Jambret di Depan Mall di Mataram, Terduga Pelaku Beserta Dua Penadah diamankan Polisi

- Reporter

Jumat, 31 Januari 2025 - 10:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku S (21), warga Lombok Barat, saat diamankan Tim Resmob Polresta Mataram, Kamis (30/01/2025). Foto (Humas Polresta Mataram).

Terduga pelaku S (21), warga Lombok Barat, saat diamankan Tim Resmob Polresta Mataram, Kamis (30/01/2025). Foto (Humas Polresta Mataram).

Mataram, GONTB – Seorang residivis pencurian berinisial S (21), warga Lombok Barat, kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap Tim Resmob Polresta Mataram, Kamis (30/01/2025).

Kali ini, S diciduk karena diduga sebagai pelaku penjambretan terhadap seorang mahasiswi di depan Epicentrum Mall Mataram, Jalan Sriwijaya, pada 20 November 2024

Selain S, dua pria lainnya, F (24) dan MT (24), turut diamankan karena diduga berperan sebagai penadah hasil kejahatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili S.Tr.k., S.I.K., mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada malam hari, saat korban seorang mahasiswi sedang melintas di Jalan Sriwijaya dari arah timur menuju barat.

Baca Juga:  Residivis dan Rekannya Dibekuk Polisi, Diduga Mengambil HP di Kamar Kos Saat Penghuni

“Korban menerima telepon dari temannya dan setelah selesai, ia menaruh HP di dashboard sepeda motor. Saat berhenti di lampu merah Tana Aji, tiba-tiba terduga pelaku datang dan langsung mengambil HP korban sebelum melarikan diri,” jelas AKP Regi, Jumat (31/01/2025).

Korban sempat mengejar pelaku hingga lampu merah Pagesangan, namun pelaku berhasil lolos. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram.

Dari laporan korban, tim Sat Reskrim Polresta Mataram bergerak cepat dengan mengumpulkan keterangan saksi serta melakukan penyelidikan mendalam.

Baca Juga:  Bupati LAZ Rombak Jajaran, Mutasi 17 Pejabat Eselon II Pemkab Lombok Barat

Kasus ini akhirnya terungkap ketika HP korban ditemukan berada di tangan MT. Saat diperiksa, MT mengaku membeli HP tersebut dari F. Setelah diinterogasi, F mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan HP itu dari seseorang yang tidak dikenal melalui Marketplace Facebook.

“Petugas kemudian menyelidiki akun Marketplace yang menjual HP tersebut, dan ternyata pemilik akun adalah S, pelaku utama yang merupakan residivis kasus pencurian,” beber AKP Regi.

Setelah mengidentifikasi pelaku utama, Tim Resmob melacak keberadaan S hingga akhirnya menangkapnya di wilayah Lombok Barat. Kini, S beserta F dan MT telah diamankan di Mapolresta Mataram, bersama barang bukti berupa HP milik korban.

Baca Juga:  8 Hari Lagi Diskon Tambah Daya Listrik 50% hanya sampai 15 Januari 2025, Buruan!

Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat dikenakan hukuman berat. Sementara F dan MT dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.

“Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan intensif. Ketiga pelaku akan bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup AKP Regi.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membawa barang berharga di tempat umum, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap transaksi barang elektronik bekas di media sosial.

****

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan “War On Drugs”
Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan
Bakal Jadi Landmark Baru dan Atasi Banjir, Lale Widiahning: Butuh 2 Miliar Bangun Kolam Retensi
PLN UIW NTB Perkuat Sinergi dengan Media untuk Dukung Pertumbuhan Berkelanjutan dan Transformasi Energi
Pemprov NTB Gelar Gerakan Pangan Murah Hingga Ke Ujung Lombok Barat
6 Warga Desa Rarang Lombok Timur Terima Bantuan kWh Meter Listrik Gratis Pemerintah melalui PLN NTB
Pemprov NTB Perkuat Hilirisasi dan Iklim Investasi Tambak Udang
Jangan Hanya Jadi Pemilih, Mi6 Tegaskan Penyandang Disabilitas Harus Masuk Struktur Penyelenggara Pemilu
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:12 WITA

Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan “War On Drugs”

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:07 WITA

Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:43 WITA

Bakal Jadi Landmark Baru dan Atasi Banjir, Lale Widiahning: Butuh 2 Miliar Bangun Kolam Retensi

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:58 WITA

PLN UIW NTB Perkuat Sinergi dengan Media untuk Dukung Pertumbuhan Berkelanjutan dan Transformasi Energi

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:52 WITA

Pemprov NTB Gelar Gerakan Pangan Murah Hingga Ke Ujung Lombok Barat

Berita Terbaru