GONTB – Sat Resnarkoba Polres Sumbawa mengamankan MS (39) dan CO (30) warga kecamatan Empang yang diduga menjadi pengedar sabu.
Penangkapan kedua terduga dilakukan pada Selasa, 14 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 WITA.
Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin mengungkapkan penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa di rumah terduga kerap dijadikan tempat transaksi sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, jelas Tamrin polisi melakukan penyelidikan sehingga berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku beserta barang buktinya.
“Barang bukti yang diamankan 20 poket kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 108,40 gram,” katanya.
Selain itu, polisi juga mengamankan 3 bendel klip obat kosong, 1 buah skop plastik,2 buah korek gas,2 unit HP android,1 lembar kantong plastik hitam dan uang tunai Rp. 1.125.000.
Berdasarkan keterangan terduga MS, jelas Kasat sabu didapatnya dari R yang beralamat di kecamatan Lape.
“Pesan melalui telepon dan di antarkan ke rumah terduga MS,” katanya.
Selanjutnya, kata Kasat kedua terduga beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Sumbawa guna proses hukum lebih lanjut. (Hps/HP)