Kasus Sritex, Negara dirugikan 600 Miliar Lebih

- Reporter

Jumat, 23 Mei 2025 - 09:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar dan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar saat memimpin kasus dugaan korupsi Sritex di Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu, 21 Mei 2025 malam./Ist. Foto by (RMOLSUMUT)

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar dan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar saat memimpin kasus dugaan korupsi Sritex di Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu, 21 Mei 2025 malam./Ist. Foto by (RMOLSUMUT)

GONTB – Sebelumnya Pada 23 Oktober 2024, Pengadilan Niaga Semarang memutuskan PT Sritex dan tiga anak perusahaannya—PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya—dalam keadaan pailit.

Keputusan ini diambil setelah gugatan dari kreditur utama, PT Indo Bharat Rayon, yang membatalkan perdamaian restrukturisasi utang senilai USD 344 juta.

Upaya kasasi yang diajukan oleh manajemen Sritex ditolak oleh Mahkamah Agung pada 18 Desember 2024, sehingga status pailit tetap berlaku .

Dalam proses verifikasi piutang, tim kurator menemukan indikasi tindak pidana seperti pemalsuan dokumen, mark-up nilai piutang, multi-pledging agunan, dan pencucian uang. Penyelidikan oleh Bareskrim Polri tengah berlangsung terkait dugaan pelanggaran Pasal 372 dan 263 KUHP serta UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang .

Tidak tanggung tanggung uang negara yang tidak bisa dikembalikan mencapai puluhan miliar. Menurut data dari tim kurator, total utang PT Sritex mencapai Rp29,8 triliun, yang berasal dari 1.654 kreditur, termasuk bank-bank milik negara.

Baca Juga:  Hari Terakhir Promo 'Energi Kemerdekaan', PLN Ajak Pelanggan Manfaatkan Diskon Tambah Daya Hingga 50 Persen

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan kerugian negara akibat kasus korupsi pemberian fasilitas kredit Bank ke Sritex mencapai Rp692 Miliar.

Kejagung sendiri telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Sritex 2005-2022, Irwan Setiawan Lukminto (ISL) sebagai tersangka utama.

Selain itu, dua tersangka lainnya yakni Dicky Syahbandinata (DS) dan Zainuddin Mappa selaku unsur pimpinan di dua bank pemberi kredit.

“Telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 692 miliar,” kata Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar di Kejagung, Rabu, 21 Mei 2025.

Baca Juga:  Menko AHY: Infrastruktur Berkualitas, Kunci Menuju Indonesia Emas 2045

Qohar mengatakan pihaknya memiliki bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit bank pemerintah kepada PT Sritex dengan nilai total tagihan yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 sebesar Rp3,5 triliun.

“Nilai tersebut terdiri dari kredit dari Bank Jateng sebesar Rp395,6 miliar, bank BUMD Jawa barat sebesar Rp543,9 miliar, dan bank BUMD Jakarta Rp149,7 miliar,” Terangnya. ***

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN UIW NTB Perkuat Kepedulian Lingkungan Lewat Konservasi Penyu Mawil di Talonang Baru
Hindari Potensi Konflik, Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah dan Masyarakat Se-NTB Gotong Royong Mutakhirkan Data Pertanahan
Dirut PLN Darmawan Prasodjo Raih Penghargaan Green Leadership, PLN Borong 11 PROPER Emas KLH 2025
Idulfitri Usai, PLN UIW NTB Pastikan Semangat Berbagi Terus Berlanjut untuk Masyarakat
Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tidak Naik, PLN Siap Jaga Keandalan dan Kualitas Layanan di Tengah Dinamika Global
Ini Rincian Tarif Listrik PLN per 1 April 2026
Listrik Andal Malam Idulfitri, Pawai Takbiran di Mataram Berjalan Meriah Penuh Cahaya
Anggota DPR RI H. Abdul Hadi Sampaikan Duka Mendalam atas Berpulangnya Sertu Ruslan, Babinsa Mekarsari yang Berdedikasi
Berita ini 27 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 17:44 WITA

PLN UIW NTB Perkuat Kepedulian Lingkungan Lewat Konservasi Penyu Mawil di Talonang Baru

Sabtu, 11 April 2026 - 20:23 WITA

Hindari Potensi Konflik, Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah dan Masyarakat Se-NTB Gotong Royong Mutakhirkan Data Pertanahan

Rabu, 8 April 2026 - 16:17 WITA

Dirut PLN Darmawan Prasodjo Raih Penghargaan Green Leadership, PLN Borong 11 PROPER Emas KLH 2025

Kamis, 2 April 2026 - 16:58 WITA

Idulfitri Usai, PLN UIW NTB Pastikan Semangat Berbagi Terus Berlanjut untuk Masyarakat

Rabu, 1 April 2026 - 19:40 WITA

Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tidak Naik, PLN Siap Jaga Keandalan dan Kualitas Layanan di Tengah Dinamika Global

Berita Terbaru