Aturan Tempat Hiburan di Mataram, Komisi I: Dukung Investasi Asalkan Bebas Maksiat

Selasa, 1 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GO NTB — Ketua Komisi I DPRD Kota Mataram, Wayan Wardana, memberikan tanggapan terkait kebijakan Wali Kota Mataram mengenai batasan operasional tempat hiburan malam dan kafe yang dibatasi hingga pukul 23.00 WITA. Di tengah masifnya pertumbuhan investasi tempat hiburan dan kafe di Kota Mataram, ia menilai langkah kepala daerah tersebut merupakan bentuk perlindungan normatif untuk menjaga ketertiban umum dan iklim investasi.

Wayan melihat perkembangan Kota Mataram sebagai ibu kota provinsi yang perlahan bertransformasi menjadi kota besar layaknya di Pulau Jawa atau Bali adalah sebuah keniscayaan. Menurutnya, pertumbuhan kota modern secara alami menuntut adanya kehidupan yang aktif selama 24 jam untuk memenuhi kebutuhan psikologis masyarakat urban yang membutuhkan sarana rekreasi dan melepas penat setelah bekerja.

Baca Juga:  Lidi Foundation Perluas Tebar Kebaikan Hingga ke Uganda

“Artinya, kota itu butuh kehidupan 24 jam. Tinggal bagaimana kehidupan 24 jam itu dijaga agar tetap aman, nyaman, dan jauh dari prostitusi, tindakan mesum, narkoba, serta hal-hal yang mengganggu ketertiban umum seperti minuman keras,” ujar Wayan Selasa (20.

Ia menegaskan, keberadaan tempat hiburan dan kafe (seperti fenomena Bejawa dan Kuat yang baru-baru ini ramai diperbincangkan) tidak boleh serta-merta dimatikan atau ditutup secara gegabah. Investasi di sektor ini justru memberikan dampak positif yang besar, terutama dalam menyerap tenaga kerja lokal dan membuka lapangan pekerjaan baru di saat pemerintah belum sepenuhnya mampu menyediakan lapangan kerja serupa.

Baca Juga:  KONI NTB Belum Proses SK Kepengurusan KONI Lombok Barat, Ada Apa?

Kendati demikian, Komisi I berencana segera memanggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) guna mengevaluasi perizinan serta pengawasan terhadap kafe-kafe yang ada. Langkah ini diambil untuk memastikan operasional tempat usaha telah mematuhi aturan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak segan memberikan sanksi mulai dari teguran, surat peringatan, hingga pencabutan izin.

Namun, Wayan mengingatkan agar pemerintah dan masyarakat tidak bersikap reaktif atau “kagetan” terhadap masuknya investasi baru. Ia mendorong adanya win-win solution di mana pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja tetap berjalan seiring dengan penegakan aturan yang ketat terhadap potensi pelanggaran.

Baca Juga:  HKTI Kota Mataram Lirik Pengembangan Urban Farming Jaga Ketahanan Pangan

“Prinsipnya, jangan dipukul rata dan langsung digebuk. Masalah kebisingan atau teknis parkir itu bisa diatur. Yang paling penting dan harus kita tutup rapat-rapat adalah empat hal: tidak boleh ada prostitusi, tindakan mesum, minuman keras, dan narkoba,” tegasnya.

Ketua komisi I mengajak mempersiapkan diri menjadi masyarakat perkotaan yang ramah terhadap investasi dan perubahan, Wayan optimistis Kota Mataram dapat tumbuh menjadi kota modern yang produktif, aman, serta tetap menjunjung tinggi nilai-nilai daerah.

Berita Terkait

Bea Cukai Mataram Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp10,2 Miliar Hasil 290 Penindakan
Orasi Perdana Ketua Pemuda NWDI Lobar: Jangan Ada Lagi OKP yang Dianak-tirikan!
Ngadu Ke Dewan, Kaling Minta Gaji UMR dan Pemekaran Lingkungan
Polda NTB Turunkan Tim Investigasi Laksanakan Olah TKP Lokasi Meninggalnya Penambang di Desa Lantung Sumbawa
Kurang 1×24 Jam Tim URC Polresta Mataram Amankan Diduga Pelaku Penganiayaan dan Bawa Senpi
Kunjungan Wisata Unggulan Mataram Menurun Gegara Tongkrongan, Fraksi PKS Kritik Keras Sikap Pasrah Dispar
Tidak Ingin PPPK Paruh Waktu Hanya Ganti Label, Ini Desakan Ketua Fraksi PKS
40 Tahun Menanti, Sesaot Menuju Kepastian Pengelolaan Hutan

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 14:49

Bea Cukai Mataram Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp10,2 Miliar Hasil 290 Penindakan

Kamis, 10 September 2026 - 11:25

Orasi Perdana Ketua Pemuda NWDI Lobar: Jangan Ada Lagi OKP yang Dianak-tirikan!

Selasa, 8 September 2026 - 17:36

Ngadu Ke Dewan, Kaling Minta Gaji UMR dan Pemekaran Lingkungan

Minggu, 6 September 2026 - 17:40

Polda NTB Turunkan Tim Investigasi Laksanakan Olah TKP Lokasi Meninggalnya Penambang di Desa Lantung Sumbawa

Minggu, 6 September 2026 - 17:38

Kurang 1×24 Jam Tim URC Polresta Mataram Amankan Diduga Pelaku Penganiayaan dan Bawa Senpi

Berita Terbaru