Mataram, GONTB – Seorang terduga Pencuri Sepeda Motor di wilayah Maluk diamankan di wilayah Monjok Kecamatan Selaparang Kota Mataram oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram, Rabu 13 November 2024.
Terduga Pelaku berinisial MR, Laki-laki 24 tahun asal Jawa Barat ini sempat berusaha kabur saat melihat Tim Resmob tiba di lokasi transaksi dimana Sepeda motor itu akan dijual, namun berkat kelihaian petugas Terduga Pelaku akhirnya berhasil diamankan berserta satu unit Sepeda motor jenis Honda Beat yang dibawa kabur dari wilayah Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat.
Keterangan diatas ditegaskan oleh Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili S.Tr.k.,S.I.K ., kepada media ini Kamis (14/11/2024).
Peristiwa ini terjadi pada 13 November 2024 sekitar pukul 17:00 wita dimana Korban memarkir Sepeda motor nya di area Parkir Smelter di Desa Maluk.
Berdasarkan keterangan terduga Pelaku MR, bahwa Ia mengakui telah mengambil Sepeda motor tersebut dengan cara merusak Kunci Stang menggunakan Kunci T. Saat sepeda motor berhasil dihidupkan, terduga langsung membawa kabur menuju pelabuhan Poto Tano hingga nyebrang ke Pulau Lombok.
“Pelaku niatnya membawa kabur sepeda motor tersebut untuk di jual di wilayah Lombok (Kota Mataram, “ Jelas Kasat.
Sekitar pukul 23:00 wita pada tanggal tersebut Tim Resmob Polresta Mataram mendapat informasi tentang adanya transaksi Sepeda motor dengan harga miring (tidak wajar). Tim kemudian meluncurkan ke lokasi tepatnya di Jl. RA. Kartini Kel. Monjok kec. Selaparang.
“Tiba di Lokasi, terduga pelaku kaget dan reflek bereaksi ingin kabur, namun berhasil diamankan petugas, “ucapnya.
Selanjutnya Terduga dan Barang bukti dibawa ke Mapolresta Mataram. Selanjutnya Unit Ranmor Polresta Mataram melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Maluk atau Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.