Dr. Irpan Suriadiata gugat masa jabatan Ketua Umum Parpol ke MK 

Selasa, 9 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Irpan Suriadiata. Foto (Doc.Ist).

Dr. Irpan Suriadiata. Foto (Doc.Ist).

Mataram, GONTB – Praktik kepemimpinan partai politik yang dapat berlangsung tanpa batas waktu kini digugat ke Mahkamah Konstitusi. Sejumlah advokat dan warga negara yang tergabung dalam *Kantor Law Office Indonesia Society Dr. Irpan Suriadiata & Associates* mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Partai Politik dengan Nomor Perkara 191/PUU-MK/2026.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir konstitusional bahwa masa jabatan Ketua Umum Partai Politik harus dibatasi paling lama dua periode, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Pemohon berpendapat bahwa selama ini Undang-Undang Partai Politik menyerahkan sepenuhnya pengaturan pergantian kepengurusan kepada AD/ART masing-masing partai tanpa memberikan batasan mengenai masa jabatan ketua umum. Kondisi tersebut dinilai telah membuka ruang bagi lahirnya kekuasaan politik yang berlangsung terlalu lama dan sulit dikontrol.

Baca Juga:  Sambut MotoGP 2026, PLN UIW NTB Perkuat Keandalan Listrik Mandalika dengan Mobile Substation

“Indonesia telah membatasi masa jabatan Presiden maksimal dua periode, tetapi anehnya ketua umum partai politik yang menentukan calon presiden, calon kepala daerah, dan calon anggota legislatif justru tidak dibatasi sama sekali. Ini paradoks demokrasi yang harus diperbaiki,” tegas Dr. Irpan Suriadiata, Selasa 9 Juni 2026.

Menurut para pemohon, partai politik bukan organisasi privat biasa. Partai politik merupakan institusi demokrasi yang menentukan arah kekuasaan negara, menerima bantuan keuangan dari APBN dan APBD, serta menjadi pintu utama rekrutmen kepemimpinan nasional. Karena itu, tata kelola partai politik harus tunduk pada prinsip-prinsip konstitusi, termasuk prinsip pembatasan kekuasaan.

Permohonan tersebut menyoroti semakin kuatnya gejala oligarki politik di Indonesia yang ditandai oleh dominasi figur tertentu dalam tubuh partai politik selama belasan bahkan puluhan tahun. Akibatnya, kaderisasi politik menjadi tersumbat, regenerasi kepemimpinan melemah, dan kesempatan kader muda untuk tampil memimpin menjadi semakin sempit.

Baca Juga:  Kapolda NTB Lantik AKBP Mubiarto Banu Kristanto sebagai Kapolres Bima Kota

“Demokrasi tidak boleh berhenti pada pemilu lima tahunan. Demokrasi harus hidup di dalam tubuh partai politik. Jika partai tidak demokratis, maka demokrasi nasional hanya menjadi prosedur formal tanpa substansi,” ujar Irpan.

Para pemohon menilai bahwa tidak adanya pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik telah melahirkan politik patronase, sentralisasi kekuasaan, dan ketergantungan organisasi kepada satu figur tertentu. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut berpotensi menghambat lahirnya pemimpin-pemimpin baru yang lebih kompetitif dan inovatif.

Melalui perkara ini, para pemohon tidak meminta negara mengintervensi ideologi maupun kebijakan internal partai politik. Yang diminta hanyalah adanya standar minimum demokrasi konstitusional berupa pembatasan masa jabatan Ketua Umum Partai Politik paling lama dua periode.

Baca Juga:  Anggota DPR RI F-NasDem Fauzan Khalid: Jalankan Puasa dengan Khusyuk dan Tingkatkan Ibadah di Bulan Suci

Menurut Dr. Irpan, pembatasan tersebut justru akan memperkuat demokrasi internal partai, membuka ruang kaderisasi yang lebih sehat, memperluas kesempatan politik bagi generasi muda, serta mencegah konsentrasi kekuasaan pada segelintir elite.

“Tujuan kami bukan menyerang partai politik. Justru kami ingin menyelamatkan partai politik sebagai pilar demokrasi. Demokrasi membutuhkan regenerasi, dan regenerasi membutuhkan pembatasan kekuasaan,” tegasnya.

Apabila permohonan ini dikabulkan Mahkamah Konstitusi, maka untuk pertama kalinya Indonesia akan memiliki standar konstitusional yang membatasi masa jabatan.

“Ketua Umum Partai Politik maksimal dua periode. Putusan tersebut diyakini akan menjadi tonggak penting reformasi demokrasi dan penguatan demokrasi internal partai politik di Indonesia,” pungkasnya. ***

Berita Terkait

Sambut Kemerdekaan RI, PLN UIW NTB Perkuat Keandalan Sistem Kelistrikan melalui Pemeliharaan Rutin GIS Peaker
Listrik Andal di NTB, PLN UIW NTB Perkuat Budaya Safety
YBM PLN UIW NTB Salurkan Bantuan Pendidikan kepada 21 Anak Yatim, Wujud Komitmen PLN Hadir Menguatkan Generasi Masa Depan
Tanamkan Budaya Aman Sejak Dini, PLN Dwipantara Sosialisasikan Keselamatan Ketenagalistrikan ke Siswa SD di Sumbawa
PLN UP3 Bima Salurkan Bantuan Modal Usaha bagi 14 Pelaku UMK Perempuan di Kota Bima
PLN UIW NTB Dukung Percepatan Transisi Energi, Kolaborasi Menuju NTB Emisi Nol Bersih 2050
PLN UIW NTB Pastikan Keandalan Pasokan Listrik Idul Adha 2026, Seluruh Personel Siaga Penuh
Peringatan Hari Posyandu: Tingkatkan Kesadaran Imunisasi dan Kesehatan Ibu Anak di Desa Kedaro

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:07

Sambut Kemerdekaan RI, PLN UIW NTB Perkuat Keandalan Sistem Kelistrikan melalui Pemeliharaan Rutin GIS Peaker

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:37

Listrik Andal di NTB, PLN UIW NTB Perkuat Budaya Safety

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:09

YBM PLN UIW NTB Salurkan Bantuan Pendidikan kepada 21 Anak Yatim, Wujud Komitmen PLN Hadir Menguatkan Generasi Masa Depan

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:27

Tanamkan Budaya Aman Sejak Dini, PLN Dwipantara Sosialisasikan Keselamatan Ketenagalistrikan ke Siswa SD di Sumbawa

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:31

PLN UP3 Bima Salurkan Bantuan Modal Usaha bagi 14 Pelaku UMK Perempuan di Kota Bima

Berita Terbaru