Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu

- Reporter

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kota Mataram. Kali ini, penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Lingkungan Karang Ujung, Kelurahan Dayen Peken, Kecamatan Ampenan, Rabu menjelang subuh (27/05/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua terduga yaitu seorang Pria dan Seorang Perempuan berinisial YWU, Pria (33) dan DO, Perempuan (25) yang keduanya merupakan warga Kecamatan Ampenan.

Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 1,31 gram, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkoba, seperti alat konsumsi sabu, alat komunikasi, dan uang tunai.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan bersama kedua terduga untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP Remanto, SH., membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan mendalam.

“Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah informasi dinyatakan akurat, tim langsung melakukan operasi penggerebekan,” jelasnya.

Baca Juga:  Polresta Mataram Tangkap Pengedar Asal Lombok Tengah, Sita 25 Klip Sabu

Menurut AKP Remanto, berdasarkan barang bukti yang ditemukan di lokasi, kedua terduga tersebut diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Kedua terduga diamankan menjelang subuh. Dari barang bukti yang ditemukan, kuat dugaan mereka merupakan pengedar ataupun pengguna aktif narkoba,” tambahnya.

Kini kedua terduga tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Mataram untuk mendalami peran masing-masing dalam kasus tersebut.

Baca Juga:  Curi Alat Kebersihan Sekolah, Residivis di Mataram Kembali Diamankan Polisi

Atas perbuatannya, para terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polresta Mataram dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke lingkungan permukiman warga, sekaligus mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian.

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Selaparang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Clurit
Polsek Selaparang Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Kurang dari 2×24 Jam, 2 Pemuda Curi Motor dibekuk Polisi di Lombok Tengah
Kapolsek Ampenan Pimpin Pengamanan Sidang Kasus Brigadir Esco di PN Mataram
Aduan 110, Polsek Sandubaya Tangani Kasus Dugaan Pencurian di Hotel
Patroli Sat Samapta Polresta Mataram Sasar Permukiman Dasan Agung, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Deteksi Dini Penyakit Menular, Bhabinkamtibmas Dampingi Layanan Konseling dan Tes HIV/IMS di Rumah Kos
Dugaan Korupsi Dana Darah PMI Lobar, Kejari Mataram Panggil Lima Pengurus
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:12 WITA

Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:01 WITA

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Selaparang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Clurit

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:58 WITA

Polsek Selaparang Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Senin, 18 Mei 2026 - 10:34 WITA

Kurang dari 2×24 Jam, 2 Pemuda Curi Motor dibekuk Polisi di Lombok Tengah

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:52 WITA

Kapolsek Ampenan Pimpin Pengamanan Sidang Kasus Brigadir Esco di PN Mataram

Berita Terbaru

Go Hukrim

Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:12 WITA