Sengketa Lahan Sedau: Menang Tiga Kali, Lahan Tetap Tertahan

Ramli Ahmad, S.Pd

- Reporter

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Barat, GONTB – Kisruh sengketa lahan di Desa Sedau, Kecamatan Narmada, masih jauh dari kata usai. Meskipun Rene, seorang warga setempat, mengklaim telah memenangkan perkara hukum atas kepemilikan lahan seluas 60 are yang selama ini dikuasai Pemerintah Desa (Pemdes) Sedau.

“Klien kami sudah menang tiga kali berturut-turut,” tegas Zubaidi, kuasa hukum Rene, pada Selasa (17/6/2025).

Ia merinci kemenangan tersebut diperoleh di tingkat Pengadilan Agama Giri Menang, Pengadilan Tinggi, hingga kasasi di Mahkamah Agung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semua putusan memihak klien kami,” imbuhnya.

Objek sengketa ini, menurut Zubaidi, adalah warisan dari Amaq Mur yang kemudian jatuh kepada Rene.

Baca Juga:  Kades Bagik Polak dan Mantan Pegawai BPN Lobar di Tahan

Perjalanan hukumnya sendiri sudah dimulai sejak awal 2024, melibatkan Rene dan beberapa anggota keluarganya.

Pemdes Sedau sendiri menjadi turut tergugat karena sebagian dari lahan seluas 2,7 hektare yang digugat, sekitar 60 are di antaranya diklaim sebagai milik Desa.

Meskipun deretan putusan hukum telah mengukuhkan Rene sebagai pemilik sah, Pemdes Sedau bersikukuh menahan penguasaan lahan.

Mereka bahkan melayangkan surat resmi kepada Rene, melarang aktivitas apapun di atas lahan tersebut termasuk memagari atau memanfaatkannya sampai ada putusan eksekusi dari pengadilan.

“Kami berharap pemerintah Desa bisa lebih legowo. Sayang sekali lahan itu jadi tidak termanfaatkan,” keluh Zubaidi.

Pihaknya berencana segera mengajukan putusan eksekusi. Namun, ia berharap Pemdes bisa lebih kooperatif tanpa menunggu langkah tersebut.

Baca Juga:  Terinspirasi Film Bidaah Malaysia, Alumni Santri Laporkan Oknum Pimpinan Yayasan ke Polres Mataram

“Setidaknya jangan halangi kami menguasai lahan itu,” pintanya.

Sementara itu, Kepala Desa Sedau, Amir Syarifudin, menjelaskan duduk perkara dari perspektif Pemdes.

Menurutnya, sengketa tanah ini bermula dari perselisihan Rene dengan keluarganya terkait pembagian warisan. Pemdes Sedau terlibat karena 60 are lahan yang dipersengketakan itu diklaim sebagai aset Desa.

“Tanah ini sudah dua kali dijual, dan sebagian sudah dijual ke pemerintah desa,” jelas Kades Amir.

Kades mengakui kekalahan di pengadilan tingkat pertama. Namun, ia menyoroti adanya kejanggalan dalam amar putusan majelis hakim yang mempertimbangkan gugatan terkait Lalu Usman, seorang warga Lombok Utara yang dinilai tidak memiliki sangkut paut dengan perkara di Desa Sedau.

Baca Juga:  Spandek Dibuka, HP Hilang

“Atas dasar itu kami ajukan banding,” tegasnya.

Namun, Kades mengklaim Pengadilan Agama Giri Menang mengubah pertimbangannya saat dimasukkan ke dalam sistem e-court, menyebabkan memori banding mereka ditolak karena dianggap tidak sesuai.

Demikian pula saat kasasi, Mahkamah Agung menolak karena batas waktu pengajuan dinilai telah terlampaui.

Dengan kondisi ini, Pemdes Sedau masih mempertimbangkan langkah selanjutnya, baik itu mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau bahkan melayangkan gugatan baru. Oleh karena itu, bagi Pemdes, proses hukum ini belum benar-benar inkrah (berkekuatan hukum tetap). ***

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh
Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta
Kasus Penadahan Tuntas, Polresta Mataram Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan
3 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan di Narmada
International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun
Polisi Bekuk Pemuda Asal Lombok Tengah, Diduga Pelaku Curanmor Kos di Pagutan
Kasus Rumah Tangga Marga Harun Rampung, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Terlibat Lagi
Amankan Lebaran Topat, Personel Gabungan disiagakan di Pantai Loang Baloq Mataram
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:43 WITA

Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh

Selasa, 7 April 2026 - 20:25 WITA

Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta

Selasa, 7 April 2026 - 15:57 WITA

Kasus Penadahan Tuntas, Polresta Mataram Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Senin, 6 April 2026 - 11:31 WITA

3 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan di Narmada

Rabu, 1 April 2026 - 21:23 WITA

International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun

Berita Terbaru