3 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan di Narmada

Senin, 6 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Tiga orang terduga pengedar dan penyalahguna Narkoba diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram saat diduga tengah mengonsumsi sabu di sebuah rumah di Dusun Selat Timur, Desa Selat, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, Senin dini hari (06/04/2026).

Ketiga terduga tersebut berinisial AI (37), Laki-laki, warga Desa Selat, KA (27), Laki-laki, warga Desa Narmada dan HA (23) Perempuan, warga Desa Narmada. Mereka diamankan saat berada di dalam kamar rumah milik AI.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., mengungkapkan bahwa saat penggerebekan berlangsung, ketiganya didapati sedang berkumpul di dalam kamar dengan gelagat mencurigakan. Dua Laki-laki (AI dan KA) serta seorang Perempuan (HA).

Baca Juga:  Polsek Selaparang Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

“Mereka kami amankan di dalam kamar. Diduga sedang mengonsumsi sabu di lokasi tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu seberat 1,7 gram di lantai kamar tempat mereka berada,” jelasnya.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah karena rumah tersebut kerap diduga dijadikan tempat transaksi dan konsumsi Narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan di lokasi.

Baca Juga:  Fredrik Raby Hadirkan Ahli Bahasa Prancis, Sidang Lanjutan KDRT Malah ditunda

“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah cukup bukti, tim langsung bergerak dan mengamankan para terduga di lokasi,” tambahnya.

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti alat konsumsi sabu, alat komunikasi, serta uang tunai yang diduga berasal dari hasil transaksi Narkoba.

Saat ini, ketiga terduga tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Mataram guna mendalami peran masing-masing dalam kasus tersebut.

Baca Juga:  Mayat Bayi dalam Tas Ransel Menggegerkan Warga Mataram

Atas perbuatannya, para terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polresta Mataram dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba, sekaligus mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari Narkoba.

Berita Terkait

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung
Rekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswi NDR Digelar, Penyidik Peragakan 44 Adegan di TKP
Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Ringkus Pencuri Motor Mahasiswi di Parkiran Kafe
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Alphard hingga Sapi Kurban
Dilecehkan Kekasih Selama Pacaran, Wanita Muda di Pemalang Lapor ke Satpol PP dan Damkar
Polisi di Mataram Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 67,46 Gram Sabu dan 271 Butir Ekstasi
Heboh Diduga Orok Bayi di Pantai Selingkuh, Ini Penjelasan Polisi
Pengamanan Hari Pasaran di Narmada, Pengendara Tanpa Helm SNI Ditegur

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:17

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:08

Rekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswi NDR Digelar, Penyidik Peragakan 44 Adegan di TKP

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:28

Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Ringkus Pencuri Motor Mahasiswi di Parkiran Kafe

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:36

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Alphard hingga Sapi Kurban

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:57

Dilecehkan Kekasih Selama Pacaran, Wanita Muda di Pemalang Lapor ke Satpol PP dan Damkar

Berita Terbaru