Kadus Larang Kesenian Kecimol, Warga Gereneng Kembali Geruduk Kantor Desa

by
Warga Gereneng, Kecamatan Sakra Timur, Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali menggeruduk kantor desa setempat pada Rabu, 29 Mei 2024.
Banner IDwebhost

GONTB – Warga Gereneng, Kecamatan Sakra Timur, Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali menggeruduk kantor desa setempat pada Rabu, 29 Mei 2024. Mereka menuntut tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan sebelumnya. “Selama aspirasi kami belum dikabulkan, kami akan terus melakukan protes,” ujar Mudarman dan Alwan Irawan, koordinator lapangan aksi tersebut.

Namun, warga tidak menemui Kepala Desa (Kades) di kantornya. Orasi para aktivis tidak didengar, sehingga terjadi kericuhan. Beberapa pengunjuk rasa, termasuk ibu rumah tangga (IRT), merasa kesal dan memecahkan kaca jendela kantor desa. Jumlah aparat keamanan yang ada tidak sebanding dengan jumlah demonstran.

banner 336x280

Setelah tambahan personel keamanan tiba, situasi berangsur kondusif. Kepala Desa Gereneng, Budi Harlin, tidak tampak di kantornya. Camat Sakra Timur, Muksin, dan Kapolsek Sakra Timur, Ipda Samsuri, berusaha meredakan kemarahan warga.

Para pengunjuk rasa memprotes penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Dusun (Kadus) yang dinilai sepihak dan melanggar Peraturan Desa (Perdes). Mereka menuntut Kadus mundur dan meminta ganti rugi Rp12 juta atas biaya acara kesenian kecimol yang mereka gelar. “Kami telah mengeluarkan dana Rp12 juta untuk acara tersebut,” kata Mudarman.

Mudarman dan Alwan Irawan serta aktivis lainnya berjanji mengurus kasus ini hingga tuntas karena sangat merugikan warga. Aksi ini sudah mendapatkan izin dari polisi masyarakat (Polmas). Mereka menyatakan Kadus telah menerbitkan surat pelarangan atas operasional kecimol tanpa dasar hukum yang jelas. “Di Perdes tidak ada larangan kecimol,” kata Mudarman.

Para aktivis khawatir Kadus akan kembali melangkahi Perdes jika tidak dipecat. “Kadus harus dipecat,” teriak mereka.

Camat Sakra Timur, Muksin, menyatakan tidak bisa memecat Kadus begitu saja. “Kita harus mengacu pada peraturan yang ada,” katanya. Regulasi menyatakan syarat pemberhentian Kadus adalah meninggal dunia, mengundurkan diri, atau melanggar aturan yang diputuskan pengadilan.

Baca Juga:  Selamat!, Fauzan Husniadi dilantik Sebagai Penjabat Sekda Lobar

Namun, Camat membuka kemungkinan untuk membicarakan tuntutan ganti rugi. “Jika itu bisa menyelesaikan masalah, ya kita selesaikan,” tambahnya. Camat akan mengkonsultasikan masalah ini dengan Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Timur.

Kapolsek Sakra Timur, Ipda Samsuri, mengatakan pihaknya berupaya menjaga kondusivitas wilayah. “Kita laksanakan pengamanan agar tidak ada yang terprovokasi untuk berbuat anarkis,” ujarnya.

Warga Gereneng Tuntut Pemecatan Kawil Dusun Jerian

Warga Desa Gereneng, Kecamatan Sakra Timur, Lombok Timur, mendatangi kantor desa pada 20 Mei 2024 untuk mengajukan protes terhadap tindakan sepihak oleh seorang kepala wilayah (kawil) di desa tersebut. Kawil ini melarang kehadiran kesenian kecimol yang telah disewa oleh warga, sehingga merugikan penyewa sebesar Rp12 juta.

Mudarman, pendamping warga, menilai tindakan kawil Dusun Jerian tidak adil dan merupakan penyalahgunaan wewenang. “Masyarakat satu diizinkan membawa kecimol tanpa surat izin polisi, sementara yang lain tidak diizinkan meski memiliki surat izin dari Kapolsek Sakra Timur,” katanya.

Menurut Mudarman, surat izin yang dimiliki warga bernama Hj. Muslihan tidak dihiraukan karena kawil langsung mendatangi pemilik kesenian, membuat mereka takut untuk datang. Kawil berdalih pada Perdes 2019 yang belum ditandatangani kepala desa atau sekretaris desa, sehingga dianggap tidak sah oleh warga.

“Perdes tersebut melarang kesenian cilokak dan kecimol, yang dianggap menimbulkan keributan, meski kesenian lainnya diperbolehkan,” jelas Mudarman. Ia membantah bahwa kecimol selalu menimbulkan keributan dan menuntut pemberhentian kawil serta ganti rugi Rp12 juta.

Warga yang merasa dirugikan tidak akan pulang sebelum tuntutan mereka dipenuhi. Mereka juga menuntut Badan Permusyawaratan Desa (BPD) segera menyelesaikan kasus ini. “Jika tuntutan kami tidak dipenuhi, kami akan terus mendatangi kantor desa,” tandas Mudarman.

Baca Juga:  Kembali Gempa 5,5 SR Guncang Lombok, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami

Warga juga menolak Perdes yang tidak pernah disosialisasikan dengan benar. Kawil Dusun Jerian telah dilaporkan tiga kali sebelumnya terkait bansos, pajak, dan kini penyalahgunaan wewenang.

Menanggapi hal ini, Kepala Desa Gereneng, Budi Marlin, menyatakan bahwa peraturan desa harus dijalankan. “Peraturan yang sudah disosialisasikan dianggap diketahui oleh masyarakat,” ujarnya. Ia mengatakan, keputusan terkait kawil akan bergantung pada temuan BPD sesuai ketentuan Undang-Undang Desa.***

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.