Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk

Jumat, 4 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Penangkapan seorang pria berinisial SR di Kota Mataram membuka kasus lain yang lebih serius. Terduga pelaku yang awalnya diamankan karena kepergok mencuri belasan bungkus rokok di sebuah warung, ternyata diduga merupakan buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Maluk, Polres Sumbawa Barat.

SR, pria asal Dompu, sebelumnya diamankan personel Polsek Mataram setelah kepergok melakukan aksi pencurian di sebuah warung milik warga di Lingkungan Timbrah, Kelurahan Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram, Senin pagi (31/8/2026) sekitar pukul 08.00 WITA.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap terduga pelaku. Dari hasil koordinasi dengan jajaran kepolisian, identitas SR diketahui memiliki kecocokan dengan seorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus curanmor di wilayah hukum Polsek Maluk.

Baca Juga:  Polisi Tetapkan ASN Bawaslu NTB Jadi Tersangka, Apa Kasusnya?

Kapolsek Mataram AKP Amrozi Hamidi, S.H., membenarkan adanya temuan tersebut. Menurutnya, koordinasi lintas wilayah langsung dilakukan setelah pihaknya mendeteksi adanya keterkaitan SR dengan perkara curanmor di wilayah Sumbawa Barat.

“Benar, terduga pelaku berinisial SR awalnya kami amankan terkait pencurian rokok di Pagesangan Barat. Namun setelah kami lakukan pemeriksaan mendalam dan koordinasi dengan kepolisian jajaran, ternyata yang bersangkutan diduga kuat merupakan pelaku aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Maluk,” ujar AKP Amrozi Hamidi.

Baca Juga:  Gara-gara Simpan Wadah Bekas Minyak Rambut, PB Diamankan di Polres Mataram

Setelah memastikan keterkaitan tersebut, Polsek Mataram berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Maluk. Mengingat lokasi perkara curanmor berada di wilayah hukum Polsek Maluk, penanganan terhadap SR kemudian diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Maluk, Polres Sumbawa Barat.

Penyerahan tersangka turut disertai dokumen pendukung yang diperlukan agar proses penyidikan perkara curanmor dapat dilakukan oleh penyidik yang berwenang di wilayah tempat kejadian perkara.

Baca Juga:  Laporan Orang Hilang Berujung Pembunuhan diduga Oleh Pacar Sendiri

Kapolsek Mataram menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari sinergi antarwilayah dalam menangani tindak pidana, khususnya kejahatan yang melibatkan pelaku lintas daerah.

“Koordinasi yang cepat antar-satuan wilayah sangat penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan. Dengan sinergi yang baik, setiap informasi terkait pelaku dapat segera ditindaklanjuti dan perkara dapat ditangani sesuai wilayah hukumnya,” tegas AKP Amrozi Hamidi.

Dengan penyerahan tersebut, Unit Reskrim Polsek Maluk selanjutnya akan mendalami dugaan keterlibatan SR dalam kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukumnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice
PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar
Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah
Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81
Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram
Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram
Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan
Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 13:52

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk

Jumat, 4 September 2026 - 13:20

Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:44

PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:04

Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:56

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81

Berita Terbaru

Go Religi

7 Keutamaan Hari Jumat Menurut Al-Qur’an dan Hadits

Jumat, 4 Sep 2026 - 12:34

Go Kesehatan

Inilah 5 Cara Mudah dan Ampuh Mengatasi Kulit Kusam

Jumat, 4 Sep 2026 - 09:13