Kapolda NTB Tegaskan Perang terhadap Kejahatan Jalanan, 184 Kasus Berhasil Dibongkar

Ramli Ahmad, S.Pd

- Reporter

Sabtu, 30 Mei 2026 - 23:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GO NTB – Polda NTB bersama jajaran berhasil mengungkap 184 kasus kejahatan jalanan kategori 3C, selama periode Januari hingga Mei 2026. Ratusan pelaku diamankan dalam operasi penindakan, yang digelar di berbagai wilayah hukum NTB.

 

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, S.E., M.H. saat konferensi pers usai apel Patroli Rinjani Presisi, Sabtu (30/5/2026) malam, di lapangan Islamic Center, Mataram. Tampak hadir mendampingi Wakapolda NTB, Plt. Irwasda, para Pejabat Utama (PJU) Polda NTB, serta Kapolresta Mataram.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolda NTB menjelaskan, 184 perkara yang berhasil diungkap terdiri dari 92 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 14 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan 78 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

 

“Kejahatan jalanan menjadi perhatian serius, karena berdampak langsung terhadap rasa aman masyarakat. Yang dirampas bukan hanya harta benda, tetapi juga ketenangan warga dalam beraktivitas,” ujar Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja.

Baca Juga:  HUT Lobar 67, 130 Anak Ikuti khitan Massal

 

Disebutkan, dari hasil pengungkapan tersebut, aparat mengamankan 232 tersangka. Rinciannya, 127 tersangka kasus curat, 20 tersangka kasus curas, serta 85 tersangka kasus curanmor.

 

“Sebagian pelaku masih berstatus anak, yang penanganannya mengikuti ketentuan sistem peradilan pidana anak,” ucapnya.

 

Dikwtahui, untuk kasus curat, capaian pengungkapan tertinggi tercatat di Polres Bima dengan 16 kasus. Posisi berikutnya ditempati Polres Dompu sebanyak 13 kasus, dan Polres Lombok Timur sebanyak 12 kasus.

 

Sementara pada kasus curas, Polres Lombok Tengah mencatat pengungkapan terbanyak dengan enam kasus. Disusul Ditreskrimum Polda NTB sebanyak empat kasus, dan Polresta Mataram sebanyak tiga kasus.

 

Pada kategori curanmor, Polres Lombok Timur menempati posisi teratas dengan 20 kasus. Selanjutnya Polresta Mataram mengungkap 19 kasus, dan Polres Lombok Barat sebanyak 12 kasus.

Baca Juga:  Nama Bandar dan Pengedar Dikantongi, Polda NTB Gas Pol Berantas Narkoba di Mataram

 

Selain pelaku, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti. Pada perkara curat, petugas menyita uang tunai, handphone, 13 unit sepeda motor, dua unit mobil, tabung gas, alat elektronik, mesin, ternak, hingga bahan bangunan.

 

Untuk perkara curas, barang bukti yang diamankan antara lain tiga bilah senjata tajam, delapan unit sepeda motor, handphone, perhiasan, helm, tas, serta sejumlah barang lain hasil kejahatan.

 

Sedangkan pada perkara curanmor, polisi menyita 78 unit sepeda motor, satu unit mobil, STNK, BPKB, anak kunci, kunci letter T, senjata tajam, handphone, serta uang tunai.

 

“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor, dapat melakukan pengecekan melalui Polres masing-masing, dengan membawa bukti kepemilikan yang sah,” kata Kapolda.

 

Irjen Pol. Kalingga menegaskan, seluruh tersangka saat ini menjalani proses hukum sesuai ketentuan.

Baca Juga:  Kapolda NTB Lantik AKBP Mubiarto Banu Kristanto sebagai Kapolres Bima Kota

 

“Para pelaku curat dijerat Pasal 477 KUHP, pelaku curas dikenakan Pasal 479 KUHP, sedangkan pelaku curanmor dijerat Pasal 476 KUHP, dengan ancaman pidana sesuai jenis tindak pidananya,” sebutnya.

 

Kapolda NTB memastikan jajarannya terus meningkatkan patroli, pencegahan, serta penindakan guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di NTB.

 

“Polda NTB tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Kami akan terus memperkuat patroli, pencegahan, penindakan, dan pengungkapan,” tegasnya.

 

Ia juga mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan, dengan menggunakan kunci ganda pada kendaraan, tidak meninggalkan barang berharga di tempat terbuka, serta segera melapor saat mengetahui tindak pidana.

 

“No Where to Run, No Place to Hide. Tidak ada tempat untuk lari, tidak ada tempat untuk bersembunyi,” pungkas Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja.

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MTs Negeri 2 Lombok Barat Bagikan 60 Bungkus Daging Qurban kepada Masyarakat
Strategi Unik Kapolda NTB Tekan Narkoba: Wajibkan Istri dan Orang Tua Saksikan Pakta Integritas Personel
BGN dan Polda NTB Bongkar Modus Penipuan Dapur MBG di Lombok Timur
Idul Adha 2026: PLN UIW NTB Salurkan 20 Ekor Sapi dan 2 Ekor Kambing kepada 1.800 orang
Fiona Forest Bangun Jamban Sekolah di Pelosok Selatan Lombok Timur
BPS dan Pemprov NTB Perkuat Data Ekonomi Daerah, UMKM Diajak Aktif dalam Sensus 2026
Keagungan Hari Arafah , Saat Rahmat Allah Mengalir Untuk Hambanya
Kepala MTs Negeri 2 Lombok Barat Salurkan CSR BSI Hasanuddin Mataram pada Sepuluh Siswa Prestasi Akdemik
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 23:48 WITA

Kapolda NTB Tegaskan Perang terhadap Kejahatan Jalanan, 184 Kasus Berhasil Dibongkar

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:48 WITA

MTs Negeri 2 Lombok Barat Bagikan 60 Bungkus Daging Qurban kepada Masyarakat

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:38 WITA

Strategi Unik Kapolda NTB Tekan Narkoba: Wajibkan Istri dan Orang Tua Saksikan Pakta Integritas Personel

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:32 WITA

BGN dan Polda NTB Bongkar Modus Penipuan Dapur MBG di Lombok Timur

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:48 WITA

Fiona Forest Bangun Jamban Sekolah di Pelosok Selatan Lombok Timur

Berita Terbaru