak Bersalah

Ketidakhadiran saksi-saksi dari pihak jaksa semakin membuka peluang bagi pihak pembela untuk membuktikan ketidakbersalahan klien mereka.

“Jika setelah tiga kali sidang jaksa masih tidak bisa menghadirkan saksi, kami akan menganggap unsur pidana tidak terpenuhi. Kami telah menyiapkan tiga sampai empat saksi yang meringankan klien kami,” ungkap Syarifuddin.

Sementara itu, Frederic Raby mengklaim bahwa dirinya adalah korban dalam kasus ini. Ia mengungkapkan bahwa sejak lama ia mengalami kekerasan dari Emma, namun memilih untuk diam karena khawatir akan dampaknya terhadap anak mereka.

Baca Juga:  Jaksa Tuntut Dua Bulan Subsider Penjara, Fredrick Raby Siapkan Bukti Pembelaan

Frederic baru-baru ini menyadari bahwa istrinya mungkin mengidap gangguan kepribadian narsistik (Narcissistic Personality Disorder/NPD), dan ia merasa terjebak dalam situasi ini.

“Saya termanipulasi oleh tindakan Emma dan dimanfaatkan dalam pernikahan ini, bukti-bukti sudah saya kumpulkan dari akumulasi bertahun-tahun apa yang dilakukan Emma,” jelas Frederic.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan, di mana hasilnya akan menentukan langkah selanjutnya dalam proses hukum ini. ***

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Judi Domino QQ di Bukit Ngandang Digerebek Polisi, Tiga Orang Diamankan
Berselang 3 Hari, Dua Terduga Curanmor Dibekuk Tim Resmob Polresta Mataram, Satu Residivis
2,5 kg Sabu hingga Miliaran Rupiah Disita, Polda NTB Tegaskan Perang Tanpa Kompromi
Dari Jajar Kehormatan sampai Arahan Personel, Kapolda NTB Hadir di Gumi Tioq Tata Tunaq
Transaksi Sabu di sebuah Gang di Karang Bagu Digagalkan, Dua Pria Diamankan Dini Hari
Pria Asal Lombok Barat Dibekuk Tim Resmob Polresta Mataram, Usai Curi iPhone di Parkiran RSUP NTB
Bobol Salon di Cakranegara, Terduga Pelaku Residivis Kembali Tertangkap
Residivis Spesialis Bobol Toko Dibekuk Dini Hari di Punie, Kerugian Capai Rp10 Juta
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:00 WITA

Judi Domino QQ di Bukit Ngandang Digerebek Polisi, Tiga Orang Diamankan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:08 WITA

Berselang 3 Hari, Dua Terduga Curanmor Dibekuk Tim Resmob Polresta Mataram, Satu Residivis

Kamis, 26 Februari 2026 - 18:25 WITA

2,5 kg Sabu hingga Miliaran Rupiah Disita, Polda NTB Tegaskan Perang Tanpa Kompromi

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:48 WITA

Dari Jajar Kehormatan sampai Arahan Personel, Kapolda NTB Hadir di Gumi Tioq Tata Tunaq

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:01 WITA

Transaksi Sabu di sebuah Gang di Karang Bagu Digagalkan, Dua Pria Diamankan Dini Hari

Berita Terbaru