Kasus Sritex, Negara dirugikan 600 Miliar Lebih

- Reporter

Jumat, 23 Mei 2025 - 09:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar dan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar saat memimpin kasus dugaan korupsi Sritex di Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu, 21 Mei 2025 malam./Ist. Foto by (RMOLSUMUT)

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar dan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar saat memimpin kasus dugaan korupsi Sritex di Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu, 21 Mei 2025 malam./Ist. Foto by (RMOLSUMUT)

GONTB – Sebelumnya Pada 23 Oktober 2024, Pengadilan Niaga Semarang memutuskan PT Sritex dan tiga anak perusahaannya—PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya—dalam keadaan pailit.

Keputusan ini diambil setelah gugatan dari kreditur utama, PT Indo Bharat Rayon, yang membatalkan perdamaian restrukturisasi utang senilai USD 344 juta.

Upaya kasasi yang diajukan oleh manajemen Sritex ditolak oleh Mahkamah Agung pada 18 Desember 2024, sehingga status pailit tetap berlaku .

Dalam proses verifikasi piutang, tim kurator menemukan indikasi tindak pidana seperti pemalsuan dokumen, mark-up nilai piutang, multi-pledging agunan, dan pencucian uang. Penyelidikan oleh Bareskrim Polri tengah berlangsung terkait dugaan pelanggaran Pasal 372 dan 263 KUHP serta UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang .

Tidak tanggung tanggung uang negara yang tidak bisa dikembalikan mencapai puluhan miliar. Menurut data dari tim kurator, total utang PT Sritex mencapai Rp29,8 triliun, yang berasal dari 1.654 kreditur, termasuk bank-bank milik negara.

Baca Juga:  Permohonan Paspor! Berikut Syarat, Prosedur dan Biaya

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan kerugian negara akibat kasus korupsi pemberian fasilitas kredit Bank ke Sritex mencapai Rp692 Miliar.

Kejagung sendiri telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Sritex 2005-2022, Irwan Setiawan Lukminto (ISL) sebagai tersangka utama.

Selain itu, dua tersangka lainnya yakni Dicky Syahbandinata (DS) dan Zainuddin Mappa selaku unsur pimpinan di dua bank pemberi kredit.

“Telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 692 miliar,” kata Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar di Kejagung, Rabu, 21 Mei 2025.

Baca Juga:  Menhub Dukung Perluasan Jangkauan Kereta Cepat Whoosh hingga Surabaya

Qohar mengatakan pihaknya memiliki bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit bank pemerintah kepada PT Sritex dengan nilai total tagihan yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 sebesar Rp3,5 triliun.

“Nilai tersebut terdiri dari kredit dari Bank Jateng sebesar Rp395,6 miliar, bank BUMD Jawa barat sebesar Rp543,9 miliar, dan bank BUMD Jakarta Rp149,7 miliar,” Terangnya. ***

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Nilai-Nilai Kebangsaan, H. Fauzan Khalid Sosialisasi 4 pilar di Lombok Barat
Breaking News! KPK OTT Bupati Pati Sudewo
Fauzan Khalid Minta ATR/ BPN Tingkatkan Koordinasi dengan Kementerian/ Lembaga Lain
Menteri Trenggono Pastikan Tiga Pegawai KKP dalam Pesawat ATR yang Hilang Kontak
Tegas! Presiden Prabowo Dukung NTB–NTT Jadi Tuan Rumah PON XXII 2028
PLN UIW NTB Gelar Apel Bulan K3 Nasional 2026, Perkuat Budaya Keselamatan Kerja Berbasis Kolaborasi
Menteri Negara Kanada untuk Pembangunan Internasional Kunjungi NTB, Jajaki Kerja Sama Strategis Berkelanjutan
Danantara Sinergikan BUMN, PLN Sambung Listrik untuk Semua Rumah dan Fasum Huntara di Aceh Tamiang
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:25 WITA

Perkuat Nilai-Nilai Kebangsaan, H. Fauzan Khalid Sosialisasi 4 pilar di Lombok Barat

Senin, 19 Januari 2026 - 22:13 WITA

Breaking News! KPK OTT Bupati Pati Sudewo

Senin, 19 Januari 2026 - 13:09 WITA

Fauzan Khalid Minta ATR/ BPN Tingkatkan Koordinasi dengan Kementerian/ Lembaga Lain

Senin, 19 Januari 2026 - 06:42 WITA

Menteri Trenggono Pastikan Tiga Pegawai KKP dalam Pesawat ATR yang Hilang Kontak

Senin, 12 Januari 2026 - 19:45 WITA

Tegas! Presiden Prabowo Dukung NTB–NTT Jadi Tuan Rumah PON XXII 2028

Berita Terbaru