Sidang Jawaban Jaksa, Frederick Raby Berharap Keadilan Jelang Putusan Hakim

Ramli Ahmad, S.Pd

- Reporter

Kamis, 2 Oktober 2025 - 19:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Pengadilan Negeri (PN) Mataram kembali menggelar sidang perkara Frederick Raby pada hari ini dengan agenda pembacaan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan atau pledoi yang telah disampaikan terdakwa pada sidang sebelumnya.

Kuasa hukum terdakwa, M. Syarifuddin, menjelaskan bahwa dalam persidangan hari ini JPU menyampaikan jawaban atas pembelaan yang sebelumnya diajukan.

Menurutnya, Jaksa mengakui adanya tindakan terdakwa yang bersifat refleks, yakni upaya menepis pukulan dalam peristiwa dugaan kekerasan dalam rumah tangga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, Jaksa tetap menilai terdapat indikasi terjadinya kekerasan yang menyebabkan luka, sehingga hal itu dijadikan dasar dalam analisis penuntutan.

Baca Juga:  Polisi Amankan Pria dan Wanita Saat di Kamar Kos, Sabu 3,58 gram ditemukan

“Jaksa pada intinya membenarkan bahwa tindakan Fredy adalah menepis, tetapi tetap memberikan pernyataan bahwa timbulnya luka dapat dijadikan dasar untuk mengkategorikan adanya kekerasan,” ujar Syarifuddin usai sidang.

Pihak pembela menolak pandangan tersebut dengan alasan bahwa tindakan terdakwa hanya merupakan reaksi spontan yang tidak direncanakan.

“Setiap orang yang berhadapan dengan situasi tiba-tiba mendapat serangan tentu akan bereaksi refleks. Klien kami tidak mengetahui ada niat pemukulan dari istrinya. Jadi apa yang dilakukan murni upaya menghindar,” tambahnya.

Lebih lanjut, Syarifuddin menilai jawaban Jaksa belum memenuhi harapan pihak pembela, karena menurutnya analisis yang disampaikan tidak mendasar.

Baca Juga:  Terduga Pelaku AA di tangkap usai Panjat Tembok demi Burung Murai

Ia meminta majelis hakim agar mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan, dan menilai Frederick sebagai pihak yang justru menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

Dalam perkara ini, JPU sebelumnya menuntut Frederick dengan pidana penjara selama dua bulan berdasarkan pasal terkait kekerasan dalam rumah tangga.

Namun, karena agenda sidang hari ini adalah tahap jawaban Jaksa, majelis hakim menunda pembacaan putusan dan menjadwalkannya pada Senin mendatang.

“Kami berharap dengan adanya jeda waktu, majelis hakim dapat menganalisis secara jernih fakta-fakta persidangan serta bukti yang kami ajukan, sehingga putusan yang diberikan benar-benar mencerminkan keadilan,” tegas Syarifuddin.

Baca Juga:  Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh

Hal senada juga di sampaikan Frederick Raby semua yang telah di sampaikan hingga menunjukan bukti pada persidangan bisa menjadi penilaian hakim bahwa dirinya merupakan korban dan apa yang dilakukan merupakan reflex atas pemukulan dirinya.

“Jadi tindakan saya yang menjadi tuntutan jaksa, murni reflek menghindari serangan,” terang Frederick Raby.

Freddy berharap hakim dapat memberikan putusan yang adil kepada dirinya, sehingga dapat bertemu dan berkumpul kembali dengan anaknya. ***

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu
Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Selaparang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Clurit
Polsek Selaparang Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Kurang dari 2×24 Jam, 2 Pemuda Curi Motor dibekuk Polisi di Lombok Tengah
Kapolsek Ampenan Pimpin Pengamanan Sidang Kasus Brigadir Esco di PN Mataram
Aduan 110, Polsek Sandubaya Tangani Kasus Dugaan Pencurian di Hotel
Patroli Sat Samapta Polresta Mataram Sasar Permukiman Dasan Agung, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Deteksi Dini Penyakit Menular, Bhabinkamtibmas Dampingi Layanan Konseling dan Tes HIV/IMS di Rumah Kos
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:12 WITA

Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:01 WITA

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Selaparang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Clurit

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:58 WITA

Polsek Selaparang Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Senin, 18 Mei 2026 - 10:34 WITA

Kurang dari 2×24 Jam, 2 Pemuda Curi Motor dibekuk Polisi di Lombok Tengah

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:52 WITA

Kapolsek Ampenan Pimpin Pengamanan Sidang Kasus Brigadir Esco di PN Mataram

Berita Terbaru