Polsek Selaparang Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Selasa, 26 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Selaparang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana penggelapan sepeda motor, Senin (25/05/2026).

Terduga pelaku berinisial R alias Rudi (30), seorang buruh harian lepas asal Kecamatan Tenggamus, Lampung, diamankan petugas di wilayah Kecamatan Selaparang sekitar pukul 15.00 Wita.

Kapolsek Selaparang Zulharman Lutfi menjelaskan, kasus tersebut bermula pada 15 April 2026 di depan Masjid Nurul Anwar, Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang.

Baca Juga:  Jaksa Tuntut Dua Bulan Subsider Penjara, Fredrick Raby Siapkan Bukti Pembelaan

Menurut Kapolsek, saat itu pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak mengambil telepon genggam di sebuah konter.

“Karena mengira hanya sebentar, korban mengizinkan pelaku menggunakan sepeda motornya. Namun hingga saat ini kendaraan tersebut tidak dikembalikan sehingga korban melaporkan kasus ini ke Polsek Selaparang dengan dugaan penggelapan,” ujarnya.

Baca Juga:  Agus Difabel ditahan di Rutan, Pengacara Siapkan Langkah Hukum

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku dan melakukan penangkapan.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan sepeda motor milik korban yang diduga telah dibawa pelaku.

“Barang bukti sepeda motor masih dalam proses pencarian. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengetahui keberadaan kendaraan tersebut. Sementara STNK dan BPKB sudah berhasil kami amankan,” jelas Kapolsek.

Baca Juga:  Jambret di Depan Mall di Mataram, Terduga Pelaku Beserta Dua Penadah diamankan Polisi

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah hukum Selaparang. ***

Berita Terkait

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk
Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice
PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar
Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah
Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81
Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram
Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram
Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 13:52

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk

Jumat, 4 September 2026 - 13:20

Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:44

PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:04

Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:56

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81

Berita Terbaru

Go Ekbis

PLN Tuntas Dukung MotoGP Mandalika 2026

Senin, 12 Okt 2026 - 08:15

Go Sports

Aprilia Racing Catat Sejarah di Mandalika Tahun ini

Senin, 12 Okt 2026 - 07:53