Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice

Jumat, 4 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Kesalahpahaman yang sempat memicu dugaan tindak pidana penganiayaan antara sepasang kekasih asal Bima akhirnya berujung damai. Polsek Mataram menyelesaikan perkara tersebut melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice, Kamis (3/9/2026).

Perkara tersebut sebelumnya terjadi pada Selasa (1/9/2026) di Jalan Guru Bangkol, Gang Anyar, Kelurahan Pagesangan Timur, Kecamatan Mataram. Peristiwa itu melibatkan AH (20) sebagai terduga dan NA (20) sebagai korban sekaligus pelapor.

Keduanya diketahui masih memiliki hubungan asmara. Namun, kesalahpahaman yang terjadi di antara keduanya membuat situasi memanas hingga berujung pada dugaan aksi penganiayaan.

Baca Juga:  Keluarga Korban Pelecehan Seksual Di Lobar, Resah Menunggu Kabar dari Polisi

Kapolsek Mataram AKP Amrozi Hamidi, S.H., membenarkan penyelesaian perkara tersebut melalui pendekatan restorative justice. Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah kedua belah pihak dipertemukan dan menjalani proses mediasi secara langsung di hadapan petugas.

“Kami mengedepankan keadilan restoratif karena kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor, menyadari bahwa peristiwa ini murni dipicu oleh kesalahpahaman. Keduanya juga masih berstatus sepasang kekasih dan berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan,” ujar AKP Amrozi Hamidi, Kamis (3/9/2026).

Baca Juga:  302 Pelaku Premanisme Diamankan, 81 Orang di Proses Hukum

Dalam proses mediasi, AH mengakui kekhilafannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada NA. Ia juga menyatakan kesanggupannya untuk membantu membiayai pengobatan korban.

Permintaan maaf tersebut diterima oleh NA. Kedua belah pihak kemudian sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan perkara ke proses peradilan pidana.

Kesepakatan damai tersebut selanjutnya dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai bentuk kesungguhan untuk mengakhiri persoalan tersebut.

AKP Amrozi Hamidi menjelaskan, penerapan restorative justice merupakan bagian dari upaya kepolisian mengedepankan penegakan hukum yang humanis sekaligus berorientasi pada pemulihan.

Baca Juga:  Ironis! Kakak di Duga Eksploitasi Adik, Polisi Bongkar Motifnya

“Penegakan hukum tidak selalu harus berujung pada hukuman kurungan. Untuk perkara tertentu yang memenuhi persyaratan dan masih dapat diselesaikan secara damai, pendekatan keadilan restoratif dapat menjadi solusi dengan mengedepankan pemulihan serta keadilan bagi para pihak,” jelasnya.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, perkara dugaan penganiayaan yang sempat melibatkan pasangan kekasih tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Polsek Mataram pun menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan penyelesaian perkara yang memenuhi ketentuan melalui pendekatan hukum yang humanis dan berkeadilan.

Berita Terkait

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk
PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar
Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah
Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81
Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram
Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram
Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan
Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 13:52

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk

Jumat, 4 September 2026 - 13:20

Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:44

PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:04

Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:56

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81

Berita Terbaru

Go Religi

7 Keutamaan Hari Jumat Menurut Al-Qur’an dan Hadits

Jumat, 4 Sep 2026 - 12:34