GONTB – Sebelumnya Pada 23 Oktober 2024, Pengadilan Niaga Semarang memutuskan PT Sritex dan tiga anak perusahaannya—PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya—dalam keadaan pailit.
Keputusan ini diambil setelah gugatan dari kreditur utama, PT Indo Bharat Rayon, yang membatalkan perdamaian restrukturisasi utang senilai USD 344 juta.
Upaya kasasi yang diajukan oleh manajemen Sritex ditolak oleh Mahkamah Agung pada 18 Desember 2024, sehingga status pailit tetap berlaku .
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam proses verifikasi piutang, tim kurator menemukan indikasi tindak pidana seperti pemalsuan dokumen, mark-up nilai piutang, multi-pledging agunan, dan pencucian uang. Penyelidikan oleh Bareskrim Polri tengah berlangsung terkait dugaan pelanggaran Pasal 372 dan 263 KUHP serta UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang .
Tidak tanggung tanggung uang negara yang tidak bisa dikembalikan mencapai puluhan miliar. Menurut data dari tim kurator, total utang PT Sritex mencapai Rp29,8 triliun, yang berasal dari 1.654 kreditur, termasuk bank-bank milik negara.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan kerugian negara akibat kasus korupsi pemberian fasilitas kredit Bank ke Sritex mencapai Rp692 Miliar.
Kejagung sendiri telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Sritex 2005-2022, Irwan Setiawan Lukminto (ISL) sebagai tersangka utama.
Selain itu, dua tersangka lainnya yakni Dicky Syahbandinata (DS) dan Zainuddin Mappa selaku unsur pimpinan di dua bank pemberi kredit.
“Telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 692 miliar,” kata Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar di Kejagung, Rabu, 21 Mei 2025.
Qohar mengatakan pihaknya memiliki bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit bank pemerintah kepada PT Sritex dengan nilai total tagihan yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 sebesar Rp3,5 triliun.
“Nilai tersebut terdiri dari kredit dari Bank Jateng sebesar Rp395,6 miliar, bank BUMD Jawa barat sebesar Rp543,9 miliar, dan bank BUMD Jakarta Rp149,7 miliar,” Terangnya. ***














