Transaksi Sabu di sebuah Gang di Karang Bagu Digagalkan, Dua Pria Diamankan Dini Hari

Residivis dan Pemuda 18 Tahun Dibekuk di Karang Bagu, Polisi Sita 8,54 Gram Sabu

Selasa, 24 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Peredaran Narkotika diwilayah Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, kembali digagalkan aparat Kepolisian. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram mengamankan dua pria terduga pelaku dalam operasi yang digelar Selasa dini hari (24/02/2026) sekitar pukul 00.30 WITA.

Kedua terduga masing-masing berinisial SAH (51) dan MRS (18). SAR diketahui merupakan residivis kasus Narkoba. Keduanya ditangkap di dua gang berbeda yang masih berada di wilayah Karang Bagu. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita Narkotika jenis sabu dengan total berat 8,54 gram yang siap edar.

Baca Juga:  KEJARI Mataram Tahan Pejabat PPK Inisial MZ Kasus Korupsi Pokir Lombok Barat 2024

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sejumlah gang di wilayah tersebut.

“Warga menginformasikan bahwa di gang-gang tersebut kerap terjadi transaksi Narkoba. Informasi itu kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga,” ujarnya.

SAH lebih dahulu diamankan di salah satu gang, dan saat digeledah ditemukan puluhan paket sabu siap edar. Sementara itu, MRS ditangkap di gang lainnya tak jauh dari lokasi pertama. Dari tangan MRS juga ditemukan sabu dalam beberapa paket kecil siap edar.

Baca Juga:  Saksi Meringankan Frederick Rabbi Bantah Dakwaan

“Keduanya diduga sedang menunggu pembeli. Hal itu terlihat dari jumlah paket sabu yang dibawa masing-masing saat diamankan,” tambahnya.

Saat ini, kedua terduga beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga akan mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik aktivitas peredaran tersebut.

Baca Juga:  IWAS alias Agus, Terdakwa Kasus Asusila di Dakwa Pasal 6 C UU TPKS

Atas perbuatannya, kedua terduga dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polresta Mataram dalam merespons cepat laporan masyarakat serta memberantas peredaran gelap Narkoba hingga ke lingkungan permukiman.

Sumber Berita: Polresta Mataram

Berita Terkait

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81
Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram
Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram
Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan
Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung
Rekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswi NDR Digelar, Penyidik Peragakan 44 Adegan di TKP
Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Ringkus Pencuri Motor Mahasiswi di Parkiran Kafe
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Alphard hingga Sapi Kurban

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:56

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:52

Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:17

Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:59

Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:17

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung

Berita Terbaru