Jambret Saat Ngabuburit, Residivis Berhasil di Tangkap di TKP

Ramli Ahmad, S.Pd

- Reporter

Minggu, 22 Februari 2026 - 15:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GO NTB – Aksi penjambretan yang terjadi di Jalan Pejanggik, Kelurahan Mataram Barat, Sabtu (21/02/2026) sekitar pukul 18.00 WITA, berhasil digagalkan berkat kesigapan warga dan aparat kepolisian.

 

Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram mengamankan seorang pria berinisial MF (23), warga Kelurahan Punie, Kota Mataram, tak lama setelah melakukan aksinya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP. SIK., M.SI., menjelaskan, korban dalam peristiwa tersebut adalah seorang perempuan berinisial H, warga Pagesangan.

Baca Juga:  Gubernur NTB Ajak Masyarakat Jadikan Idulfitri sebagai Momentum Memperkuat Kepedulian dan Persaudaraan

 

Kejadian bermula saat korban baru keluar dari Hotel Grand Madani dan hendak pulang ke rumah menggunakan jasa ojek online. Saat melintas di Jalan Pejanggik, tiba-tiba pelaku merampas tas korban dan berusaha melarikan diri. Didalam tas tersebut terdapat HP, Dompet serta sejumlah uang tunai.

 

Namun, situasi jalan yang ramai karena aktivitas Ngabuburit justru menjadi penghalang bagi pelaku. Kebetulan, personel Satuan Lalu Lintas Polresta Mataram sedang melakukan pengamanan arus lalu lintas di lokasi tersebut dan langsung menyaksikan kejadian itu.

Baca Juga:  Mi6 Dukung Perpres No 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Lahan Sawah : Data Harus Rapi, Daerah Jangan Dibelenggu

 

“Pelaku pertama kali diamankan oleh warga bersama personel Polresta Mataram lainnya dari Lantas, Pamapta dan personel lainnya yang tengah melakukan pengamanan di jalur tersebut. Terduga menggunakan sepeda motor roda tiga. Saat mencoba kabur, pelaku sempat menabrak kendaraan lain hingga akhirnya terhenti dan diamankan oleh Personel yang lagi bertugas tersebut,” ungkap AKP I Made Dharma.

 

MF beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.

Baca Juga:  Tekan Angka Backlog, APERSI NTB Dorong Pemda Dukung Keberlanjutan Rumah MBR

 

Polisi juga mengungkap bahwa MF merupakan residivis kasus pencurian yang kembali berulah.

 

“Atas perbuatannya, terduga dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.

 

Pengungkapan cepat ini menjadi bukti kesiapsiagaan aparat dalam menjaga keamanan, terutama di momen-momen ramai seperti menjelang waktu berbuka puasa. Polisi pun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kejahatan jalanan, khususnya saat berada di ruang publik.

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kinerja Andal PLN UIW NTB Teruji, Sistem Kelistrikan Berlapis Sukseskan Peresmian Bendungan Meninting oleh Presiden RI
Kinerja PLN UIW NTB Makin Optimal, PDKB UP3 Sumbawa Perkuat Keandalan Jaringan Tanpa Padam di Desa Penyegar
MTs Negeri 2 Lombok Barat Raih Prestasi Gemilang, Dominasi Podium Olympiade Bahasa Arab 
Pemprov NTB Dorong Peran Strategis Pendamping Desa Berdaya Transformatif dalam Entaskan Kemiskinan
Iuran Wajib Partai Politik Tidak Dapat Digunakan Sebagai Pengurang PPh Pasal 21
LAKPESDAM PC Lobar sebagai Motor Penggerak Pemberdayaan
Warga Dasan Geres Kenang Jiwa Sosial Brigjen L. Iwan di Tengah Proses Hukum
Dilantik Ketum Mardiono, PPP Kota Mataram Optimis Bidik Pimpinan Dewan
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:31 WITA

Kinerja Andal PLN UIW NTB Teruji, Sistem Kelistrikan Berlapis Sukseskan Peresmian Bendungan Meninting oleh Presiden RI

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:58 WITA

MTs Negeri 2 Lombok Barat Raih Prestasi Gemilang, Dominasi Podium Olympiade Bahasa Arab 

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:07 WITA

Pemprov NTB Dorong Peran Strategis Pendamping Desa Berdaya Transformatif dalam Entaskan Kemiskinan

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:35 WITA

Iuran Wajib Partai Politik Tidak Dapat Digunakan Sebagai Pengurang PPh Pasal 21

Selasa, 7 Juli 2026 - 08:18 WITA

LAKPESDAM PC Lobar sebagai Motor Penggerak Pemberdayaan

Berita Terbaru

Go Hukrim

Tawuran Remaja yang Viral, Berakhir Damai di Mataram

Jumat, 10 Jul 2026 - 21:35 WITA