Pesan Lewat Telepon, 20 Poket Sabu Gagal Edar

by
Terduga pengedar dan barang bukti sabu yang diamankan satresnarkoba Polres Sumbawa (Foto: Humas Polres Sumbawa )
Banner IDwebhost

GONTB – Sat Resnarkoba Polres Sumbawa mengamankan MS (39) dan CO (30) warga kecamatan Empang yang diduga menjadi pengedar sabu.

Penangkapan kedua terduga dilakukan pada Selasa, 14 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 WITA.

banner 336x280

Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin mengungkapkan penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa di rumah terduga kerap dijadikan tempat transaksi sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, jelas Tamrin polisi melakukan penyelidikan sehingga berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku beserta barang buktinya.

“Barang bukti yang diamankan 20 poket kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 108,40 gram,” katanya.

Selain itu, polisi juga mengamankan 3 bendel klip obat kosong, 1 buah skop plastik,2 buah korek gas,2 unit HP android,1 lembar kantong plastik hitam dan uang tunai Rp. 1.125.000.

Berdasarkan keterangan terduga MS, jelas Kasat sabu didapatnya dari R yang beralamat di kecamatan Lape.

“Pesan melalui telepon dan di antarkan ke rumah terduga MS,” katanya.

Selanjutnya, kata Kasat kedua terduga beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Sumbawa guna proses hukum lebih lanjut. (Hps/HP)

banner 336x280
Baca Juga:  KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Shelter Tsunami NTB, Kerugian Negara Capai 19 Miliar Rupiah

No More Posts Available.

No more pages to load.