Sidang Jawaban Jaksa, Frederick Raby Berharap Keadilan Jelang Putusan Hakim

Ramli Ahmad, S.Pd

- Reporter

Kamis, 2 Oktober 2025 - 19:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Pengadilan Negeri (PN) Mataram kembali menggelar sidang perkara Frederick Raby pada hari ini dengan agenda pembacaan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan atau pledoi yang telah disampaikan terdakwa pada sidang sebelumnya.

Kuasa hukum terdakwa, M. Syarifuddin, menjelaskan bahwa dalam persidangan hari ini JPU menyampaikan jawaban atas pembelaan yang sebelumnya diajukan.

Menurutnya, Jaksa mengakui adanya tindakan terdakwa yang bersifat refleks, yakni upaya menepis pukulan dalam peristiwa dugaan kekerasan dalam rumah tangga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, Jaksa tetap menilai terdapat indikasi terjadinya kekerasan yang menyebabkan luka, sehingga hal itu dijadikan dasar dalam analisis penuntutan.

Baca Juga:  Fredrik Raby Hadirkan Ahli Bahasa Prancis, Sidang Lanjutan KDRT Malah ditunda

“Jaksa pada intinya membenarkan bahwa tindakan Fredy adalah menepis, tetapi tetap memberikan pernyataan bahwa timbulnya luka dapat dijadikan dasar untuk mengkategorikan adanya kekerasan,” ujar Syarifuddin usai sidang.

Pihak pembela menolak pandangan tersebut dengan alasan bahwa tindakan terdakwa hanya merupakan reaksi spontan yang tidak direncanakan.

“Setiap orang yang berhadapan dengan situasi tiba-tiba mendapat serangan tentu akan bereaksi refleks. Klien kami tidak mengetahui ada niat pemukulan dari istrinya. Jadi apa yang dilakukan murni upaya menghindar,” tambahnya.

Lebih lanjut, Syarifuddin menilai jawaban Jaksa belum memenuhi harapan pihak pembela, karena menurutnya analisis yang disampaikan tidak mendasar.

Baca Juga:  Gelapkan Kosmetik di Mataram, Polresta Mataram Tetapkan 4 Tersangka

Ia meminta majelis hakim agar mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan, dan menilai Frederick sebagai pihak yang justru menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

Dalam perkara ini, JPU sebelumnya menuntut Frederick dengan pidana penjara selama dua bulan berdasarkan pasal terkait kekerasan dalam rumah tangga.

Namun, karena agenda sidang hari ini adalah tahap jawaban Jaksa, majelis hakim menunda pembacaan putusan dan menjadwalkannya pada Senin mendatang.

“Kami berharap dengan adanya jeda waktu, majelis hakim dapat menganalisis secara jernih fakta-fakta persidangan serta bukti yang kami ajukan, sehingga putusan yang diberikan benar-benar mencerminkan keadilan,” tegas Syarifuddin.

Baca Juga:  Untuk Bertahan Hidup, Perempuan Asal Sumbawa Lakukan Ini

Hal senada juga di sampaikan Frederick Raby semua yang telah di sampaikan hingga menunjukan bukti pada persidangan bisa menjadi penilaian hakim bahwa dirinya merupakan korban dan apa yang dilakukan merupakan reflex atas pemukulan dirinya.

“Jadi tindakan saya yang menjadi tuntutan jaksa, murni reflek menghindari serangan,” terang Frederick Raby.

Freddy berharap hakim dapat memberikan putusan yang adil kepada dirinya, sehingga dapat bertemu dan berkumpul kembali dengan anaknya. ***

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Pengedar Sabu Aktif di Mataram, Polisi Tangkap Perempuan Asal Gerung
Polresta Mataram Tangkap Pengedar Asal Lombok Tengah, Sita 25 Klip Sabu
7 Pria dan 2 Perempuan di tangkap Polisi di Mataram, Diduga Pengedar dan Pengguna Narkoba
Kabur! LR asal Kepulauan Riau Modus Mau Beli Motor, Kini Pelaku Nginap di Polsek Gunungsari
Aset Lobar Raib! Kasus Kades Bagik Polak Diharapkan Jadi ‘Yurisprudensi’, WIB Desak Kejari Mataram Usut Tuntas
Kasus Kematian Brigadir Esco Faska Rely, Polisi Ungkap Motif Pembunuhan
Kasus Pembunuhan Brigadir Esco! Polisi Tetapkan 4 Tersangka Baru
178 Barang Bukti Hasil Ungkap Kasus di kembalikan Polresta Mataram ke Korban
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 12:51 WITA

Diduga Pengedar Sabu Aktif di Mataram, Polisi Tangkap Perempuan Asal Gerung

Rabu, 29 Oktober 2025 - 18:26 WITA

Polresta Mataram Tangkap Pengedar Asal Lombok Tengah, Sita 25 Klip Sabu

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:01 WITA

7 Pria dan 2 Perempuan di tangkap Polisi di Mataram, Diduga Pengedar dan Pengguna Narkoba

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:18 WITA

Kabur! LR asal Kepulauan Riau Modus Mau Beli Motor, Kini Pelaku Nginap di Polsek Gunungsari

Jumat, 17 Oktober 2025 - 17:21 WITA

Aset Lobar Raib! Kasus Kades Bagik Polak Diharapkan Jadi ‘Yurisprudensi’, WIB Desak Kejari Mataram Usut Tuntas

Berita Terbaru