Kabur Ke Gili Trawangan, Terduga Curas HP berhasil diamankan Polisi

- Reporter

Sabtu, 1 Juni 2024 - 01:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), OB (20), warga Kelurahan Karang Pule Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram ditangkap Tim Resmob Polresta Mataram di Gili Trawangan, Jumat (31/05/2024). (Polresta Mataram)

Terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), OB (20), warga Kelurahan Karang Pule Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram ditangkap Tim Resmob Polresta Mataram di Gili Trawangan, Jumat (31/05/2024). (Polresta Mataram)

GONTB– Diduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), OB (20), warga Kelurahan Karang Pule Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram ditangkap Tim Resmob Polresta Mataram di Gili Trawangan, Jumat (31/05/2024).

Yang bersangkutan diperkirakan kabur ke Gili Trawangan Lombok Utara, setelah diduga merampas Handphone seorang korban yang sedang duduk minum Es Tebu di Seputaran Bundaran Jempong, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

Baca Juga:  IWAS Ajukan Perubahan Status Tahanan, Jubir PN Mataram: Itu Kewenangan Majelis Hakim

“Peristiwa itu terjadi pada Rabu 29 Mai 2024 saat korban tengah minum es tebu di bundaran Jempong. Korban saat itu main hp, tiba-tiba datang dua orang tak dikenal menghampiri korban dan langsung merampas hp lalu kabur. Nah salah satu yang kami amankan di Gili Trawangan tersebut adalah terduga pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., melalui Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Mataram Ipda Adhitya Satrya Yudistira, S.Tr.k., Jumat (31/05/2024).

Terduga diketahui berada di Gili Trawangan setelah Tim Resmob Polresta Mataram melakukan serangkaian penyelidikan. Mengetahui keberadaan terduga, tim langsung memburu dan mengamankan terduga.

Baca Juga:  Kurang Dari 24 Jam, Polsek Lingsar Berhasil Amankan Terduga Pelaku Curanmor

“Terduga mengakui perbuatannya dimana saat kejadian ia bersama rekannya yang kini sedang diburu keberadaannya,” tegas Kanit Jatanras.

Selain terduga pelaku, barang bukti berupa Hp milik korban berhasil diamankan dan terduga sedang diperiksa penyidik untuk diproses secara hukum sesuai perbuatannya.

Atas perbuatan tersebut, terduga dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (***)

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kurang dari 2×24 Jam, 2 Pemuda Curi Motor dibekuk Polisi di Lombok Tengah
Kapolsek Ampenan Pimpin Pengamanan Sidang Kasus Brigadir Esco di PN Mataram
Aduan 110, Polsek Sandubaya Tangani Kasus Dugaan Pencurian di Hotel
Patroli Sat Samapta Polresta Mataram Sasar Permukiman Dasan Agung, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Deteksi Dini Penyakit Menular, Bhabinkamtibmas Dampingi Layanan Konseling dan Tes HIV/IMS di Rumah Kos
Dugaan Korupsi Dana Darah PMI Lobar, Kejari Mataram Panggil Lima Pengurus
Operasi Gabungan Malam Hari, Polresta Mataram Sita Puluhan Botol Miras Tanpa Izin
Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 10:34 WITA

Kurang dari 2×24 Jam, 2 Pemuda Curi Motor dibekuk Polisi di Lombok Tengah

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:52 WITA

Kapolsek Ampenan Pimpin Pengamanan Sidang Kasus Brigadir Esco di PN Mataram

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:45 WITA

Aduan 110, Polsek Sandubaya Tangani Kasus Dugaan Pencurian di Hotel

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:59 WITA

Patroli Sat Samapta Polresta Mataram Sasar Permukiman Dasan Agung, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:58 WITA

Deteksi Dini Penyakit Menular, Bhabinkamtibmas Dampingi Layanan Konseling dan Tes HIV/IMS di Rumah Kos

Berita Terbaru

Go NTB

Sekda NTB: Aplikasi My LPTQ NTB Tetap Mutakhir dan Bermanfaat

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:00 WITA