Polsek Selaparang Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

- Reporter

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Selaparang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana penggelapan sepeda motor, Senin (25/05/2026).

Terduga pelaku berinisial R alias Rudi (30), seorang buruh harian lepas asal Kecamatan Tenggamus, Lampung, diamankan petugas di wilayah Kecamatan Selaparang sekitar pukul 15.00 Wita.

Kapolsek Selaparang Zulharman Lutfi menjelaskan, kasus tersebut bermula pada 15 April 2026 di depan Masjid Nurul Anwar, Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang.

Menurut Kapolsek, saat itu pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak mengambil telepon genggam di sebuah konter.

“Karena mengira hanya sebentar, korban mengizinkan pelaku menggunakan sepeda motornya. Namun hingga saat ini kendaraan tersebut tidak dikembalikan sehingga korban melaporkan kasus ini ke Polsek Selaparang dengan dugaan penggelapan,” ujarnya.

Baca Juga:  Patroli Sat Samapta Polresta Mataram Sasar Permukiman Dasan Agung, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku dan melakukan penangkapan.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan sepeda motor milik korban yang diduga telah dibawa pelaku.

“Barang bukti sepeda motor masih dalam proses pencarian. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengetahui keberadaan kendaraan tersebut. Sementara STNK dan BPKB sudah berhasil kami amankan,” jelas Kapolsek.

Baca Juga:  Berkas Lengkap, Polsek Ampenan Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Mataram

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah hukum Selaparang. ***

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LPK di Mataram di Duga Rekrut Calon Pekerja ke Jepang Secara ILegal, Owner jadi Tersangka
Polsek Mataram Sigap Evakuasi ODGJ Mengamuk di Punia, Istri dan Anak Diselamatkan
Polisi Grebek Judi Sky Timezone di Jakbar dan Bunga Papan Kombes saat Peluncuran
RS Warga Karang Baru ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram, Diduga Edarkan Sabu
Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang
Gerak Cepat Polsek Selaparang Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pemukulan, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri
Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang
Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 14:40 WITA

LPK di Mataram di Duga Rekrut Calon Pekerja ke Jepang Secara ILegal, Owner jadi Tersangka

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:09 WITA

Polsek Mataram Sigap Evakuasi ODGJ Mengamuk di Punia, Istri dan Anak Diselamatkan

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:07 WITA

Polisi Grebek Judi Sky Timezone di Jakbar dan Bunga Papan Kombes saat Peluncuran

Senin, 15 Juni 2026 - 21:17 WITA

RS Warga Karang Baru ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram, Diduga Edarkan Sabu

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:29 WITA

Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang

Berita Terbaru