Alih Fungsi Lahan Pertanian Harus Penuhi Syarat Ini

oleh -46 Dilihat
Banner IDwebhost

GONTB – Kepala Dinas Pertanian NTB, Muhammad Taufieq Hidayat menjelaskan alih fungsi lahan pertanian diperkenankan jika lahan tersebut akan digunakan untuk proyek strategis nasional, untuk kepentingan umum dan akibat adanya bencana alam.


Meski begitu, harus segera dilakukan penggantian lahan pertanian agar tidak terjadi pengurangan luas lahan pertanian.


“Lahan pertanian yang dialihfungsikan dengan alasan tertentu harus segera dicarikan penggantinya,” katanya, Selasa 6 Mei 2025.


Saat ini, jelas Taufieq Pemerintah Provinsi NTB memiliki cadangan lahan pertanian pangan berkelanjutan digital seluas 600 ribu hektar.


Dengan adanya penggantian lahan pertanian maka kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) di Provinsi NTB tidak mengalami penyusutan bahkan terus bertambah.


“Luas lahan baku sawah (LBS) pada 2024 sekitar 237 hektar mengalami kenaikan daripada tahun sebelumnya yakni 234 hektar,” katanya.


Adanya penggantian lahan pertanian jelas Taufieq sebagai upaya Pemerintah Provinsi NTB untuk mempertahankan ketahanan pangan berkelanjutan.***

Banner IDwebhost
banner 336x280
Banner IDwebhost
Baca Juga:  Museum NTB Bawa NTB Mendunia Lewat Pameran Islamic Arts Biennale 2025 di Saudi Arabia

No More Posts Available.

No more pages to load.