Dispora Lombok Barat Tegaskan Prosedur Ketat Pengelolaan Program Pokir Sesuai Perbup

Kamis, 13 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kepala Dinas Dispora Lombok Barat, H. Lalu Muhammad Hakam.

Foto Kepala Dinas Dispora Lombok Barat, H. Lalu Muhammad Hakam.

Gerung, GONTB – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) menegaskan komitmennya untuk menjalankan pengelolaan program kegiatan yang bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kepala Dinas Dispora Lombok Barat, H. Lalu Muhammad Hakam, menjelaskan bahwa seluruh pelaksanaan program hibah, bantuan sosial, maupun belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat, mengacu pada Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah, Bantuan Sosial, dan Belanja Barang Diserahkan kepada Masyarakat yang Bersumber dari APBD.

Baca Juga:  Bupati LAZ Tinjau Amphitheater Senggigi, Siap Jadi Tempat Perayaan Lebaran Topat 2026

Menurutnya, keanggotaan setiap kelompok penerima manfaat harus dipastikan benar-benar berdomisili di desa sesuai alamat kelompok yang bersangkutan.

“Kami kuatkan hal ini dengan data dukung berupa surat keterangan dari pemerintah desa yang menerangkan bahwa kelompok tersebut memang benar adanya dan berdomisili di wilayah tersebut,” jelas Hakam, Rabu (12/11/2025).

Ia menambahkan, setiap tahapan pelaksanaan program dimulai dari verifikasi administratif dan verifikasi faktual, yang keduanya menghasilkan berita acara sebagai dasar penetapan daftar penerima bantuan.

“Daftar penerima barang diserahkan kepada masyarakat ditetapkan melalui keputusan kepala dinas, sesuai amanat Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2025,” ujarnya.

Baca Juga:  Bupati Lombok Barat : Kita Butuh Struktur yang Efektif Untuk Membangun Lobar

Lebih lanjut, Pemerintah Pusat kini menetapkan pedoman baru yaitu pengadaan barang dan jasa secara elektronik ( e – PL)
dalam proses pengadaan barang dan jasa. Sistem ini membantu memverifikasi kelayakan dan kapabilitas rekanan yang akan melaksanakan program.

“Saya selalu menekankan kepada jajaran agar cermat dan teliti dalam melaksanakan setiap prosedur dan tahapan. Jangan sampai ada kelalaian yang bisa menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegas Hakam.

Setelah barang diadakan oleh pihak rekanan, tim Dispora akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap spesifikasi dan kualitas barang, termasuk volume, item, serta kesesuaian harga berdasarkan standar satuan harga (SSH).

Baca Juga:  Lombok Barat Catat Penurunan Kasus Kekerasan Anak, Dinas BP3KB: ini Kunci Pencegahannya

“Kami ingin memastikan tidak ada manipulasi harga atau kekurangan volume dan spesifikasi,” tambahnya.

Proses serah terima barang kepada kelompok penerima juga wajib disaksikan oleh tim dari dinas untuk memastikan bahwa program benar-benar tepat sasaran, sesuai regulasi, dan terlaksana secara akuntabel.

“Total anggaran program yang bersumber dari Pokir di Dispora Lombok Barat tahun ini mencapai sekitar Rp15 miliar, yang terbagi dalam dua bidang, yakni bidang olahraga dan bidang kepemudaan,” pungkas Hakam. ***

Penulis : Ramli Ahmad

Editor : Lalu Sahid Wiadi

Sumber Berita: Liputan GONTB

Berita Terkait

Wabup Nurul Adha Tegaskan Warga Tanpa BPJS Wajib Dilayani di Puskesmas
Pemkab Lombok Barat Resmi Luncurkan Sistem E-Ticketing, Tingkatkan Fasilitas Pelabuhan Senggigi
Kompak! Warga Melanesia Shalat Id Perdana di Kompleks, Satu sapi dan Delapan Kambing di Kurban
Lewat Darat dan Laut, Bupati LAZ Tinjau Langsung Perayaan Lebaran Topat
Bupati LAZ Tinjau Amphitheater Senggigi, Siap Jadi Tempat Perayaan Lebaran Topat 2026
Kemeriahan Kick Off Hari Jadi Ke-68 Lombok Barat, Bupati LAZ Ajak Masyarakat Berkolaborasi Lewat Semangat ‘Patju Begawean’
Kepastian Status Tenaga Honorer Lobar Terjawab, Bupati LAZ Serahkan 2.997 SK P3K Paruh Waktu
Atasi Sampah Di Lobar Bupati LAZ Tambah 8 Armada Angkut Sampah Dan Terapkan Teknologi Masaro

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:30

Wabup Nurul Adha Tegaskan Warga Tanpa BPJS Wajib Dilayani di Puskesmas

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:48

Pemkab Lombok Barat Resmi Luncurkan Sistem E-Ticketing, Tingkatkan Fasilitas Pelabuhan Senggigi

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:50

Kompak! Warga Melanesia Shalat Id Perdana di Kompleks, Satu sapi dan Delapan Kambing di Kurban

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:57

Lewat Darat dan Laut, Bupati LAZ Tinjau Langsung Perayaan Lebaran Topat

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:28

Bupati LAZ Tinjau Amphitheater Senggigi, Siap Jadi Tempat Perayaan Lebaran Topat 2026

Berita Terbaru