Sengketa Lahan Sedau: Menang Tiga Kali, Lahan Tetap Tertahan

Kamis, 19 Juni 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Barat, GONTB – Kisruh sengketa lahan di Desa Sedau, Kecamatan Narmada, masih jauh dari kata usai. Meskipun Rene, seorang warga setempat, mengklaim telah memenangkan perkara hukum atas kepemilikan lahan seluas 60 are yang selama ini dikuasai Pemerintah Desa (Pemdes) Sedau.

“Klien kami sudah menang tiga kali berturut-turut,” tegas Zubaidi, kuasa hukum Rene, pada Selasa (17/6/2025).

Ia merinci kemenangan tersebut diperoleh di tingkat Pengadilan Agama Giri Menang, Pengadilan Tinggi, hingga kasasi di Mahkamah Agung.

“Semua putusan memihak klien kami,” imbuhnya.

Objek sengketa ini, menurut Zubaidi, adalah warisan dari Amaq Mur yang kemudian jatuh kepada Rene.

Perjalanan hukumnya sendiri sudah dimulai sejak awal 2024, melibatkan Rene dan beberapa anggota keluarganya.

Baca Juga:  Kades Bagik Polak dan Mantan Pegawai BPN Lobar di Tahan

Pemdes Sedau sendiri menjadi turut tergugat karena sebagian dari lahan seluas 2,7 hektare yang digugat, sekitar 60 are di antaranya diklaim sebagai milik Desa.

Meskipun deretan putusan hukum telah mengukuhkan Rene sebagai pemilik sah, Pemdes Sedau bersikukuh menahan penguasaan lahan.

Mereka bahkan melayangkan surat resmi kepada Rene, melarang aktivitas apapun di atas lahan tersebut termasuk memagari atau memanfaatkannya sampai ada putusan eksekusi dari pengadilan.

“Kami berharap pemerintah Desa bisa lebih legowo. Sayang sekali lahan itu jadi tidak termanfaatkan,” keluh Zubaidi.

Pihaknya berencana segera mengajukan putusan eksekusi. Namun, ia berharap Pemdes bisa lebih kooperatif tanpa menunggu langkah tersebut.

Baca Juga:  Disiplin Diperketat, 25 Pengendara Ditemukan Melanggar dalam Operasi Zebra 2025

“Setidaknya jangan halangi kami menguasai lahan itu,” pintanya.

Sementara itu, Kepala Desa Sedau, Amir Syarifudin, menjelaskan duduk perkara dari perspektif Pemdes.

Menurutnya, sengketa tanah ini bermula dari perselisihan Rene dengan keluarganya terkait pembagian warisan. Pemdes Sedau terlibat karena 60 are lahan yang dipersengketakan itu diklaim sebagai aset Desa.

“Tanah ini sudah dua kali dijual, dan sebagian sudah dijual ke pemerintah desa,” jelas Kades Amir.

Kades mengakui kekalahan di pengadilan tingkat pertama. Namun, ia menyoroti adanya kejanggalan dalam amar putusan majelis hakim yang mempertimbangkan gugatan terkait Lalu Usman, seorang warga Lombok Utara yang dinilai tidak memiliki sangkut paut dengan perkara di Desa Sedau.

Baca Juga:  Polisi OTT Kabid SMK Dikbud NTB, Sita Uang 50 Juta dan 2 iPhone

“Atas dasar itu kami ajukan banding,” tegasnya.

Namun, Kades mengklaim Pengadilan Agama Giri Menang mengubah pertimbangannya saat dimasukkan ke dalam sistem e-court, menyebabkan memori banding mereka ditolak karena dianggap tidak sesuai.

Demikian pula saat kasasi, Mahkamah Agung menolak karena batas waktu pengajuan dinilai telah terlampaui.

Dengan kondisi ini, Pemdes Sedau masih mempertimbangkan langkah selanjutnya, baik itu mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau bahkan melayangkan gugatan baru. Oleh karena itu, bagi Pemdes, proses hukum ini belum benar-benar inkrah (berkekuatan hukum tetap). ***

Berita Terkait

Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Ringkus Pencuri Motor Mahasiswi di Parkiran Kafe
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Alphard hingga Sapi Kurban
Dilecehkan Kekasih Selama Pacaran, Wanita Muda di Pemalang Lapor ke Satpol PP dan Damkar
Polisi di Mataram Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 67,46 Gram Sabu dan 271 Butir Ekstasi
Heboh Diduga Orok Bayi di Pantai Selingkuh, Ini Penjelasan Polisi
Pengamanan Hari Pasaran di Narmada, Pengendara Tanpa Helm SNI Ditegur
Tawuran Remaja yang Viral, Berakhir Damai di Mataram
LPK di Mataram di Duga Rekrut Calon Pekerja ke Jepang Secara ILegal, Owner jadi Tersangka

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:28

Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Ringkus Pencuri Motor Mahasiswi di Parkiran Kafe

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:36

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Alphard hingga Sapi Kurban

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:57

Dilecehkan Kekasih Selama Pacaran, Wanita Muda di Pemalang Lapor ke Satpol PP dan Damkar

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:43

Polisi di Mataram Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 67,46 Gram Sabu dan 271 Butir Ekstasi

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:01

Heboh Diduga Orok Bayi di Pantai Selingkuh, Ini Penjelasan Polisi

Berita Terbaru

Go Sosok

Berguru Kepada Hamka: Hilang Dendam, Tersisa Cinta

Jumat, 31 Jul 2026 - 16:46