Pesan Lewat Telepon, 20 Poket Sabu Gagal Edar

- Reporter

Rabu, 15 Mei 2024 - 10:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pengedar dan barang bukti sabu yang diamankan satresnarkoba Polres Sumbawa (Foto: Humas Polres Sumbawa )

Terduga pengedar dan barang bukti sabu yang diamankan satresnarkoba Polres Sumbawa (Foto: Humas Polres Sumbawa )

GONTB – Sat Resnarkoba Polres Sumbawa mengamankan MS (39) dan CO (30) warga kecamatan Empang yang diduga menjadi pengedar sabu.

Penangkapan kedua terduga dilakukan pada Selasa, 14 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 WITA.

Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin mengungkapkan penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa di rumah terduga kerap dijadikan tempat transaksi sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, jelas Tamrin polisi melakukan penyelidikan sehingga berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku beserta barang buktinya.

“Barang bukti yang diamankan 20 poket kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 108,40 gram,” katanya.

Baca Juga:  Ngaku Anggota, PR Intimidasi Korban dengan Tindak Kejahatan

Selain itu, polisi juga mengamankan 3 bendel klip obat kosong, 1 buah skop plastik,2 buah korek gas,2 unit HP android,1 lembar kantong plastik hitam dan uang tunai Rp. 1.125.000.

Berdasarkan keterangan terduga MS, jelas Kasat sabu didapatnya dari R yang beralamat di kecamatan Lape.

Baca Juga:  Hadapi Transisi KUHP dan KUHAP Baru, Kapolsek Mataram Tekankan Penyidikan Humanis dan Presisi

“Pesan melalui telepon dan di antarkan ke rumah terduga MS,” katanya.

Selanjutnya, kata Kasat kedua terduga beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Sumbawa guna proses hukum lebih lanjut. (Hps/HP)

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang
Gerak Cepat Polsek Selaparang Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pemukulan, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri
Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang
Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu
Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Selaparang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Clurit
Polsek Selaparang Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Kurang dari 2×24 Jam, 2 Pemuda Curi Motor dibekuk Polisi di Lombok Tengah
Kapolsek Ampenan Pimpin Pengamanan Sidang Kasus Brigadir Esco di PN Mataram
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:29 WITA

Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang

Senin, 8 Juni 2026 - 19:13 WITA

Gerak Cepat Polsek Selaparang Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pemukulan, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:15 WITA

Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:12 WITA

Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:01 WITA

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Selaparang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Clurit

Berita Terbaru

Penggagas berdirinya Organisasi Islam Terbesar ke 3 Indonesia wilayah NTB Ust. H. Aswan nasution.

Go Religi

Hijrah dan Kebangkitan Ummat

Sabtu, 13 Jun 2026 - 17:49 WITA