Alih Fungsi Lahan Pertanian Harus Penuhi Syarat Ini

Dedi Suhadi

- Reporter

Selasa, 6 Mei 2025 - 20:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

GONTB – Kepala Dinas Pertanian NTB, Muhammad Taufieq Hidayat menjelaskan alih fungsi lahan pertanian diperkenankan jika lahan tersebut akan digunakan untuk proyek strategis nasional, untuk kepentingan umum dan akibat adanya bencana alam.


Meski begitu, harus segera dilakukan penggantian lahan pertanian agar tidak terjadi pengurangan luas lahan pertanian.

Baca Juga:  Hindari Potensi Konflik, Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah dan Masyarakat Se-NTB Gotong Royong Mutakhirkan Data Pertanahan


“Lahan pertanian yang dialihfungsikan dengan alasan tertentu harus segera dicarikan penggantinya,” katanya, Selasa 6 Mei 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT


Saat ini, jelas Taufieq Pemerintah Provinsi NTB memiliki cadangan lahan pertanian pangan berkelanjutan digital seluas 600 ribu hektar.

Baca Juga:  Penutupan FORNAS VIII NTB 2025 Terang Benderang, PLN Sukses Jaga Kelistrikan


Dengan adanya penggantian lahan pertanian maka kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) di Provinsi NTB tidak mengalami penyusutan bahkan terus bertambah.

Baca Juga:  Dirgahayu NTB ke 66


“Luas lahan baku sawah (LBS) pada 2024 sekitar 237 hektar mengalami kenaikan daripada tahun sebelumnya yakni 234 hektar,” katanya.


Adanya penggantian lahan pertanian jelas Taufieq sebagai upaya Pemerintah Provinsi NTB untuk mempertahankan ketahanan pangan berkelanjutan.***

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kinerja Andal PLN UIW NTB Teruji, Sistem Kelistrikan Berlapis Sukseskan Peresmian Bendungan Meninting oleh Presiden RI
Kinerja PLN UIW NTB Makin Optimal, PDKB UP3 Sumbawa Perkuat Keandalan Jaringan Tanpa Padam di Desa Penyegar
MTs Negeri 2 Lombok Barat Raih Prestasi Gemilang, Dominasi Podium Olympiade Bahasa Arab 
Pemprov NTB Dorong Peran Strategis Pendamping Desa Berdaya Transformatif dalam Entaskan Kemiskinan
Iuran Wajib Partai Politik Tidak Dapat Digunakan Sebagai Pengurang PPh Pasal 21
LAKPESDAM PC Lobar sebagai Motor Penggerak Pemberdayaan
Warga Dasan Geres Kenang Jiwa Sosial Brigjen L. Iwan di Tengah Proses Hukum
Dilantik Ketum Mardiono, PPP Kota Mataram Optimis Bidik Pimpinan Dewan
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:31 WITA

Kinerja Andal PLN UIW NTB Teruji, Sistem Kelistrikan Berlapis Sukseskan Peresmian Bendungan Meninting oleh Presiden RI

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:33 WITA

Kinerja PLN UIW NTB Makin Optimal, PDKB UP3 Sumbawa Perkuat Keandalan Jaringan Tanpa Padam di Desa Penyegar

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:58 WITA

MTs Negeri 2 Lombok Barat Raih Prestasi Gemilang, Dominasi Podium Olympiade Bahasa Arab 

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:07 WITA

Pemprov NTB Dorong Peran Strategis Pendamping Desa Berdaya Transformatif dalam Entaskan Kemiskinan

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:35 WITA

Iuran Wajib Partai Politik Tidak Dapat Digunakan Sebagai Pengurang PPh Pasal 21

Berita Terbaru

Go Hukrim

Tawuran Remaja yang Viral, Berakhir Damai di Mataram

Jumat, 10 Jul 2026 - 21:35 WITA