Pesan Lewat Telepon, 20 Poket Sabu Gagal Edar

- Reporter

Rabu, 15 Mei 2024 - 10:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pengedar dan barang bukti sabu yang diamankan satresnarkoba Polres Sumbawa (Foto: Humas Polres Sumbawa )

Terduga pengedar dan barang bukti sabu yang diamankan satresnarkoba Polres Sumbawa (Foto: Humas Polres Sumbawa )

GONTB – Sat Resnarkoba Polres Sumbawa mengamankan MS (39) dan CO (30) warga kecamatan Empang yang diduga menjadi pengedar sabu.

Penangkapan kedua terduga dilakukan pada Selasa, 14 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 WITA.

Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin mengungkapkan penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa di rumah terduga kerap dijadikan tempat transaksi sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, jelas Tamrin polisi melakukan penyelidikan sehingga berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku beserta barang buktinya.

“Barang bukti yang diamankan 20 poket kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 108,40 gram,” katanya.

Baca Juga:  10 Terduga Pengeroyokan Diamankan, Polisi Lakukan Pemeriksaan Intensif

Selain itu, polisi juga mengamankan 3 bendel klip obat kosong, 1 buah skop plastik,2 buah korek gas,2 unit HP android,1 lembar kantong plastik hitam dan uang tunai Rp. 1.125.000.

Berdasarkan keterangan terduga MS, jelas Kasat sabu didapatnya dari R yang beralamat di kecamatan Lape.

Baca Juga:  Polsek Ampenan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penggelapan ke Kejaksaan Negeri Mataram

“Pesan melalui telepon dan di antarkan ke rumah terduga MS,” katanya.

Selanjutnya, kata Kasat kedua terduga beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Sumbawa guna proses hukum lebih lanjut. (Hps/HP)

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh
Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta
Kasus Penadahan Tuntas, Polresta Mataram Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan
3 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan di Narmada
International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun
Polisi Bekuk Pemuda Asal Lombok Tengah, Diduga Pelaku Curanmor Kos di Pagutan
Kasus Rumah Tangga Marga Harun Rampung, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Terlibat Lagi
Amankan Lebaran Topat, Personel Gabungan disiagakan di Pantai Loang Baloq Mataram
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:43 WITA

Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh

Selasa, 7 April 2026 - 20:25 WITA

Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta

Selasa, 7 April 2026 - 15:57 WITA

Kasus Penadahan Tuntas, Polresta Mataram Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Senin, 6 April 2026 - 11:31 WITA

3 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan di Narmada

Rabu, 1 April 2026 - 21:23 WITA

International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun

Berita Terbaru

Go NTB

Siswa MTsN 2 Lombok Barat Raih Juara 3 SMARSI MIPA 2026

Minggu, 26 Apr 2026 - 12:30 WITA