Dir Ditreskrimum Polda NTB: Berkas Perkara IWAS diserahkan ke Kejaksaan

oleh -59 Dilihat
oleh
Kombes Pol Syarif Hidayat, Direktur Ditreskrimum Polda NTB. Foto (DSHD)
Banner IDwebhost

GONTB – Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat menjelaskan berkas perkara atas nama IWAS alias Agus Buntung, tersangka kasus asusila sudah diserahkan ke kejaksaan.

Saat ini, kata Syarif Hidayat Polda NTB masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pihak kejaksaan.

Banner IDwebhost

“Kami masih menunggu petunjuk lanjutan karena semua berkas sudah diserahkan ke kejaksaan. Jika tidak ada petunjuk lanjutan, maka berkas perkara IWAS akan segera dilimpahkan,” katanya usai jumpa pers akhir tahun, Jumat 27 Desember 2024.

Syarif Hidayat berharap dalam waktu dekat atau sebelum tahun baru, Polda NTB sudah mendapat kepastian dari kejaksaan sehingga kasus IWAS bisa segera dilimpahkan.

Untuk itu, kata Syarif Hidayat pihaknya akan kembali berkomunikasi dengan pihak kejaksaan.

“Kita akan kembali komunikasi dengan kejaksaan. Semoga dalam waktu dekat atau sebelum tahun baru sudah ada kepastian, apakah masih ada petunjuk lanjutan atau sudah P 21,” katanya.

Disisi lain, jelas Syarif Hidayat pihak kejaksaan, Komisi Disabilitas Daerah (KDD) dan penyidik sudah melakukan observasi ke lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Banner IDwebhost

Obserbasi, menurut Syarif Hidayat dilakukan sebagai upaya melIhat sarana prasana dan sumber daya manusia (SDM) di Lapas jika tersangka IWAS menjadi tahanan.*

banner 336x280
Banner IDwebhost
Baca Juga:  Bobol Rumah Tukang Kayu di Sape, Dua Remaja Ditangkap

No More Posts Available.

No more pages to load.