GONTB – Advokat yang juga mantan anggota DPD RI Gede Pasek Suardika melontarkan kritik keras terhadap tuntutan jaksa dalam persidangan Nadiem Makarim. Ia menilai tuntutan 18 tahun penjara ditambah uang pengganti Rp5,6 triliun justru menunjukkan adanya nuansa emosional dan kepentingan kekuasaan, bukan murni penegakan hukum.
Menurut Gede Pasek, jika uang pengganti tidak dibayar dan diganti hukuman tambahan sembilan tahun penjara, maka total ancaman hukuman terhadap Nadiem mencapai 27 tahun. Ia menilai angka tersebut tidak proporsional dengan fakta-fakta yang muncul selama persidangan.
“Sejatinya ini bukan penegakan hukum. Ini cara JPU membunuh manusia pintar, pengusaha sukses yang mungkin saja dianggap mengganggu siklus kekuatan tertentu,” tulis Gede di akun medsosnya, Jumat (15/5).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyebut tuntutan jaksa terlihat lebih dilandasi rasa jengkel, amarah, dan emosi dibanding rasionalitas berdasarkan fakta persidangan.
Gede Pasek juga menyoroti posisi kuat Nadiem sebagai pendiri Gojek yang dinilai memiliki pengaruh besar secara politik, jaringan, hingga finansial.
Menurutnya, kekuatan tersebut dapat dipandang sebagai ancaman oleh pihak-pihak tertentu jika tidak dapat dikendalikan.
“Kekuatan Gojek secara politik sangat kuat, jaringan kuat, finansial kuat dan anggotanya banyak. Bagi kekuasaan manapun, kekuatan ini adalah ancaman jika tidak bisa ditundukkan,” ujarnya.
Ia mengingatkan dampak besar yang dapat timbul jika figur-figur profesional dan sukses mulai takut masuk ke pemerintahan karena khawatir dikriminalisasi.
Menurutnya, kondisi itu berpotensi membuat banyak lulusan berkualitas lebih memilih menjadi profesional di sektor swasta dibanding terlibat dalam pembangunan negara.
“Akibatnya negara ini akan dikelola oleh mereka yang tidak capable dan tidak punya visi progresif untuk kemajuan bangsa,” katanya.
Dalam pandangannya, kesalahan terbesar Nadiem saat menjabat menteri adalah karena dianggap mengganggu kenyamanan kelompok pengelola anggaran pendidikan yang selama ini telah mengakar kuat.
“Dia datang dengan gaya manajemen profesional yang merugikan emperium penguasa pengelola 20 persen dana pendidikan,” ujar Gede Pasek.
Ia juga mempertanyakan besarnya nilai uang pengganti yang dinilai jomplang dibanding kerugian yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
“Banyak kasus korupsi yang lebih vulgar malah terjadi sebaliknya,” katanya.
Gede Pasek menilai kini seluruh perhatian tertuju kepada majelis hakim, apakah persidangan akan dijalankan secara substansial berdasarkan fakta sidang atau hanya menjadi formalitas belaka.
“Jika saya hakimnya, maka vonis bebas akan saya jatuhkan atau ketok. Sebab dalam hukum masih berlaku adagium: lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” tegasnya.
Meski demikian, ia mengakui dirinya hanya mengikuti jalannya persidangan dari berbagai pemberitaan media dan penjelasan jaksa penuntut umum. Namun dari rangkaian fakta yang ia cermati, terdapat sejumlah hal yang menurutnya masih meragukan.
“Dari puzzle tersebut terlihat banyak hal yang meragukan dan itu terungkap dari saksi-saksi yang sangat prudent,” katanya.
Ia menambahkan, dalam berbagai kasus korupsi selama ini ada perkara yang memang nyata terjadi, namun ada pula yang menurutnya dipaksakan untuk dikorupsikan.
“Disinilah fakta sidang harus dijadikan acuan utama,” pungkasnya. ***













