Dir Ditreskrimum Polda NTB: Berkas Perkara IWAS diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 28 Desember 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kombes Pol Syarif Hidayat, Direktur Ditreskrimum Polda NTB. Foto (DSHD)

Kombes Pol Syarif Hidayat, Direktur Ditreskrimum Polda NTB. Foto (DSHD)

GONTB – Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat menjelaskan berkas perkara atas nama IWAS alias Agus Buntung, tersangka kasus asusila sudah diserahkan ke kejaksaan.

Saat ini, kata Syarif Hidayat Polda NTB masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pihak kejaksaan.

“Kami masih menunggu petunjuk lanjutan karena semua berkas sudah diserahkan ke kejaksaan. Jika tidak ada petunjuk lanjutan, maka berkas perkara IWAS akan segera dilimpahkan,” katanya usai jumpa pers akhir tahun, Jumat 27 Desember 2024.

Baca Juga:  Kasus Serupa, Residivis Pengedar Sabu di Mataram Kembali dibekuk Polisi

Syarif Hidayat berharap dalam waktu dekat atau sebelum tahun baru, Polda NTB sudah mendapat kepastian dari kejaksaan sehingga kasus IWAS bisa segera dilimpahkan.

Baca Juga:  Polda NTB : Komitmen Bersih dari Narkoba, Bentuk menjaga kepercayaan Publik 

Untuk itu, kata Syarif Hidayat pihaknya akan kembali berkomunikasi dengan pihak kejaksaan.

“Kita akan kembali komunikasi dengan kejaksaan. Semoga dalam waktu dekat atau sebelum tahun baru sudah ada kepastian, apakah masih ada petunjuk lanjutan atau sudah P 21,” katanya.

Baca Juga:  Mengaku Hamil dan Orang Tua Butuh Biaya Operasi, SS Keruk Rp 270 Juta dari Pacarnya

Disisi lain, jelas Syarif Hidayat pihak kejaksaan, Komisi Disabilitas Daerah (KDD) dan penyidik sudah melakukan observasi ke lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Obserbasi, menurut Syarif Hidayat dilakukan sebagai upaya melIhat sarana prasana dan sumber daya manusia (SDM) di Lapas jika tersangka IWAS menjadi tahanan.*

Berita Terkait

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk
Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice
PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar
Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah
Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81
Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram
Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram
Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 13:52

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk

Jumat, 4 September 2026 - 13:20

Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:44

PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:04

Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:56

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81

Berita Terbaru