Sidang Jawaban Jaksa, Frederick Raby Berharap Keadilan Jelang Putusan Hakim

Kamis, 2 Oktober 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Pengadilan Negeri (PN) Mataram kembali menggelar sidang perkara Frederick Raby pada hari ini dengan agenda pembacaan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan atau pledoi yang telah disampaikan terdakwa pada sidang sebelumnya.

Kuasa hukum terdakwa, M. Syarifuddin, menjelaskan bahwa dalam persidangan hari ini JPU menyampaikan jawaban atas pembelaan yang sebelumnya diajukan.

Menurutnya, Jaksa mengakui adanya tindakan terdakwa yang bersifat refleks, yakni upaya menepis pukulan dalam peristiwa dugaan kekerasan dalam rumah tangga.

Namun, Jaksa tetap menilai terdapat indikasi terjadinya kekerasan yang menyebabkan luka, sehingga hal itu dijadikan dasar dalam analisis penuntutan.

Baca Juga:  Kurang dari 2x24 Jam, 2 Pemuda Curi Motor dibekuk Polisi di Lombok Tengah

“Jaksa pada intinya membenarkan bahwa tindakan Fredy adalah menepis, tetapi tetap memberikan pernyataan bahwa timbulnya luka dapat dijadikan dasar untuk mengkategorikan adanya kekerasan,” ujar Syarifuddin usai sidang.

Pihak pembela menolak pandangan tersebut dengan alasan bahwa tindakan terdakwa hanya merupakan reaksi spontan yang tidak direncanakan.

“Setiap orang yang berhadapan dengan situasi tiba-tiba mendapat serangan tentu akan bereaksi refleks. Klien kami tidak mengetahui ada niat pemukulan dari istrinya. Jadi apa yang dilakukan murni upaya menghindar,” tambahnya.

Lebih lanjut, Syarifuddin menilai jawaban Jaksa belum memenuhi harapan pihak pembela, karena menurutnya analisis yang disampaikan tidak mendasar.

Baca Juga:  Ini 12 Desa dan Kelurahan Masuk Daerah Rawan Peredaran Narkoba

Ia meminta majelis hakim agar mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan, dan menilai Frederick sebagai pihak yang justru menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

Dalam perkara ini, JPU sebelumnya menuntut Frederick dengan pidana penjara selama dua bulan berdasarkan pasal terkait kekerasan dalam rumah tangga.

Namun, karena agenda sidang hari ini adalah tahap jawaban Jaksa, majelis hakim menunda pembacaan putusan dan menjadwalkannya pada Senin mendatang.

“Kami berharap dengan adanya jeda waktu, majelis hakim dapat menganalisis secara jernih fakta-fakta persidangan serta bukti yang kami ajukan, sehingga putusan yang diberikan benar-benar mencerminkan keadilan,” tegas Syarifuddin.

Baca Juga:  Sidang Pledoi Fredrick Raby, Sampaikan Semua Demi Anak

Hal senada juga di sampaikan Frederick Raby semua yang telah di sampaikan hingga menunjukan bukti pada persidangan bisa menjadi penilaian hakim bahwa dirinya merupakan korban dan apa yang dilakukan merupakan reflex atas pemukulan dirinya.

“Jadi tindakan saya yang menjadi tuntutan jaksa, murni reflek menghindari serangan,” terang Frederick Raby.

Freddy berharap hakim dapat memberikan putusan yang adil kepada dirinya, sehingga dapat bertemu dan berkumpul kembali dengan anaknya. ***

Berita Terkait

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk
Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice
PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar
Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah
Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81
Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram
Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram
Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 13:52

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk

Jumat, 4 September 2026 - 13:20

Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:44

PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:04

Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:56

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81

Berita Terbaru

Go NTB

Desa Berdaya Bermanfaat untuk Menekan Tingginya PMI

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:04