Fauzan Khalid Perjuangkan Perubahan Status Gili Trawangan, Gili Meno dan Gili Air

Ramli Ahmad, S.Pd

- Reporter

Minggu, 6 Juli 2025 - 12:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Jakarta, GONTB – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi NasDem, Fauzan Khalid mendesak pemerintah mengubah status kawasan Gili Trawangan, Gili Meno dan Gili Air di Kabupaten Lombok Utara, NTB dari status konservasi hutan ke hak pengelolaan (HPL).

Status konservasi ini terjadi sejak tahun 2021, padahal sebelumnya berstatus HPL, bahkan pelaku usaha wisata banyak yang mengantongi izin laan hak guna bangunan (HGB) maupun sertifikat hak milik (SHM).

Desakan perubahan status tiga gili ini disampaikan Fauzan Khalid dalam rapat kerja (Raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) di ruang rapat Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (01/07/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fauzan, yang pernah menjabat Bupati Lombok Barat dua periode ini mengatakan, perubahan status sebagai kawasan konservasi Gili Trawangan, Gili Meno dan Gili Air ini membuat para pelaku usaha kesulitan dan tidak bisa mengurus izin usaha wisata maupun izin kepemilikan atau penggunaan lahan di tiga gili tersebut.

Baca Juga:  Ustaz Yazid bin Abdul Qadir Jawas Meninggal Dunia di Bogor, Ustaz Adi Hidayat Sampaikan Belasungkawa Mendalam

Namun, para pelaku usaha tetap dibebankan dan membayar pajak sesuai ketentuan.

“Ironisnya, teman-teman di BPN juga tidak mengetahui Gili Trawangan, Gili Meno dan Gili Air berstatus kawasan konservasi hutan. Tiba-tiba saja BPN menerima surat, SK penetapan sebagai konservasi hutan dari kementerian terkait. Padahal banyak warga telah mengantongi lahan bersertifikat sejak tahun 1980-an,” paparnya.

Fauzan menambahkan, dengan status konservasi hutan dan tidak bisa mengurus periznan, para pelaku usaha di tiga gili dapat dikategorikan melakukan aktivitas usaha wisata secara “illegal” karena tidak bisa mengurus perizinan.

Baca Juga:  PBNU Angkat Bicara Soal Usulan Zakat Bantu Danai Makan Bergizi Gratis: Hati-hati

“Karena itu, saya minta tolong Pak Menteri Nusron agar status kawasan konservasi ini diubah. Pak Menteri bentuik tim terpadu lintas sektoral untuk mengubahnya menjadi area yang bisa dikelola atau HPL Segera diubah, karena kasian rakyat kecil yang menggantungkan hidupnya dari usaha jasa wisata di tiga gili,” jelas Fauzan.

Seharusnya, kata Fauzan, meskipun telah ditetapkan menjadi kawasan hutan konservasi, Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air tetap bisa dimanfaatkan oleh masyarakat atau warga setempat untuk berusaha, seperti saat ini yaitu dalam bidang usaha jasa pariwisata.

Pemberian izin ini, sebagai konsekuensi masyarakat atau penduduk setempat untuk tetap menjaga alam dan biota laut di kawasan wisata tiga gili tersebut. ***

Baca Juga:  PLN Terus Kebut 24 Jam Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh


“Seharusnya penduduk setempat diizinkan tetap berusaha. Masayaraat pasti tetap menjaga alam tempat mereka mencari nafkah. Kalau Kawasan tiga gili ditutup karena penetapan status sebagai kawasan hutan konservasi, maka ini akan semakin jauh dari tujuan kawasan hutan konservasi untuk menjaga alam dan biota laut,” jelasnya.
Menurut Fauzan, Pemerintah Provinsi NTB sejak tahun 2022, telah berkali-kali mengajukan perubahan status Kawasan Wisata Gili Trawangan, Gili Meno dan Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, namun belum terealisasi hingga kini. Kawasan Wisata Tiga Gili merupakan andalan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Lombok Utara. Sekitar 60 persen PAD Kabupaten Lombok Utara berasal dari pengelolaan usaha jasa wisata Gili Trawangan, Gili Meno dan Gili Air.

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN UIW NTB Perkuat Kepedulian Lingkungan Lewat Konservasi Penyu Mawil di Talonang Baru
Hindari Potensi Konflik, Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah dan Masyarakat Se-NTB Gotong Royong Mutakhirkan Data Pertanahan
Dirut PLN Darmawan Prasodjo Raih Penghargaan Green Leadership, PLN Borong 11 PROPER Emas KLH 2025
Idulfitri Usai, PLN UIW NTB Pastikan Semangat Berbagi Terus Berlanjut untuk Masyarakat
Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tidak Naik, PLN Siap Jaga Keandalan dan Kualitas Layanan di Tengah Dinamika Global
Ini Rincian Tarif Listrik PLN per 1 April 2026
Listrik Andal Malam Idulfitri, Pawai Takbiran di Mataram Berjalan Meriah Penuh Cahaya
Anggota DPR RI H. Abdul Hadi Sampaikan Duka Mendalam atas Berpulangnya Sertu Ruslan, Babinsa Mekarsari yang Berdedikasi
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 17:44 WITA

PLN UIW NTB Perkuat Kepedulian Lingkungan Lewat Konservasi Penyu Mawil di Talonang Baru

Sabtu, 11 April 2026 - 20:23 WITA

Hindari Potensi Konflik, Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah dan Masyarakat Se-NTB Gotong Royong Mutakhirkan Data Pertanahan

Rabu, 8 April 2026 - 16:17 WITA

Dirut PLN Darmawan Prasodjo Raih Penghargaan Green Leadership, PLN Borong 11 PROPER Emas KLH 2025

Kamis, 2 April 2026 - 16:58 WITA

Idulfitri Usai, PLN UIW NTB Pastikan Semangat Berbagi Terus Berlanjut untuk Masyarakat

Rabu, 1 April 2026 - 19:40 WITA

Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tidak Naik, PLN Siap Jaga Keandalan dan Kualitas Layanan di Tengah Dinamika Global

Berita Terbaru