Kementerian Turunkan 41.024 Konten Terafiliasi Judol

Sabtu, 30 November 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media ( Dirjen KPM), Kemkomdigi, Molly Prabawati Achari, di Jakarta, Jumat (29/11/2024) (Ditjen KPM Komdigi)

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media ( Dirjen KPM), Kemkomdigi, Molly Prabawati Achari, di Jakarta, Jumat (29/11/2024) (Ditjen KPM Komdigi)

Jakarta, GONTB – Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menutup dan menurunkan sebanyak 41.026 konten yang dtemukan sejak Senin (25/11/2024) hingga Jumat (29/11/2024). 

Konten-konten tersebut ditindak karena terkait dengan perjudian online (judol). 

Selain itu tiga akun media sosial terafiliasi judol juga diblokir yaitu akun Instagram @anteuticc dengan 153 ribu pengikut, akun instagram @girlschathetic dengan 135 ribu pengikut, dan @netizen_jepng dengan 159 ribu pengikut.

“Kami tegaskan kembali pemerintah akan terus berkomitmen memperkuat upaya pemberantasan judol ini tanpa pandang bulu,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM), Kemkomdigi, Molly Prabawati Achari, di Jakarta, pada Jumat (29/11/2024).

Baca Juga:  Kemkomdigi Awali 2025 dengan Tindak 43 Ribu Konten Judol

Molly mengatakan, Kementerian Komdigi telah memblokir lebih dari 5,2 juta konten yang berhubungan dan terafiliasi dengan judol secara berkesinambungan sejak 2017 hingga Jumat (29/11/2024),

Konten tersebut meliputi 382.649 konten pada situs web dan alamat IP, 17.823 konten atau akun di platform Meta, 8.881 file pada layanan berbagi file, 3.567 konten di Google atau YouTube, 2.002 konten di platform X, 191 konten di Telegram, dan 75 konten di TikTok.

Baca Juga:  Kominfo, KPU, Bawaslu, dan Platform Digital Komitmen Dukung Pilkada Damai 2024

“Angka ini mencerminkan komitmen jangka panjang kami untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk perjudian daring,” tegasnya.

Dia mengingatkan masyarakat untuk terus waspada dan menghindari, bahkan melaporkan konten atau akun yang terindikasi berhubungan dengan judol jika menemukannya di ruang digital.

Konten dan akun-akun tersebut sering kali menggoda dengan janji palsu untuk cepat kaya. Namun, pada kenyataannya justeru menjadi perangkap yang dirancang agar pemain judol terus-menerus kalah.

“Keberhasilan sejati datang dari usaha yang tekun dan berkelanjutan, bukan dari ilusi yang ditawarkan oleh perjudian,” ungkap Molly.

Oleh karena itu, Kemkomdigi telah menyediakan berbagai kanal untuk masyarakat melaporkan konten negatif, termasuk judol, yakni Aduankonten.id, yang juga menyediakan layanan WhatsApp di 0811-9224-545. Ada juga WA chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080.

Baca Juga:  Kinerja Terbaik PLN Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah, GM PLN UIW NTB Hadiri Peresmian Bale KITA NTB

Selain itu, portal Aduannomor.id bisa digunakan untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, dan Cekrekening.id untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang diduga terlibat tindak pidana.

“Bersama, kita bisa melindungi keluarga dan komunitas kita dari bahaya judol. Mari kita bangun masyarakat yang lebih sehat, produktif, dan sejahtera. Judi online adalah penipuan. Judol bikin bobol!,” tutup Plt Dirjen KPM. (IP)

Berita Terkait

PLN UIW NTB Uji Kesiapan Peralatan Kelistrikan Bersama MotoGP Sports Entertainment Group di Sirkuit Mandalika
Masa Tunggu Haji Dipangkas, Rata-Rata Kini Disebut 14 Tahun
Hari Kesaktian Pancasila, PLN ULP Sape Perkuat Edukasi Bahaya Listrik kepada Masyarakat
Guru! Pilar Pencerdasan Kehidupan Bangsa
PLN Resmikan Centralized Command Center UIW NTB, Ini tujuannya
Perkuat Hak Pegawai, DPP SP PLN Gelar Diklat Forum Advokasi Nasional Batch 3 di NTB
Al Washliyah NTB Masuk dalam Jajaran Pengurus Dewan Pertimbangan Al Washliyah Periode 2026 -2031
DPD Asphirasi Bali dan Nusra Tahun 2026 – 2028 Terbentuk! Ini Pengurusnya

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:44

PLN UIW NTB Uji Kesiapan Peralatan Kelistrikan Bersama MotoGP Sports Entertainment Group di Sirkuit Mandalika

Rabu, 30 September 2026 - 11:58

Masa Tunggu Haji Dipangkas, Rata-Rata Kini Disebut 14 Tahun

Rabu, 30 September 2026 - 09:23

Hari Kesaktian Pancasila, PLN ULP Sape Perkuat Edukasi Bahaya Listrik kepada Masyarakat

Rabu, 30 September 2026 - 07:12

Guru! Pilar Pencerdasan Kehidupan Bangsa

Jumat, 11 September 2026 - 16:42

PLN Resmikan Centralized Command Center UIW NTB, Ini tujuannya

Berita Terbaru