Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu

- Reporter

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kota Mataram. Kali ini, penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Lingkungan Karang Ujung, Kelurahan Dayen Peken, Kecamatan Ampenan, Rabu menjelang subuh (27/05/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua terduga yaitu seorang Pria dan Seorang Perempuan berinisial YWU, Pria (33) dan DO, Perempuan (25) yang keduanya merupakan warga Kecamatan Ampenan.

Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 1,31 gram, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkoba, seperti alat konsumsi sabu, alat komunikasi, dan uang tunai.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan bersama kedua terduga untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP Remanto, SH., membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan mendalam.

“Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah informasi dinyatakan akurat, tim langsung melakukan operasi penggerebekan,” jelasnya.

Baca Juga:  4 Orang diciduk di Momen Lebaran, Diduga Terlibat Narkoba di Dasan Agung

Menurut AKP Remanto, berdasarkan barang bukti yang ditemukan di lokasi, kedua terduga tersebut diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Kedua terduga diamankan menjelang subuh. Dari barang bukti yang ditemukan, kuat dugaan mereka merupakan pengedar ataupun pengguna aktif narkoba,” tambahnya.

Kini kedua terduga tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Mataram untuk mendalami peran masing-masing dalam kasus tersebut.

Baca Juga:  Innalillahi… Seorang Pejalan Kaki di Kebon Roek Ampenan Meninggal Terlindas Bus Pariwisata

Atas perbuatannya, para terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polresta Mataram dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke lingkungan permukiman warga, sekaligus mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian.

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi di Mataram Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 67,46 Gram Sabu dan 271 Butir Ekstasi
Heboh Diduga Orok Bayi di Pantai Selingkuh, Ini Penjelasan Polisi
Pengamanan Hari Pasaran di Narmada, Pengendara Tanpa Helm SNI Ditegur
Tawuran Remaja yang Viral, Berakhir Damai di Mataram
LPK di Mataram di Duga Rekrut Calon Pekerja ke Jepang Secara ILegal, Owner jadi Tersangka
Polsek Mataram Sigap Evakuasi ODGJ Mengamuk di Punia, Istri dan Anak Diselamatkan
Polisi Grebek Judi Sky Timezone di Jakbar dan Bunga Papan Kombes saat Peluncuran
RS Warga Karang Baru ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram, Diduga Edarkan Sabu
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:43 WITA

Polisi di Mataram Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 67,46 Gram Sabu dan 271 Butir Ekstasi

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:01 WITA

Heboh Diduga Orok Bayi di Pantai Selingkuh, Ini Penjelasan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:10 WITA

Pengamanan Hari Pasaran di Narmada, Pengendara Tanpa Helm SNI Ditegur

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:35 WITA

Tawuran Remaja yang Viral, Berakhir Damai di Mataram

Senin, 29 Juni 2026 - 14:40 WITA

LPK di Mataram di Duga Rekrut Calon Pekerja ke Jepang Secara ILegal, Owner jadi Tersangka

Berita Terbaru