Kadus Larang Kesenian Kecimol, Warga Gereneng Kembali Geruduk Kantor Desa

- Reporter

Rabu, 29 Mei 2024 - 11:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GONTB – Warga Gereneng, Kecamatan Sakra Timur, Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali menggeruduk kantor desa setempat pada Rabu, 29 Mei 2024. Mereka menuntut tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan sebelumnya. “Selama aspirasi kami belum dikabulkan, kami akan terus melakukan protes,” ujar Mudarman dan Alwan Irawan, koordinator lapangan aksi tersebut.

Namun, warga tidak menemui Kepala Desa (Kades) di kantornya. Orasi para aktivis tidak didengar, sehingga terjadi kericuhan. Beberapa pengunjuk rasa, termasuk ibu rumah tangga (IRT), merasa kesal dan memecahkan kaca jendela kantor desa. Jumlah aparat keamanan yang ada tidak sebanding dengan jumlah demonstran.

Setelah tambahan personel keamanan tiba, situasi berangsur kondusif. Kepala Desa Gereneng, Budi Harlin, tidak tampak di kantornya. Camat Sakra Timur, Muksin, dan Kapolsek Sakra Timur, Ipda Samsuri, berusaha meredakan kemarahan warga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para pengunjuk rasa memprotes penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Dusun (Kadus) yang dinilai sepihak dan melanggar Peraturan Desa (Perdes). Mereka menuntut Kadus mundur dan meminta ganti rugi Rp12 juta atas biaya acara kesenian kecimol yang mereka gelar. “Kami telah mengeluarkan dana Rp12 juta untuk acara tersebut,” kata Mudarman.

Baca Juga:  Ribuan Warga Sikur Padati Acara Bazar Murah dan Senam Sehat Bersama Iron Edwin

Mudarman dan Alwan Irawan serta aktivis lainnya berjanji mengurus kasus ini hingga tuntas karena sangat merugikan warga. Aksi ini sudah mendapatkan izin dari polisi masyarakat (Polmas). Mereka menyatakan Kadus telah menerbitkan surat pelarangan atas operasional kecimol tanpa dasar hukum yang jelas. “Di Perdes tidak ada larangan kecimol,” kata Mudarman.

Para aktivis khawatir Kadus akan kembali melangkahi Perdes jika tidak dipecat. “Kadus harus dipecat,” teriak mereka.

Camat Sakra Timur, Muksin, menyatakan tidak bisa memecat Kadus begitu saja. “Kita harus mengacu pada peraturan yang ada,” katanya. Regulasi menyatakan syarat pemberhentian Kadus adalah meninggal dunia, mengundurkan diri, atau melanggar aturan yang diputuskan pengadilan.

Namun, Camat membuka kemungkinan untuk membicarakan tuntutan ganti rugi. “Jika itu bisa menyelesaikan masalah, ya kita selesaikan,” tambahnya. Camat akan mengkonsultasikan masalah ini dengan Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Timur.

Baca Juga:  53 Persen Jamaah Haji Lombok Barat Lunasi BPIH, Satu Jamaah Dari Sekotong Tidak Istithaah

Kapolsek Sakra Timur, Ipda Samsuri, mengatakan pihaknya berupaya menjaga kondusivitas wilayah. “Kita laksanakan pengamanan agar tidak ada yang terprovokasi untuk berbuat anarkis,” ujarnya.

Warga Gereneng Tuntut Pemecatan Kawil Dusun Jerian

Warga Desa Gereneng, Kecamatan Sakra Timur, Lombok Timur, mendatangi kantor desa pada 20 Mei 2024 untuk mengajukan protes terhadap tindakan sepihak oleh seorang kepala wilayah (kawil) di desa tersebut. Kawil ini melarang kehadiran kesenian kecimol yang telah disewa oleh warga, sehingga merugikan penyewa sebesar Rp12 juta.

