ART Curi Kartu ATM Majikan, Kuras Saldo di Dua Rekening Mencapai Rp. 200 Juta 

Ramli Ahmad, S.Pd

- Reporter

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mataram,Go NTB – Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kerugian ratusan juta rupiah yang terjadi di wilayah Kota Mataram. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku, salah satunya merupakan asisten rumah tangga (ART) korban.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga terduga yang diamankan masing-masing berinisial NKW (26), perempuan asal Kabupaten Lombok Barat yang berperan sebagai pelaku utama, serta M (24) dan R (35), dua pria asal Lombok Barat yang diduga sebagai penadah hasil kejahatan.

 

Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Arisandi SH, SIK., M.Si., melalui Kasubdit III Ditreskrimum ABP Catur Erwin Setiawan, SIK., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang pensiunan yang merasa uang tabungannya raib secara misterius.

Baca Juga:  Satgas Saber Pangan NTB Ungkap Dugaan Kasus Penjualan Barang Tidak Sesuai Label, Seorang Terduga Diamankan

 

Peristiwa pencurian terungkap pada 18 Januari 2026, saat korban mendatangi ATM bersama untuk menarik uang dari rekening BNI miliknya. Namun, korban terkejut karena saldo rekening tersebut hanya tersisa Rp15.000. Saat mencoba menarik uang dari rekening Mandiri, kondisi serupa terjadi—saldo hanya tersisa Rp179.000.

 

“Korban merasa kaget karena sebelumnya masih terdapat sejumlah uang yang cukup besar di kedua rekening tersebut,” ungkap AKBP Catur Erwin Setiawan, kepada Awak media, Senin (02/02/2026).

 

Merasa menjadi korban kejahatan, pensiunan tersebut kemudian melaporkan kejadian itu ke Polda NTB keesokan harinya.

Baca Juga:  Dari Jajar Kehormatan sampai Arahan Personel, Kapolda NTB Hadir di Gumi Tioq Tata Tunaq

 

Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan intensif, Tim Jatanras berhasil mengidentifikasi NKW, yang diketahui merupakan ART korban, sebagai pelaku utama.

 

“Pelaku mengambil dua kartu ATM milik korban yang diletakkan di atas meja, lengkap dengan catatan nomor PIN yang tertulis di kertas,” jelasnya.

 

Dengan leluasa, NKW menguras kedua rekening tersebut secara bertahap hingga total uang yang ditarik mencapai sekitar Rp200 juta.

 

Setiap kali menarik uang, NKW menyerahkan hasilnya kepada M dan R, yang diduga berperan sebagai penadah. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli berbagai barang mewah.

 

“Hasil kejahatan dipakai untuk membeli emas, sepeda motor, handphone, hingga menerima gadai mobil, bahkan sebagian digunakan untuk foya-foya,” beber AKBP Catur.

Baca Juga:  Kapolda NTB Lantik AKBP Mubiarto Banu Kristanto sebagai Kapolres Bima Kota

 

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kalung emas, handphone, sepeda motor, serta satu unit mobil hasil terima gadai.

 

Saat ini, ketiga terduga masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTB. Atas perbuatannya, NKW dijerat Pasal 476 jo. Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sementara M dan R dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

 

Polda NTB mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan dokumen penting, kartu ATM, serta data pribadi, termasuk kepada orang-orang terdekat di lingkungan rumah tangga.

 

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MTsN 2 Lombok Barat Peringati HUT ke-68 Lobar: Kobarkan Semangat “Pacu Begawaian” Lewat Budaya Kerja 5K
Waoo! Inovasi Keren Guru MTsN 2 Lombok Barat: Hidupkan Literasi Al-Qur’an Melalui Seni Kaligrafi
Wujudkan Syukur, WEFA dan Human Initiative Salurkan Bantuan Perlengkapan Ibadah bagi Santri Ponpes Nurussalam Tanak Awu
Pelantikan Pengurus MUI NTB, Masalah Sosial Jadi Perhatian
Mi6 Dukung Perpres No 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Lahan Sawah : Data Harus Rapi, Daerah Jangan Dibelenggu
Anggota DPR RI Fauzan Khalid Apresiasi Digitaliasi Pelayanan Pertanahan di Kota Tangerang
I Putu Dedy Saputra Resmi dilantik Jadi Ketua ORADO Provinsi NTB periode 2026–2030
Pemprov NTB dan IOA Gelar Malam Amal, Penguatan Kapasitas Guru Tak Bisa Ditunda
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 12:01 WITA

MTsN 2 Lombok Barat Peringati HUT ke-68 Lobar: Kobarkan Semangat “Pacu Begawaian” Lewat Budaya Kerja 5K

Rabu, 15 April 2026 - 21:06 WITA

Waoo! Inovasi Keren Guru MTsN 2 Lombok Barat: Hidupkan Literasi Al-Qur’an Melalui Seni Kaligrafi

Rabu, 15 April 2026 - 20:34 WITA

Wujudkan Syukur, WEFA dan Human Initiative Salurkan Bantuan Perlengkapan Ibadah bagi Santri Ponpes Nurussalam Tanak Awu

Sabtu, 11 April 2026 - 22:20 WITA

Pelantikan Pengurus MUI NTB, Masalah Sosial Jadi Perhatian

Rabu, 8 April 2026 - 19:33 WITA

Mi6 Dukung Perpres No 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Lahan Sawah : Data Harus Rapi, Daerah Jangan Dibelenggu

Berita Terbaru