Aturan Tempat Hiburan di Mataram, Komisi I: Dukung Investasi Asalkan Bebas Maksiat

- Reporter

Selasa, 1 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Kegiatan Sosial Kemanusiaan
+ Donasi

Mataram, GO NTB — Ketua Komisi I DPRD Kota Mataram, Wayan Wardana, memberikan tanggapan terkait kebijakan Wali Kota Mataram mengenai batasan operasional tempat hiburan malam dan kafe yang dibatasi hingga pukul 23.00 WITA. Di tengah masifnya pertumbuhan investasi tempat hiburan dan kafe di Kota Mataram, ia menilai langkah kepala daerah tersebut merupakan bentuk perlindungan normatif untuk menjaga ketertiban umum dan iklim investasi.

Wayan melihat perkembangan Kota Mataram sebagai ibu kota provinsi yang perlahan bertransformasi menjadi kota besar layaknya di Pulau Jawa atau Bali adalah sebuah keniscayaan. Menurutnya, pertumbuhan kota modern secara alami menuntut adanya kehidupan yang aktif selama 24 jam untuk memenuhi kebutuhan psikologis masyarakat urban yang membutuhkan sarana rekreasi dan melepas penat setelah bekerja.

Baca Juga:  Lotim, Kepala Regional SPPG NTB : Baru Satu yang salurkan MBG ini !

“Artinya, kota itu butuh kehidupan 24 jam. Tinggal bagaimana kehidupan 24 jam itu dijaga agar tetap aman, nyaman, dan jauh dari prostitusi, tindakan mesum, narkoba, serta hal-hal yang mengganggu ketertiban umum seperti minuman keras,” ujar Wayan Selasa (20.

Ia menegaskan, keberadaan tempat hiburan dan kafe (seperti fenomena Bejawa dan Kuat yang baru-baru ini ramai diperbincangkan) tidak boleh serta-merta dimatikan atau ditutup secara gegabah. Investasi di sektor ini justru memberikan dampak positif yang besar, terutama dalam menyerap tenaga kerja lokal dan membuka lapangan pekerjaan baru di saat pemerintah belum sepenuhnya mampu menyediakan lapangan kerja serupa.

Baca Juga:  Ngadu Ke Dewan, Kaling Minta Gaji UMR dan Pemekaran Lingkungan

Kendati demikian, Komisi I berencana segera memanggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) guna mengevaluasi perizinan serta pengawasan terhadap kafe-kafe yang ada. Langkah ini diambil untuk memastikan operasional tempat usaha telah mematuhi aturan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak segan memberikan sanksi mulai dari teguran, surat peringatan, hingga pencabutan izin.

Namun, Wayan mengingatkan agar pemerintah dan masyarakat tidak bersikap reaktif atau “kagetan” terhadap masuknya investasi baru. Ia mendorong adanya win-win solution di mana pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja tetap berjalan seiring dengan penegakan aturan yang ketat terhadap potensi pelanggaran.

Baca Juga:  Seorang Penonton MXGP Lombok Nekat Naik Tangga Bambu setinggi 3 meter

“Prinsipnya, jangan dipukul rata dan langsung digebuk. Masalah kebisingan atau teknis parkir itu bisa diatur. Yang paling penting dan harus kita tutup rapat-rapat adalah empat hal: tidak boleh ada prostitusi, tindakan mesum, minuman keras, dan narkoba,” tegasnya.

Ketua komisi I mengajak mempersiapkan diri menjadi masyarakat perkotaan yang ramah terhadap investasi dan perubahan, Wayan optimistis Kota Mataram dapat tumbuh menjadi kota modern yang produktif, aman, serta tetap menjunjung tinggi nilai-nilai daerah.

Berita Terkait

Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, Desa Gapuk Canangkan DRPPA Bersama LAKPESDAM Lobar
Aksi Tarian Erotis di Ruang Publik Viral, Ponpes Darul Hikmah NWDI Desak LPA Mataram Bersikap
Sambut Hari Santri ke-12, Pimpinan Ponpes Darul Hikmah NWDI Serukan Aksi Sosial dan Adaptasi AI
Kepala Kemenag Lombok Barat Tekankan Pentingnya Kembalikan Peran Utama Pondok Pesantren di Peringatan Hari Santri 2026
Kisruh Saling Pecat di Partai PPP NTB , Guru Besar Hukum: Lihat Sesuai Peraturan Organisasi
Saiful Anshori Usung Program “Satu Data Warga” Bantu Bantuan Lebih Tepat Sasaran
Rangga Berharap Mohan Bawa NTB Tembus Lima Besar PON
PLN UP3 Selaparang Siagakan SPKLU Fast Charging di MotoGP 2026, ini Lokasinya

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:35

Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, Desa Gapuk Canangkan DRPPA Bersama LAKPESDAM Lobar

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:26

Aksi Tarian Erotis di Ruang Publik Viral, Ponpes Darul Hikmah NWDI Desak LPA Mataram Bersikap

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:07

Sambut Hari Santri ke-12, Pimpinan Ponpes Darul Hikmah NWDI Serukan Aksi Sosial dan Adaptasi AI

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:54

Kisruh Saling Pecat di Partai PPP NTB , Guru Besar Hukum: Lihat Sesuai Peraturan Organisasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:20

Saiful Anshori Usung Program “Satu Data Warga” Bantu Bantuan Lebih Tepat Sasaran

Berita Terbaru