Kasus Sritex, Negara dirugikan 600 Miliar Lebih

- Reporter

Jumat, 23 Mei 2025 - 09:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar dan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar saat memimpin kasus dugaan korupsi Sritex di Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu, 21 Mei 2025 malam./Ist. Foto by (RMOLSUMUT)

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar dan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar saat memimpin kasus dugaan korupsi Sritex di Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu, 21 Mei 2025 malam./Ist. Foto by (RMOLSUMUT)

GONTB – Sebelumnya Pada 23 Oktober 2024, Pengadilan Niaga Semarang memutuskan PT Sritex dan tiga anak perusahaannya—PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya—dalam keadaan pailit.

Keputusan ini diambil setelah gugatan dari kreditur utama, PT Indo Bharat Rayon, yang membatalkan perdamaian restrukturisasi utang senilai USD 344 juta.

Upaya kasasi yang diajukan oleh manajemen Sritex ditolak oleh Mahkamah Agung pada 18 Desember 2024, sehingga status pailit tetap berlaku .

Dalam proses verifikasi piutang, tim kurator menemukan indikasi tindak pidana seperti pemalsuan dokumen, mark-up nilai piutang, multi-pledging agunan, dan pencucian uang. Penyelidikan oleh Bareskrim Polri tengah berlangsung terkait dugaan pelanggaran Pasal 372 dan 263 KUHP serta UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang .

Tidak tanggung tanggung uang negara yang tidak bisa dikembalikan mencapai puluhan miliar. Menurut data dari tim kurator, total utang PT Sritex mencapai Rp29,8 triliun, yang berasal dari 1.654 kreditur, termasuk bank-bank milik negara.

Baca Juga:  Isi Kegiatan Reses, Anggota DPR RI Fauzan Khalid Temui Warga

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan kerugian negara akibat kasus korupsi pemberian fasilitas kredit Bank ke Sritex mencapai Rp692 Miliar.

Kejagung sendiri telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Sritex 2005-2022, Irwan Setiawan Lukminto (ISL) sebagai tersangka utama.

Selain itu, dua tersangka lainnya yakni Dicky Syahbandinata (DS) dan Zainuddin Mappa selaku unsur pimpinan di dua bank pemberi kredit.

“Telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 692 miliar,” kata Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar di Kejagung, Rabu, 21 Mei 2025.

Baca Juga:  Guru! Pilar Pencerdasan Kehidupan Bangsa

Qohar mengatakan pihaknya memiliki bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit bank pemerintah kepada PT Sritex dengan nilai total tagihan yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 sebesar Rp3,5 triliun.

“Nilai tersebut terdiri dari kredit dari Bank Jateng sebesar Rp395,6 miliar, bank BUMD Jawa barat sebesar Rp543,9 miliar, dan bank BUMD Jakarta Rp149,7 miliar,” Terangnya. ***

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN masuk Kampus! Edukasi Pencegahan Sexual Harassment dan Perkenalkan Peluang Karier
PLTS Sengkol, PLN UIW NTB Tegaskan Komitmen Percepatan Energi Bersih di Lombok
PLN UIW NTB Pastikan Keandalan Pasokan Listrik pada Event Malam Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026
Menteri PKP Puji Abdul Hadi Atas Komitmen Berjuang Hadirkan Rumah Layak Huni Untuk Masyarakat
Gede Pasek Soroti Tuntutan 18 Tahun untuk Nadiem: ‘Ini Bukan Penegakan Hukum, tapi Pembunuhan Karakter’
Ajang Internasional GT World Challenge Asia 2026 Berakhir Sukses, PLN Pastikan Keandalan Listrik di Seluruh Area Sirkuit
Hari Pertama GT World Challenge Asia 2026 Berjalan Sukses, PLN UIW NTB Pastikan Kelistrikan Andal
Liga Siekas! PLN UIW NTB Pastikan Keandalan Listrik
Berita ini 32 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:43 WITA

PLN masuk Kampus! Edukasi Pencegahan Sexual Harassment dan Perkenalkan Peluang Karier

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:13 WITA

PLTS Sengkol, PLN UIW NTB Tegaskan Komitmen Percepatan Energi Bersih di Lombok

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:31 WITA

PLN UIW NTB Pastikan Keandalan Pasokan Listrik pada Event Malam Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:24 WITA

Menteri PKP Puji Abdul Hadi Atas Komitmen Berjuang Hadirkan Rumah Layak Huni Untuk Masyarakat

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:16 WITA

Gede Pasek Soroti Tuntutan 18 Tahun untuk Nadiem: ‘Ini Bukan Penegakan Hukum, tapi Pembunuhan Karakter’

Berita Terbaru