Kabur Ke Gili Trawangan, Terduga Curas HP berhasil diamankan Polisi

- Reporter

Sabtu, 1 Juni 2024 - 01:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), OB (20), warga Kelurahan Karang Pule Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram ditangkap Tim Resmob Polresta Mataram di Gili Trawangan, Jumat (31/05/2024). (Polresta Mataram)

Terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), OB (20), warga Kelurahan Karang Pule Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram ditangkap Tim Resmob Polresta Mataram di Gili Trawangan, Jumat (31/05/2024). (Polresta Mataram)

GONTB– Diduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), OB (20), warga Kelurahan Karang Pule Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram ditangkap Tim Resmob Polresta Mataram di Gili Trawangan, Jumat (31/05/2024).

Yang bersangkutan diperkirakan kabur ke Gili Trawangan Lombok Utara, setelah diduga merampas Handphone seorang korban yang sedang duduk minum Es Tebu di Seputaran Bundaran Jempong, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

Baca Juga:  Polisi Berhasil Tangkap Ayah Biologis Bayi Yang dibuang di Kalidi Mataram

“Peristiwa itu terjadi pada Rabu 29 Mai 2024 saat korban tengah minum es tebu di bundaran Jempong. Korban saat itu main hp, tiba-tiba datang dua orang tak dikenal menghampiri korban dan langsung merampas hp lalu kabur. Nah salah satu yang kami amankan di Gili Trawangan tersebut adalah terduga pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., melalui Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Mataram Ipda Adhitya Satrya Yudistira, S.Tr.k., Jumat (31/05/2024).

Terduga diketahui berada di Gili Trawangan setelah Tim Resmob Polresta Mataram melakukan serangkaian penyelidikan. Mengetahui keberadaan terduga, tim langsung memburu dan mengamankan terduga.

Baca Juga:  Polsek Sandubaya Tangkap Remaja Pencuri Tabung Gas Elpiji Kurang dari 24 Jam

“Terduga mengakui perbuatannya dimana saat kejadian ia bersama rekannya yang kini sedang diburu keberadaannya,” tegas Kanit Jatanras.

Selain terduga pelaku, barang bukti berupa Hp milik korban berhasil diamankan dan terduga sedang diperiksa penyidik untuk diproses secara hukum sesuai perbuatannya.

Atas perbuatan tersebut, terduga dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (***)

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hadapi Transisi KUHP dan KUHAP Baru, Kapolsek Mataram Tekankan Penyidikan Humanis dan Presisi
Polresta Mataram Kembalikan Belasan Sepeda Motor Barang Bukti Kasus Narkoba kepada Pemilik
Tim Resmob Polresta Mataram Bekuk Dua Terduga Palaku Pencurian Sepeda Motor di Kos-Kosan Pagesangan
Residivis Curanmor Akhirnya Dibekuk Tim Resmob Polresta Mataram
Diamankan Resmob Terkait Curanmor, Pria Asal Lombok Timur Kedapatan Simpan Sabu 2 Gram di Saku Celana
Pembangunan Puskesmas Batu Jangkih Mandek 67 Persen, Polda NTB Limpahkan Berkas dan TSK ke Jaksa
Satresnarkoba Polresta Mataram Tangkap Dua Pria di Ampenan
Tutup 2025, Polda NTB Musnahkan Barang Bukti Narkoba
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:49 WITA

Hadapi Transisi KUHP dan KUHAP Baru, Kapolsek Mataram Tekankan Penyidikan Humanis dan Presisi

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:32 WITA

Polresta Mataram Kembalikan Belasan Sepeda Motor Barang Bukti Kasus Narkoba kepada Pemilik

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:21 WITA

Tim Resmob Polresta Mataram Bekuk Dua Terduga Palaku Pencurian Sepeda Motor di Kos-Kosan Pagesangan

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:36 WITA

Residivis Curanmor Akhirnya Dibekuk Tim Resmob Polresta Mataram

Jumat, 9 Januari 2026 - 19:29 WITA

Diamankan Resmob Terkait Curanmor, Pria Asal Lombok Timur Kedapatan Simpan Sabu 2 Gram di Saku Celana

Berita Terbaru