Lombok Barat Jadi Zona Merah Rokok Ilegal di NTB, 800 Ribu Batang disita Sepanjang 2025

oleh
Banner IDwebhost

Lombok Barat, GONTB – Kabupaten Lombok Barat (Lobar) tercatat sebagai daerah dengan tingkat peredaran rokok ilegal tertinggi di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sepanjang tahun 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lobar berhasil menyita lebih dari 800 ribu batang rokok tanpa pita cukai, jumlah terbesar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Peraturan Daerah Satpol PP Lobar, Wirya Kurniawan, mengatakan hasil operasi penertiban tahun ini merupakan jumlah tertinggi barang bukti rokok ilegal yang disita, dan juga menjadi yang paling tertinggi di NTB.

“Rokok ilegal yang kita amankan sebanyak 815.861 batang atau 1.998 bungkus. Jumlah ini hampir menuju satu juta batang,” ujarnya, Kamis (2/10/2025).

Dari hasil operasi, Satpol PP Lobar menemukan tiga kecamatan masuk kategori zona merah peredaran rokok ilegal, yakni Gerung, Lembar, dan Gunung Sari. Ketiga wilayah tersebut menjadi pusat peredaran terbanyak dengan temuan ribuan batang rokok tanpa cukai.

“Paling banyak ditemukan di Gerung 169.480 batang, Lembar 154.412 batang, dan Gunung Sari 101.684 batang,” jelasnya.

Tak hanya itu, lanjut Wirya, dalam sebuah operasi gabungan petugas menemukan 60 ribu batang rokok ilegal di sebuah toko grosiran di Gerung. Fakta ini menunjukkan peredaran sudah masuk ke jaringan distribusi besar, bukan hanya di tingkat warung kecil.

Banner IDwebhost

“Di salah satu toko grosir di Gerung, kita bahkan menyita rokok ilegal sampai 60 ribuan batang,” ungkapnya.

Wirya menegaskan, operasi penertiban dilakukan secara rutin 3 – 4 kali setiap bulan dengan menyasar warung, toko, hingga grosir.

Seluruh barang bukti hasil penertiban diserahkan ke Bea Cukai Mataram untuk ditindaklanjuti, termasuk penentuan sanksi maupun denda bagi pelaku usaha yang terbukti menjual rokok ilegal.

Baca Juga:  Sengketa Lahan Sedau: Menang Tiga Kali, Lahan Tetap Tertahan

“Semua barang bukti kemudian kita bawa ke Bea Cukai Mataram untuk diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat karena produk tersebut tidak melewati uji standar resmi. Karena itu, pihaknya menghimbau masyarakat tidak tergiur dengan harga murah.

“Selain melanggar hukum, rokok ilegal ini juga berbahaya karena tidak jelas standar produksinya. Kami minta masyarakat lebih bijak,” pungkasnya. ***

banner 336x280