Royalti Musik Bisa Jadi Peluang Pemberdayaan Musisi Lokal

Selasa, 12 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Ahsanul Khalik, Staf Ahli Bidang Sosial Kemasyarakatan Gubernur NTB. Foto (Doc.Ist).

Dr. Ahsanul Khalik, Staf Ahli Bidang Sosial Kemasyarakatan Gubernur NTB. Foto (Doc.Ist).

Mataram, GONTB – Polemik royalti musik yang belakangan menjadi perbincangan publik seharusnya tidak hanya dipandang dari sisi beban atau dampak negatifnya.

Hal ini diungkapkan oleh Dr. Ahsanul Khalik, Staf Ahli Bidang Sosial Kemasyarakatan Gubernur NTB, saat dimintai tanggapannya, Senin (11/8/2025).

Menurutnya, aturan royalti justru bisa menjadi peluang untuk menggerakkan potensi musisi lokal agar lebih berdaya.

Pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif, bersama pelaku usaha hiburan seperti hotel, restoran, dan kafe, dapat mengambil langkah kreatif dengan memanfaatkan karya cipta musisi daerah sendiri.

Baca Juga:  TASPEN Mataram Turut Meriahkan Senam Bersama Pensioner Community dan PWRI Kota Mataram

“Kalau lagunya adalah karya asli musisi lokal dan belum dilisensikan ke Lembaga Manajemen Kolektif, izin penggunaannya bisa diberikan langsung kepada pelaku usaha hiburan. Kesepakatan ini bisa gratis atau berbayar, dan tidak mewajibkan pembayaran royalti melalui LMK/LMKN. Artinya, royalti atau imbalan bisa diterima langsung oleh musisi lokal,” jelasnya.

Ia merujuk pada UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang memberi hak eksklusif kepada pencipta lagu untuk mengizinkan penggunaan karyanya.

Baca Juga:  Polres Mataram Terjunkan 757 Personil Amankan Pawai Ogoh-ogoh

Dengan memanfaatkan ketentuan ini, pelaku usaha hiburan dapat memperoleh karya yang khas dan legal, sementara musisi lokal mendapatkan panggung dan pendapatan.

“Model ini membawa banyak manfaat. Musisi lokal bisa lebih berdaya, pelaku usaha mendapatkan identitas musik yang khas, dan masyarakat ikut menikmati karya yang lahir dari bumi mereka sendiri. Ini sekaligus mengurangi ketergantungan pada lagu-lagu nasional yang membebani pelaku usaha dengan kewajiban royalti besar,” tambahnya.

Baca Juga:  Pengaruh Pasangan dalam Kinerja

Ahsanul Khalik menegaskan pentingnya mengubah cara pandang terhadap aturan ini. “Sudah saatnya kita melihatnya sebagai peluang, bukan sekadar hambatan. Dengan kolaborasi antara musisi lokal dan pelaku usaha hiburan, kita bisa membangun ekosistem kreatif yang sehat, menumbuhkan kebanggaan daerah, dan memastikan musik lokal menjadi tuan rumah di tanahnya sendiri,” tutupnya. ***

Berita Terkait

PLN UP3 Selaparang Siagakan SPKLU Fast Charging di MotoGP 2026, ini Lokasinya
“Teberiuk” untuk Montong Are, Heri Iskan Daftar Calon Kades
Maju Lagi, H. Khotamallah Fokus Peningkatan Ekonomi Masyarakat Telagawaru
Daftar Hari Terakhir, Rusman Hadi Bawa Visi “RUKUN” Maju Pilkades Bukit Tinggi
Bantu Mustahik Mandiri, BAZNAS Lobar Sebar Puluhan Gerobak dan Modal Usaha Produktif
Pengelolaan Dana Desa Terbuka, Atasi Air Bersih Hingga Drainase Jadi Program Prioritas Muhammad Sa’i 
Jelang MotoGP Mandalika 2026, Ditlantas Polda NTB Siapkan 350 Personel dan 50 Kendaraan Pengamanan
Polisi Kawal Jalur Logistik MotoGP dari Pelabuhan Lembar ke Mandalika

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:56

PLN UP3 Selaparang Siagakan SPKLU Fast Charging di MotoGP 2026, ini Lokasinya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:44

“Teberiuk” untuk Montong Are, Heri Iskan Daftar Calon Kades

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:22

Maju Lagi, H. Khotamallah Fokus Peningkatan Ekonomi Masyarakat Telagawaru

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:16

Daftar Hari Terakhir, Rusman Hadi Bawa Visi “RUKUN” Maju Pilkades Bukit Tinggi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:31

Bantu Mustahik Mandiri, BAZNAS Lobar Sebar Puluhan Gerobak dan Modal Usaha Produktif

Berita Terbaru

Go Ekbis

PLN Tuntas Dukung MotoGP Mandalika 2026

Senin, 12 Okt 2026 - 08:15

Go Sports

Aprilia Racing Catat Sejarah di Mandalika Tahun ini

Senin, 12 Okt 2026 - 07:53