Selamatkan 600 Orang dari Bahaya Narkoba, BNN NTB Musnahkan BB Hasil Ungkap Kasus Bulan Oktober

Dedi Suhadi

- Reporter

Jumat, 21 November 2025 - 19:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BNN NTB memusnahkan ganja seberat 1,6 kg dan sabu 45,40 gram hasil ungkap kasus bulan Oktober 2025. Jumat (21/11/2025). Foto (Dedi Suhadi/gontb).

BNN NTB memusnahkan ganja seberat 1,6 kg dan sabu 45,40 gram hasil ungkap kasus bulan Oktober 2025. Jumat (21/11/2025). Foto (Dedi Suhadi/gontb).

Mataram, GONTB – Badan Narkotika Nasional (BNN) NTB memusnahkan ganja seberat 1,6 kg dan sabu 45,40 gram hasil ungkap kasus bulan Oktober 2025.

“Setelah dikurangi untuk bukti di persidangan,” jelas  Kepala bidang pemberantasan BNN NTB, Gede Suyasa saat jumpa pers, Jumat 21 November 2025.

Baca Juga:  Dukung Pemulihan Korban Kebakaran Sumbawa, Pemprov NTB Tegaskan Bantuan Terus Disalurkan

Menurut Gede Suyasa, barang bukti yang dimusnahkan diamankan dari dua orang tersangka yakni IDM alias C dan Y alias B.

Dengan  pemusnahan tersebut, jelas Gede Suyasa pihak BNN NTB sedikitnya sudah menyelamatkan 600 orang dari bahaya narkoba. “Itu dari pemusnahan sabu,” katanya.

Baca Juga:  STOP bayar Parkir Tunai di Kota Mataram, ini solusi Terbarunya

Atas perbuatannya, jelas Gede Suyasa para tersangka dijerat dengan pasal 112, 114 dan 132  UU no 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun penjara. (DSHD)

Penulis : Dedi Suhadi

Editor : Lalu Sahid Wiadi

Sumber Berita: Liputan GONTB

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh
Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta
Kasus Penadahan Tuntas, Polresta Mataram Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan
3 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan di Narmada
International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun
Polisi Bekuk Pemuda Asal Lombok Tengah, Diduga Pelaku Curanmor Kos di Pagutan
Kasus Rumah Tangga Marga Harun Rampung, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Terlibat Lagi
Amankan Lebaran Topat, Personel Gabungan disiagakan di Pantai Loang Baloq Mataram
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:43 WITA

Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh

Selasa, 7 April 2026 - 20:25 WITA

Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta

Selasa, 7 April 2026 - 15:57 WITA

Kasus Penadahan Tuntas, Polresta Mataram Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Senin, 6 April 2026 - 11:31 WITA

3 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan di Narmada

Rabu, 1 April 2026 - 21:23 WITA

International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun

Berita Terbaru