Apa Sebab Jumlah Surat Dispensasi Nikah Turun?

- Reporter

Selasa, 3 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Kegiatan Sosial Kemanusiaan
+ Donasi

GONTB – Tingginya angka pernikahan usia anak tak lepas dari adanya dispensasi nikah yang dikeluarkan oleh pengadilan agama. Namun keluarnya surat dispensasi nikah, jelas Koordinator Bidang Perlindungan Anak Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) NTB, Sri Wahyuni tak bisa dilepaskan dari berbagai pertimbangan dan sebab, entah karena kehamilan yang tak diinginkan atau sebab lainnya.
Baca Juga:  PLN Peduli, Kampanyekan Pencegahan Pernikahan Dini Melalui Media Kreatif
Namun, pada 2025, jumlah surat dispensasi nikah yang dikeluarkan oleh pengadilan tinggi agama mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. “Pada  2025 Pengadilan Tinggi  Agama mengeluarkan surat dispensasi nikah sebanyak 511, lebih rendah dari surat dispensasi nikah yang dikeluarkan pada 2024 sebanyak 581,” katanya, di Mataram. Senin 2 Februari 2026.
Baca Juga:  Inklusi dan Kesetaraan: Desa Selabung Ketangga Peringati Hari Disabilitas Internasional 2025
Menurunnya jumlah surat dispensasi nikah yang dikeluarkan oleh pengadilan tinggi agama, jelas Sri Wahyuni sebagai dampak dari masifnya sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan stakeholder lainnya. “Bupati/walikota aktif mengkampanyekan pencegahan pernikahan anak termasuk perangkat dibawahnya. Kepala desa dan Kadus juga aktif termasuk akan merubah awig-awig sehingga bisa mencegah pernikahan anak,” katanya.
Baca Juga:  Cerita Idul Fitri 2026: Mudik Tenang dengan Mobil Listrik, Dinda Rasakan Kemudahan SPKLU PLN
Sri Wahyuni tak menampik jika masih ada warga yang membenturkan kasus  pernikahan anak dengan adat tapi dari pertemuan yang sering dilakukan, para pemuka adat juga mendukung tidak dilakukannya pernikahan anak. “Hukum adat itu selaras dengan hukum positif sehingga ketika hukum positif melarang pernikahan anak maka hukum adat pun tidak memperkenankan pernikahan anak,” katanya. (DSHD)

Berita Terkait

Sambut HUT Humas Polri ke-75, Polresta Mataram Kumpulkan 50 Kantong Darah
Mengenal Sosok yang Tak Terkenal ?, Penggagas berdirinya Organisasi Islam Terbesar ke 3 Indonesia di NTB
YBM PLN UIW NTB Salurkan Santunan untuk Anak Yatim di Batukliang Utara, Wujud Kepedulian dan Kebermanfaatan ZISWAF
Dr. Riyan: Onthel dan Vespa Tua
Cerita Idul Fitri 2026: Mudik Tenang dengan Mobil Listrik, Dinda Rasakan Kemudahan SPKLU PLN
Menghidupkan Napas Peresean Dalam Sandiwara Radio
Berkah Ramadhan, PLN Hadirkan Listrik Gratis bagi Ribuan Warga Lewat Light Up The Dream
Anggota DPR RI NasDem Fauzan Khalid Bukber dengan Warga dan Pengurus NasDem

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:48

Sambut HUT Humas Polri ke-75, Polresta Mataram Kumpulkan 50 Kantong Darah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 07:44

Mengenal Sosok yang Tak Terkenal ?, Penggagas berdirinya Organisasi Islam Terbesar ke 3 Indonesia di NTB

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:05

YBM PLN UIW NTB Salurkan Santunan untuk Anak Yatim di Batukliang Utara, Wujud Kepedulian dan Kebermanfaatan ZISWAF

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:05

Dr. Riyan: Onthel dan Vespa Tua

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:43

Cerita Idul Fitri 2026: Mudik Tenang dengan Mobil Listrik, Dinda Rasakan Kemudahan SPKLU PLN

Berita Terbaru