Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang

- Reporter

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Kerja cepat Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Selaparang kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial TAS (34), warga Kelurahan Pejeruk, Kecamatan Ampenan, berhasil diamankan atas dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Selaparang.

Terduga pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Ampenan pada Senin (01/06/2026) sekitar pukul 15.00 Wita setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan petugas.

Kapolsek Selaparang Zulharman Lutfi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang kehilangan sejumlah peralatan bengkel di sebuah bengkel mobil yang berlokasi di Gang Eka Jaya III, Lingkungan Udayana, Kelurahan Monjok Barat.

Peristiwa pencurian itu diketahui terjadi pada Kamis, 28 Mei 2026 sekitar pukul 09.30 Wita.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke dalam bengkel dengan cara merusak tirai yang terbuat dari spanduk dan digunakan sebagai penutup pintu bengkel. Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian mengambil sejumlah peralatan bengkel dan membawanya kabur.

“Terduga masuk ke bengkel tersebut dengan merusak penutup pintu bengkel. Setelah itu, ia membawa kabur beberapa peralatan bengkel yang berada di dalam lokasi,” ungkap Kapolsek, Selasa (02/06/2026).

Baca Juga:  Operasi Gabungan Malam Hari, Polresta Mataram Sita Puluhan Botol Miras Tanpa Izin

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.

Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), rekaman informasi di lapangan, serta keterangan sejumlah saksi, tim opsnal akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus melacak keberadaan terduga pelaku.

Saat penangkapan, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan, di antaranya satu buah katrol dan satu buah besi knalpot.

Baca Juga:  BKA di Mataram Pinjam Motor Teman Malah di Gadaikan

“Selain mengamankan terduga pelaku, kami juga menyita beberapa barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Saat ini terduga masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik,” jelas Kapolsek.

Atas perbuatannya, TAS dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen mengungkap berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Selaparang. ***

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu
Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Selaparang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Clurit
Polsek Selaparang Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Kurang dari 2×24 Jam, 2 Pemuda Curi Motor dibekuk Polisi di Lombok Tengah
Kapolsek Ampenan Pimpin Pengamanan Sidang Kasus Brigadir Esco di PN Mataram
Aduan 110, Polsek Sandubaya Tangani Kasus Dugaan Pencurian di Hotel
Patroli Sat Samapta Polresta Mataram Sasar Permukiman Dasan Agung, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Deteksi Dini Penyakit Menular, Bhabinkamtibmas Dampingi Layanan Konseling dan Tes HIV/IMS di Rumah Kos
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:15 WITA

Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:12 WITA

Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:01 WITA

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Selaparang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Clurit

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:58 WITA

Polsek Selaparang Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Senin, 18 Mei 2026 - 10:34 WITA

Kurang dari 2×24 Jam, 2 Pemuda Curi Motor dibekuk Polisi di Lombok Tengah

Berita Terbaru