GONTB – Polsek Ampenan mengamankan AW (30) warga Kelurahan Pejarakan Karya pada Selasa 27 Mei 2025 karena diduga menganiaya bapak tirinya. Peristiwa tersebut terjadi pada 21 Mei 2025.
Kapolsek Ampenan AKP Gede Sukarta menjelaskan peristiwa penganiayaan terjadi pada pertengahan bulan Mei 2025 sekitar pukul 20:00 WITA di rumah korban.
Saat itu, terduga hendak memukul Ibu Kandungnya yang merupakan istri Korban. Korban berusaha menasehati terduga, akan tetapi terduga justru menyerang korban, mencaci maki serta memukul korban dengan keranjang minuman botol sebanyak 3 kali kearah muka korban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat pukulan tersebut, jelas Kapolsek korban mengalami luka sobek di bagian dahi, hidung serta telunjuk korban. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polsek Ampenan.
Usai menerima laporan, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pada Selasa, 27 Mei 2025 terduga diketahui keberadaannya.
“Awalnya terduga tidak berada di rumah, akhirnya terduga berhasil diamankan,“ katanya.
Atas perbuatannya, terduga dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara. **