Mudarman, pendamping warga, menilai tindakan kawil Dusun Jerian tidak adil dan merupakan penyalahgunaan wewenang. “Masyarakat satu diizinkan membawa kecimol tanpa surat izin polisi, sementara yang lain tidak diizinkan meski memiliki surat izin dari Kapolsek Sakra Timur,” katanya.

Menurut Mudarman, surat izin yang dimiliki warga bernama Hj. Muslihan tidak dihiraukan karena kawil langsung mendatangi pemilik kesenian, membuat mereka takut untuk datang. Kawil berdalih pada Perdes 2019 yang belum ditandatangani kepala desa atau sekretaris desa, sehingga dianggap tidak sah oleh warga.

Baca Juga:  Kembali Gempa 5,5 SR Guncang Lombok, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami

“Perdes tersebut melarang kesenian cilokak dan kecimol, yang dianggap menimbulkan keributan, meski kesenian lainnya diperbolehkan,” jelas Mudarman. Ia membantah bahwa kecimol selalu menimbulkan keributan dan menuntut pemberhentian kawil serta ganti rugi Rp12 juta.

Warga yang merasa dirugikan tidak akan pulang sebelum tuntutan mereka dipenuhi. Mereka juga menuntut Badan Permusyawaratan Desa (BPD) segera menyelesaikan kasus ini. “Jika tuntutan kami tidak dipenuhi, kami akan terus mendatangi kantor desa,” tandas Mudarman.

Warga juga menolak Perdes yang tidak pernah disosialisasikan dengan benar. Kawil Dusun Jerian telah dilaporkan tiga kali sebelumnya terkait bansos, pajak, dan kini penyalahgunaan wewenang.

Menanggapi hal ini, Kepala Desa Gereneng, Budi Marlin, menyatakan bahwa peraturan desa harus dijalankan. “Peraturan yang sudah disosialisasikan dianggap diketahui oleh masyarakat,” ujarnya. Ia mengatakan, keputusan terkait kawil akan bergantung pada temuan BPD sesuai ketentuan Undang-Undang Desa.***

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke-67 Provinsi NTB, PLN Siagakan Sistem Kelistrikan Andal
Momentum HDI 2025, Jelajah Sosial PT Autore Serahkan 2 Mesin untuk Kelompok SHG Disabilitas
Bupati LAZ dan Wabup UNA Tanam 1000 Pohon dan Tebar Bibit Ikan Di Kawasan Bendungan Meninting
Wabup Lobar Cek Bantuan RTLH di Saribaye, Polsek Lingsar All Out Amankan
Musda ke – I Pemuda NWDI, Pemuda Didorong Kerja Nyata dalam Pembangunan Lombok Barat
Sidang Paripurna DPRD, Bupati Lombok Utara Sampaikan Rancangan APBD Tahun 2026
Bupati Lombok Timur Lakukan Rotasi Besar-besaran: 39 Pejabat Dimutasi, 17 di Antaranya Eselon II
Pansel Kewilayahan Desa Kuripan Utara, Ketua Pansel: Tidak Ada Calon Titipan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 23:06 WITA

HUT ke-67 Provinsi NTB, PLN Siagakan Sistem Kelistrikan Andal

Minggu, 7 Desember 2025 - 14:16 WITA

Momentum HDI 2025, Jelajah Sosial PT Autore Serahkan 2 Mesin untuk Kelompok SHG Disabilitas

Jumat, 28 November 2025 - 06:35 WITA

Bupati LAZ dan Wabup UNA Tanam 1000 Pohon dan Tebar Bibit Ikan Di Kawasan Bendungan Meninting

Rabu, 12 November 2025 - 22:05 WITA

Wabup Lobar Cek Bantuan RTLH di Saribaye, Polsek Lingsar All Out Amankan

Sabtu, 8 November 2025 - 13:20 WITA

Musda ke – I Pemuda NWDI, Pemuda Didorong Kerja Nyata dalam Pembangunan Lombok Barat

Berita Terbaru