Sengketa Lahan Sedau: Menang Tiga Kali, Lahan Tetap Tertahan

Ramli Ahmad, S.Pd

- Reporter

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Barat, GONTB – Kisruh sengketa lahan di Desa Sedau, Kecamatan Narmada, masih jauh dari kata usai. Meskipun Rene, seorang warga setempat, mengklaim telah memenangkan perkara hukum atas kepemilikan lahan seluas 60 are yang selama ini dikuasai Pemerintah Desa (Pemdes) Sedau.

“Klien kami sudah menang tiga kali berturut-turut,” tegas Zubaidi, kuasa hukum Rene, pada Selasa (17/6/2025).

Ia merinci kemenangan tersebut diperoleh di tingkat Pengadilan Agama Giri Menang, Pengadilan Tinggi, hingga kasasi di Mahkamah Agung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semua putusan memihak klien kami,” imbuhnya.

Objek sengketa ini, menurut Zubaidi, adalah warisan dari Amaq Mur yang kemudian jatuh kepada Rene.

Baca Juga:  Kades Bagik Polak dan Mantan Pegawai BPN Lobar di Tahan

Perjalanan hukumnya sendiri sudah dimulai sejak awal 2024, melibatkan Rene dan beberapa anggota keluarganya.

Pemdes Sedau sendiri menjadi turut tergugat karena sebagian dari lahan seluas 2,7 hektare yang digugat, sekitar 60 are di antaranya diklaim sebagai milik Desa.

Meskipun deretan putusan hukum telah mengukuhkan Rene sebagai pemilik sah, Pemdes Sedau bersikukuh menahan penguasaan lahan.

Mereka bahkan melayangkan surat resmi kepada Rene, melarang aktivitas apapun di atas lahan tersebut termasuk memagari atau memanfaatkannya sampai ada putusan eksekusi dari pengadilan.

“Kami berharap pemerintah Desa bisa lebih legowo. Sayang sekali lahan itu jadi tidak termanfaatkan,” keluh Zubaidi.

Pihaknya berencana segera mengajukan putusan eksekusi. Namun, ia berharap Pemdes bisa lebih kooperatif tanpa menunggu langkah tersebut.

Baca Juga:  Siap siap! Polresta Mataram Gelar Operasi Jelang Ramadhan

“Setidaknya jangan halangi kami menguasai lahan itu,” pintanya.

Sementara itu, Kepala Desa Sedau, Amir Syarifudin, menjelaskan duduk perkara dari perspektif Pemdes.

Menurutnya, sengketa tanah ini bermula dari perselisihan Rene dengan keluarganya terkait pembagian warisan. Pemdes Sedau terlibat karena 60 are lahan yang dipersengketakan itu diklaim sebagai aset Desa.

“Tanah ini sudah dua kali dijual, dan sebagian sudah dijual ke pemerintah desa,” jelas Kades Amir.

Kades mengakui kekalahan di pengadilan tingkat pertama. Namun, ia menyoroti adanya kejanggalan dalam amar putusan majelis hakim yang mempertimbangkan gugatan terkait Lalu Usman, seorang warga Lombok Utara yang dinilai tidak memiliki sangkut paut dengan perkara di Desa Sedau.

Baca Juga:  Demi Judi Online, Dua Pemuda Dibekuk Usai Curi 11 Karung Bawang Putih di Pasar Mandalika

“Atas dasar itu kami ajukan banding,” tegasnya.

Namun, Kades mengklaim Pengadilan Agama Giri Menang mengubah pertimbangannya saat dimasukkan ke dalam sistem e-court, menyebabkan memori banding mereka ditolak karena dianggap tidak sesuai.

Demikian pula saat kasasi, Mahkamah Agung menolak karena batas waktu pengajuan dinilai telah terlampaui.

Dengan kondisi ini, Pemdes Sedau masih mempertimbangkan langkah selanjutnya, baik itu mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau bahkan melayangkan gugatan baru. Oleh karena itu, bagi Pemdes, proses hukum ini belum benar-benar inkrah (berkekuatan hukum tetap). ***

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerak Cepat Polsek Selaparang Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pemukulan, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri
Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang
Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu
Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Selaparang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Clurit
Polsek Selaparang Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Kurang dari 2×24 Jam, 2 Pemuda Curi Motor dibekuk Polisi di Lombok Tengah
Kapolsek Ampenan Pimpin Pengamanan Sidang Kasus Brigadir Esco di PN Mataram
Aduan 110, Polsek Sandubaya Tangani Kasus Dugaan Pencurian di Hotel
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 19:13 WITA

Gerak Cepat Polsek Selaparang Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pemukulan, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:15 WITA

Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:12 WITA

Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:01 WITA

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Selaparang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Clurit

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:58 WITA

Polsek Selaparang Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Berita Terbaru