Kasus Sritex, Negara dirugikan 600 Miliar Lebih

- Reporter

Jumat, 23 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Kegiatan Sosial Kemanusiaan
+ Donasi

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar dan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar saat memimpin kasus dugaan korupsi Sritex di Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu, 21 Mei 2025 malam./Ist. Foto by (RMOLSUMUT)

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar dan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar saat memimpin kasus dugaan korupsi Sritex di Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu, 21 Mei 2025 malam./Ist. Foto by (RMOLSUMUT)

GONTB – Sebelumnya Pada 23 Oktober 2024, Pengadilan Niaga Semarang memutuskan PT Sritex dan tiga anak perusahaannya—PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya—dalam keadaan pailit.

Keputusan ini diambil setelah gugatan dari kreditur utama, PT Indo Bharat Rayon, yang membatalkan perdamaian restrukturisasi utang senilai USD 344 juta.

Upaya kasasi yang diajukan oleh manajemen Sritex ditolak oleh Mahkamah Agung pada 18 Desember 2024, sehingga status pailit tetap berlaku .

Baca Juga:  Transformasi Digital Jadi Senjata Ampuh Memberantas Korupsi

Dalam proses verifikasi piutang, tim kurator menemukan indikasi tindak pidana seperti pemalsuan dokumen, mark-up nilai piutang, multi-pledging agunan, dan pencucian uang. Penyelidikan oleh Bareskrim Polri tengah berlangsung terkait dugaan pelanggaran Pasal 372 dan 263 KUHP serta UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang .

Tidak tanggung tanggung uang negara yang tidak bisa dikembalikan mencapai puluhan miliar. Menurut data dari tim kurator, total utang PT Sritex mencapai Rp29,8 triliun, yang berasal dari 1.654 kreditur, termasuk bank-bank milik negara.

Baca Juga:  Anggota DPR RI Fraksi NasDem, H. Fauzan Khalid Serap Aspirasi Masyarakat

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan kerugian negara akibat kasus korupsi pemberian fasilitas kredit Bank ke Sritex mencapai Rp692 Miliar.

Kejagung sendiri telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Sritex 2005-2022, Irwan Setiawan Lukminto (ISL) sebagai tersangka utama.

Selain itu, dua tersangka lainnya yakni Dicky Syahbandinata (DS) dan Zainuddin Mappa selaku unsur pimpinan di dua bank pemberi kredit.

“Telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 692 miliar,” kata Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar di Kejagung, Rabu, 21 Mei 2025.

Baca Juga:  Wamen BUMN Apresiasi Kesiapan Listrik PLN Sambut Nataru

Qohar mengatakan pihaknya memiliki bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit bank pemerintah kepada PT Sritex dengan nilai total tagihan yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 sebesar Rp3,5 triliun.

“Nilai tersebut terdiri dari kredit dari Bank Jateng sebesar Rp395,6 miliar, bank BUMD Jawa barat sebesar Rp543,9 miliar, dan bank BUMD Jakarta Rp149,7 miliar,” Terangnya. ***

Berita Terkait

Danantara Indonesia CX100 Award 2026! PLN Raih Sector Champion dan Runner Up BUMN Layanan Terbaik
Jokowi Nonton MotoGP Mandalika 2026 dari Grandstand A, Penonton Antusias Berebut Salaman
Sprint Race MotoGP Mandalika 2026 Berlangsung Lancar, PLN Hadirkan Layanan Kelistrikan Berstandar Internasional
Direktur Manajemen Pembangkitan PLN Cek Control Room di Sirkuit Mandalika, Pastikan Pasokan Listrik Sprint Race MotoGP Andal
PLN UIW NTB Uji Kesiapan Peralatan Kelistrikan Bersama MotoGP Sports Entertainment Group di Sirkuit Mandalika
Masa Tunggu Haji Dipangkas, Rata-Rata Kini Disebut 14 Tahun
Hari Kesaktian Pancasila, PLN ULP Sape Perkuat Edukasi Bahaya Listrik kepada Masyarakat
Guru! Pilar Pencerdasan Kehidupan Bangsa
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:55

Danantara Indonesia CX100 Award 2026! PLN Raih Sector Champion dan Runner Up BUMN Layanan Terbaik

Minggu, 11 Oktober 2026 - 06:43

Jokowi Nonton MotoGP Mandalika 2026 dari Grandstand A, Penonton Antusias Berebut Salaman

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:09

Sprint Race MotoGP Mandalika 2026 Berlangsung Lancar, PLN Hadirkan Layanan Kelistrikan Berstandar Internasional

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:28

Direktur Manajemen Pembangkitan PLN Cek Control Room di Sirkuit Mandalika, Pastikan Pasokan Listrik Sprint Race MotoGP Andal

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:44

PLN UIW NTB Uji Kesiapan Peralatan Kelistrikan Bersama MotoGP Sports Entertainment Group di Sirkuit Mandalika

Berita Terbaru