Jambret Saat Ngabuburit, Residivis Berhasil di Tangkap di TKP

Ramli Ahmad, S.Pd

- Reporter

Minggu, 22 Februari 2026 - 15:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GO NTB – Aksi penjambretan yang terjadi di Jalan Pejanggik, Kelurahan Mataram Barat, Sabtu (21/02/2026) sekitar pukul 18.00 WITA, berhasil digagalkan berkat kesigapan warga dan aparat kepolisian.

 

Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram mengamankan seorang pria berinisial MF (23), warga Kelurahan Punie, Kota Mataram, tak lama setelah melakukan aksinya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP. SIK., M.SI., menjelaskan, korban dalam peristiwa tersebut adalah seorang perempuan berinisial H, warga Pagesangan.

Baca Juga:  Ketua Dekranasda NTB Terima Audiensi Finalis Putri Pariwisata Indonesia, Dorong Peran Aktif di Isu Berikut ini

 

Kejadian bermula saat korban baru keluar dari Hotel Grand Madani dan hendak pulang ke rumah menggunakan jasa ojek online. Saat melintas di Jalan Pejanggik, tiba-tiba pelaku merampas tas korban dan berusaha melarikan diri. Didalam tas tersebut terdapat HP, Dompet serta sejumlah uang tunai.

 

Namun, situasi jalan yang ramai karena aktivitas Ngabuburit justru menjadi penghalang bagi pelaku. Kebetulan, personel Satuan Lalu Lintas Polresta Mataram sedang melakukan pengamanan arus lalu lintas di lokasi tersebut dan langsung menyaksikan kejadian itu.

Baca Juga:  Polresta Mataram Kembalikan Belasan Sepeda Motor Barang Bukti Kasus Narkoba kepada Pemilik

 

“Pelaku pertama kali diamankan oleh warga bersama personel Polresta Mataram lainnya dari Lantas, Pamapta dan personel lainnya yang tengah melakukan pengamanan di jalur tersebut. Terduga menggunakan sepeda motor roda tiga. Saat mencoba kabur, pelaku sempat menabrak kendaraan lain hingga akhirnya terhenti dan diamankan oleh Personel yang lagi bertugas tersebut,” ungkap AKP I Made Dharma.

 

MF beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.

Baca Juga:  Kasat Reskrim Polresta Mataram Dampingi Satgas Cek Harga di Pasar Mandalika

 

Polisi juga mengungkap bahwa MF merupakan residivis kasus pencurian yang kembali berulah.

 

“Atas perbuatannya, terduga dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.

 

Pengungkapan cepat ini menjadi bukti kesiapsiagaan aparat dalam menjaga keamanan, terutama di momen-momen ramai seperti menjelang waktu berbuka puasa. Polisi pun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kejahatan jalanan, khususnya saat berada di ruang publik.

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meriahnya Lebaran Topat 2026, Gubernur NTB Dorong Penguatan Tradisi dan Pariwisata
Kelistrikan Idulfitri 2026 Aman dan Andal, Kadis ESDM NTB Apresiasi Kinerja PLN
Dukung Pemulihan Korban Kebakaran Sumbawa, Pemprov NTB Tegaskan Bantuan Terus Disalurkan
Tragedi Penyelamatan di Tanjung Beloam: Seorang Pria Hilang Terseret Ombak
Polresta Mataram Berhasil Redam Keributan di Pagutan
Gubernur NTB Ajak Masyarakat Jadikan Idulfitri sebagai Momentum Memperkuat Kepedulian dan Persaudaraan
Bupati LAZ Lantik Kades (PAW) Kebon Ayu: “Bekerjalah Seirama dan Sekeras Bupati”
Musrenbang RKPD 2027 Dibuka, Bupati LAZ Fokus Turunkan Kemiskinan dari Desa
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:20 WITA

Meriahnya Lebaran Topat 2026, Gubernur NTB Dorong Penguatan Tradisi dan Pariwisata

Jumat, 27 Maret 2026 - 21:24 WITA

Kelistrikan Idulfitri 2026 Aman dan Andal, Kadis ESDM NTB Apresiasi Kinerja PLN

Rabu, 25 Maret 2026 - 20:23 WITA

Dukung Pemulihan Korban Kebakaran Sumbawa, Pemprov NTB Tegaskan Bantuan Terus Disalurkan

Rabu, 25 Maret 2026 - 08:32 WITA

Tragedi Penyelamatan di Tanjung Beloam: Seorang Pria Hilang Terseret Ombak

Senin, 23 Maret 2026 - 11:12 WITA

Polresta Mataram Berhasil Redam Keributan di Pagutan

Berita Terbaru

Go Hukrim

International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun

Rabu, 1 Apr 2026 - 21:23 WITA

Gambar kWh meter Prabayar milik pelanggan PLN. Foto (SAHAYA)

Go Nasional

Ini Rincian Tarif Listrik PLN per 1 April 2026

Rabu, 1 Apr 2026 - 06:42 WITA