Jambret Saat Ngabuburit, Residivis Berhasil di Tangkap di TKP

Minggu, 22 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GO NTB – Aksi penjambretan yang terjadi di Jalan Pejanggik, Kelurahan Mataram Barat, Sabtu (21/02/2026) sekitar pukul 18.00 WITA, berhasil digagalkan berkat kesigapan warga dan aparat kepolisian.

 

Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram mengamankan seorang pria berinisial MF (23), warga Kelurahan Punie, Kota Mataram, tak lama setelah melakukan aksinya.

 

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP. SIK., M.SI., menjelaskan, korban dalam peristiwa tersebut adalah seorang perempuan berinisial H, warga Pagesangan.

 

Baca Juga:  Polisi Gerebek Lingkungan di Dasan Agung, 8 Orang diamankan! 4 Orang Positif

Kejadian bermula saat korban baru keluar dari Hotel Grand Madani dan hendak pulang ke rumah menggunakan jasa ojek online. Saat melintas di Jalan Pejanggik, tiba-tiba pelaku merampas tas korban dan berusaha melarikan diri. Didalam tas tersebut terdapat HP, Dompet serta sejumlah uang tunai.

 

Namun, situasi jalan yang ramai karena aktivitas Ngabuburit justru menjadi penghalang bagi pelaku. Kebetulan, personel Satuan Lalu Lintas Polresta Mataram sedang melakukan pengamanan arus lalu lintas di lokasi tersebut dan langsung menyaksikan kejadian itu.

Baca Juga:  'Ngamen' Cara Lurah Pejarakan Karya Bangun Gedung Bertingkat

 

“Pelaku pertama kali diamankan oleh warga bersama personel Polresta Mataram lainnya dari Lantas, Pamapta dan personel lainnya yang tengah melakukan pengamanan di jalur tersebut. Terduga menggunakan sepeda motor roda tiga. Saat mencoba kabur, pelaku sempat menabrak kendaraan lain hingga akhirnya terhenti dan diamankan oleh Personel yang lagi bertugas tersebut,” ungkap AKP I Made Dharma.

 

MF beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.

Baca Juga:  BGN dan Polda NTB Bongkar Modus Penipuan Dapur MBG di Lombok Timur

 

Polisi juga mengungkap bahwa MF merupakan residivis kasus pencurian yang kembali berulah.

 

“Atas perbuatannya, terduga dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.

 

Pengungkapan cepat ini menjadi bukti kesiapsiagaan aparat dalam menjaga keamanan, terutama di momen-momen ramai seperti menjelang waktu berbuka puasa. Polisi pun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kejahatan jalanan, khususnya saat berada di ruang publik.

Berita Terkait

Ditemukan Meninggal di Kandang Kambing, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan
Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah
Kebakaran Hanguskan 70 Rumah di Desa Adat Sade: Pemprov Pacu Rekonstruksi dan Mitigasi Berbasis Kearifan Lokal
Perkuat Keandalan Kelistrikan Pulau Sumbawa, PLN Rawat Jaringan Transmisi hingga Pelosok
Pemprov NTB Finalisasi Dashboard Eksekutif Berbasis Data
Dua Bakal Calon Ketua Umum KONI NTB Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
Hadiah HUT RI ke – 81, Gerak Jalan Putri MTs Negeri 2 Lobar Raih Juara 3
Meriahkan HUT RI-81, Perumahan Melanesia Gelar Lomba Seru dengan Tema “MERDEKA DARI RUMAH”

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:27

Ditemukan Meninggal di Kandang Kambing, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:04

Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:08

Kebakaran Hanguskan 70 Rumah di Desa Adat Sade: Pemprov Pacu Rekonstruksi dan Mitigasi Berbasis Kearifan Lokal

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:39

Perkuat Keandalan Kelistrikan Pulau Sumbawa, PLN Rawat Jaringan Transmisi hingga Pelosok

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:20

Pemprov NTB Finalisasi Dashboard Eksekutif Berbasis Data

Berita Terbaru