Transaksi Sabu di sebuah Gang di Karang Bagu Digagalkan, Dua Pria Diamankan Dini Hari

Residivis dan Pemuda 18 Tahun Dibekuk di Karang Bagu, Polisi Sita 8,54 Gram Sabu

- Reporter

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Peredaran Narkotika diwilayah Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, kembali digagalkan aparat Kepolisian. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram mengamankan dua pria terduga pelaku dalam operasi yang digelar Selasa dini hari (24/02/2026) sekitar pukul 00.30 WITA.

Kedua terduga masing-masing berinisial SAH (51) dan MRS (18). SAR diketahui merupakan residivis kasus Narkoba. Keduanya ditangkap di dua gang berbeda yang masih berada di wilayah Karang Bagu. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita Narkotika jenis sabu dengan total berat 8,54 gram yang siap edar.

Baca Juga:  Gerobak Sampah Digadai, A Diamankan Polisi 

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sejumlah gang di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Warga menginformasikan bahwa di gang-gang tersebut kerap terjadi transaksi Narkoba. Informasi itu kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga,” ujarnya.

SAH lebih dahulu diamankan di salah satu gang, dan saat digeledah ditemukan puluhan paket sabu siap edar. Sementara itu, MRS ditangkap di gang lainnya tak jauh dari lokasi pertama. Dari tangan MRS juga ditemukan sabu dalam beberapa paket kecil siap edar.

Baca Juga:  178 Barang Bukti Hasil Ungkap Kasus di kembalikan Polresta Mataram ke Korban

“Keduanya diduga sedang menunggu pembeli. Hal itu terlihat dari jumlah paket sabu yang dibawa masing-masing saat diamankan,” tambahnya.

Saat ini, kedua terduga beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga akan mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik aktivitas peredaran tersebut.

Baca Juga:  Honorer SDIT di Mataram Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Anak

Atas perbuatannya, kedua terduga dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polresta Mataram dalam merespons cepat laporan masyarakat serta memberantas peredaran gelap Narkoba hingga ke lingkungan permukiman.

Sumber Berita: Polresta Mataram

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LPK di Mataram di Duga Rekrut Calon Pekerja ke Jepang Secara ILegal, Owner jadi Tersangka
Polsek Mataram Sigap Evakuasi ODGJ Mengamuk di Punia, Istri dan Anak Diselamatkan
Polisi Grebek Judi Sky Timezone di Jakbar dan Bunga Papan Kombes saat Peluncuran
RS Warga Karang Baru ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram, Diduga Edarkan Sabu
Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang
Gerak Cepat Polsek Selaparang Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pemukulan, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri
Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang
Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 14:40 WITA

LPK di Mataram di Duga Rekrut Calon Pekerja ke Jepang Secara ILegal, Owner jadi Tersangka

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:09 WITA

Polsek Mataram Sigap Evakuasi ODGJ Mengamuk di Punia, Istri dan Anak Diselamatkan

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:07 WITA

Polisi Grebek Judi Sky Timezone di Jakbar dan Bunga Papan Kombes saat Peluncuran

Senin, 15 Juni 2026 - 21:17 WITA

RS Warga Karang Baru ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram, Diduga Edarkan Sabu

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:29 WITA

Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang

Berita Terbaru