Jambret di Depan Mall di Mataram, Terduga Pelaku Beserta Dua Penadah diamankan Polisi

- Reporter

Jumat, 31 Januari 2025 - 10:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku S (21), warga Lombok Barat, saat diamankan Tim Resmob Polresta Mataram, Kamis (30/01/2025). Foto (Humas Polresta Mataram).

Terduga pelaku S (21), warga Lombok Barat, saat diamankan Tim Resmob Polresta Mataram, Kamis (30/01/2025). Foto (Humas Polresta Mataram).

Mataram, GONTB – Seorang residivis pencurian berinisial S (21), warga Lombok Barat, kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap Tim Resmob Polresta Mataram, Kamis (30/01/2025).

Kali ini, S diciduk karena diduga sebagai pelaku penjambretan terhadap seorang mahasiswi di depan Epicentrum Mall Mataram, Jalan Sriwijaya, pada 20 November 2024

Selain S, dua pria lainnya, F (24) dan MT (24), turut diamankan karena diduga berperan sebagai penadah hasil kejahatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili S.Tr.k., S.I.K., mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada malam hari, saat korban seorang mahasiswi sedang melintas di Jalan Sriwijaya dari arah timur menuju barat.

Baca Juga:  Progres Jalan Rembiga-Pemenang Disorot DPRD NTB, Dinas PUPR: Proyek Masih Berjalan dan Sesuai Regulasi

“Korban menerima telepon dari temannya dan setelah selesai, ia menaruh HP di dashboard sepeda motor. Saat berhenti di lampu merah Tana Aji, tiba-tiba terduga pelaku datang dan langsung mengambil HP korban sebelum melarikan diri,” jelas AKP Regi, Jumat (31/01/2025).

Korban sempat mengejar pelaku hingga lampu merah Pagesangan, namun pelaku berhasil lolos. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram.

Dari laporan korban, tim Sat Reskrim Polresta Mataram bergerak cepat dengan mengumpulkan keterangan saksi serta melakukan penyelidikan mendalam.

Baca Juga:  Dua Pria di Mataram Ditangkap, Shabu 5,35 Gram Diamankan

Kasus ini akhirnya terungkap ketika HP korban ditemukan berada di tangan MT. Saat diperiksa, MT mengaku membeli HP tersebut dari F. Setelah diinterogasi, F mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan HP itu dari seseorang yang tidak dikenal melalui Marketplace Facebook.

“Petugas kemudian menyelidiki akun Marketplace yang menjual HP tersebut, dan ternyata pemilik akun adalah S, pelaku utama yang merupakan residivis kasus pencurian,” beber AKP Regi.

Setelah mengidentifikasi pelaku utama, Tim Resmob melacak keberadaan S hingga akhirnya menangkapnya di wilayah Lombok Barat. Kini, S beserta F dan MT telah diamankan di Mapolresta Mataram, bersama barang bukti berupa HP milik korban.

Baca Juga:  Istri Brigadir Esco ditahan, BPW PAI NTB Apresiasi Polisi: Bukti dan Ahli Tegaskan Ada Unsur Pembunuhan

Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat dikenakan hukuman berat. Sementara F dan MT dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.

“Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan intensif. Ketiga pelaku akan bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup AKP Regi.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membawa barang berharga di tempat umum, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap transaksi barang elektronik bekas di media sosial.

****

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur NTB dan Menteri Ekonomi Kreatif Sepakat Jadikan NTB Role Model KUR Ekonomi Kreatif
Pemprov NTB–ID FOOD Teken MoU Industri Ayam Terintegrasi Rp1,2 Triliun di Sumbawa
Polresta Mataram Bubarkan Balap Liar di Lingkar Selatan
PLN UIW NTB Tebar Berkah Ramadan, Salurkan Santunan bagi Duafa, Yatim, dan Guru Ngaji
Judi Domino QQ di Bukit Ngandang Digerebek Polisi, Tiga Orang Diamankan
Listrik Ramadan Aman, Srikandi PLN Perkuat Edukasi Keselamatan Listrik di Lombok Barat
Kasus Dugaan Pelecehan Murid TPQ Terungkap di Mataram, Sat Reskrim Polresta Amankan Terduga
Polda NTB Tetapkan MTF Ketua Yayasan Ponpes di Lombok Tengah sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:06 WITA

Gubernur NTB dan Menteri Ekonomi Kreatif Sepakat Jadikan NTB Role Model KUR Ekonomi Kreatif

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:02 WITA

Pemprov NTB–ID FOOD Teken MoU Industri Ayam Terintegrasi Rp1,2 Triliun di Sumbawa

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:57 WITA

Polresta Mataram Bubarkan Balap Liar di Lingkar Selatan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:34 WITA

PLN UIW NTB Tebar Berkah Ramadan, Salurkan Santunan bagi Duafa, Yatim, dan Guru Ngaji

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:00 WITA

Judi Domino QQ di Bukit Ngandang Digerebek Polisi, Tiga Orang Diamankan

Berita Terbaru