Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu

Kamis, 28 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kota Mataram. Kali ini, penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Lingkungan Karang Ujung, Kelurahan Dayen Peken, Kecamatan Ampenan, Rabu menjelang subuh (27/05/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua terduga yaitu seorang Pria dan Seorang Perempuan berinisial YWU, Pria (33) dan DO, Perempuan (25) yang keduanya merupakan warga Kecamatan Ampenan.

Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 1,31 gram, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkoba, seperti alat konsumsi sabu, alat komunikasi, dan uang tunai.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Dua Terduga Pelaku Curanmor di Ampenan, Satu Pelaku Masih Diburu

Seluruh barang bukti kemudian diamankan bersama kedua terduga untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP Remanto, SH., membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan mendalam.

“Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah informasi dinyatakan akurat, tim langsung melakukan operasi penggerebekan,” jelasnya.

Baca Juga:  IWAS Ajukan Perubahan Status Tahanan, Jubir PN Mataram: Itu Kewenangan Majelis Hakim

Menurut AKP Remanto, berdasarkan barang bukti yang ditemukan di lokasi, kedua terduga tersebut diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Kedua terduga diamankan menjelang subuh. Dari barang bukti yang ditemukan, kuat dugaan mereka merupakan pengedar ataupun pengguna aktif narkoba,” tambahnya.

Kini kedua terduga tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Mataram untuk mendalami peran masing-masing dalam kasus tersebut.

Baca Juga:  Sidang Jawaban Jaksa, Frederick Raby Berharap Keadilan Jelang Putusan Hakim

Atas perbuatannya, para terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polresta Mataram dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke lingkungan permukiman warga, sekaligus mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian.

Berita Terkait

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk
Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice
PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar
Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah
Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81
Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram
Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram
Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 13:52

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk

Jumat, 4 September 2026 - 13:20

Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:44

PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:04

Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:56

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81

Berita Terbaru

Go Peristiwa

Seorang Kakek ditemukan Meninggal di Kontrakan

Sabtu, 17 Okt 2026 - 11:45