Gerung, GONTB – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) menegaskan komitmennya untuk menjalankan pengelolaan program kegiatan yang bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kepala Dinas Dispora Lombok Barat, H. Lalu Muhammad Hakam, menjelaskan bahwa seluruh pelaksanaan program hibah, bantuan sosial, maupun belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat, mengacu pada Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah, Bantuan Sosial, dan Belanja Barang Diserahkan kepada Masyarakat yang Bersumber dari APBD.
Menurutnya, keanggotaan setiap kelompok penerima manfaat harus dipastikan benar-benar berdomisili di desa sesuai alamat kelompok yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami kuatkan hal ini dengan data dukung berupa surat keterangan dari pemerintah desa yang menerangkan bahwa kelompok tersebut memang benar adanya dan berdomisili di wilayah tersebut,” jelas Hakam, Rabu (12/11/2025).
Ia menambahkan, setiap tahapan pelaksanaan program dimulai dari verifikasi administratif dan verifikasi faktual, yang keduanya menghasilkan berita acara sebagai dasar penetapan daftar penerima bantuan.
“Daftar penerima barang diserahkan kepada masyarakat ditetapkan melalui keputusan kepala dinas, sesuai amanat Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2025,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pemerintah Pusat kini menetapkan pedoman baru yaitu pengadaan barang dan jasa secara elektronik ( e – PL)
dalam proses pengadaan barang dan jasa. Sistem ini membantu memverifikasi kelayakan dan kapabilitas rekanan yang akan melaksanakan program.
“Saya selalu menekankan kepada jajaran agar cermat dan teliti dalam melaksanakan setiap prosedur dan tahapan. Jangan sampai ada kelalaian yang bisa menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegas Hakam.
Setelah barang diadakan oleh pihak rekanan, tim Dispora akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap spesifikasi dan kualitas barang, termasuk volume, item, serta kesesuaian harga berdasarkan standar satuan harga (SSH).
“Kami ingin memastikan tidak ada manipulasi harga atau kekurangan volume dan spesifikasi,” tambahnya.
Proses serah terima barang kepada kelompok penerima juga wajib disaksikan oleh tim dari dinas untuk memastikan bahwa program benar-benar tepat sasaran, sesuai regulasi, dan terlaksana secara akuntabel.
“Total anggaran program yang bersumber dari Pokir di Dispora Lombok Barat tahun ini mencapai sekitar Rp15 miliar, yang terbagi dalam dua bidang, yakni bidang olahraga dan bidang kepemudaan,” pungkas Hakam. ***
Penulis : Ramli Ahmad
Editor : Lalu Sahid Wiadi
Sumber Berita: Liputan GONTB














