Jika Desa Miliki Tingkat Kriminalitas Tinggi, Harap Waspada, 6 Desa di NTB Masuk Bahaya Narkoba

Senin, 30 Desember 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Nasional Narkotika Provinsi NTB saat gelar jumpa pers, Senin (30/12/2024) Foto Dedi Suhadi

Badan Nasional Narkotika Provinsi NTB saat gelar jumpa pers, Senin (30/12/2024) Foto Dedi Suhadi

GONTB – Penyuluh Narkoba Ahli Madya BNNP NTB, Anggraini Ninik Murnihati menjelaskan dari 1.143 Desa yang ada di NTB, 6 Desa masuk kategori bahaya narkoba dan 63 desa masuk kategori waspada narkoba.

Sedangkan 570 desa masuk kategori siaga narkoba dan 504 desa lainnya masuk kategori desa yang aman dari narkoba.

Baca Juga:  Waoo! Inovasi Keren Guru MTsN 2 Lombok Barat: Hidupkan Literasi Al-Qur’an Melalui Seni Kaligrafi

Penetapan sebagai desa rawan narkoba atau lainnya, menurut Anggraini karena adanya indikator-indikator yang telah ditetapkan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Indikator utama dalam penetapan desa bahaya narkoba, jelas Anggraini yakni adanya kasus narkoba, ada penangkapan karena kasus narkoba, adanya bandar narkoba, adanya tempat hiburan dan tingginya angka kriminalitas.

Baca Juga:  HKTI Kota Mataram Lirik Pengembangan Urban Farming Jaga Ketahanan Pangan

“Desa yang ditetapkan sebagai desa bahaya narkoba dan siaga narkoba karena adanya 5 indikator yang telah ditetapkan,” katanya saat jumpa pers akhir tahun, Senin 30 Desember 2024.

Selain kelima indikator di atas, kata Anggraini daerah yang memiliki destinasi wisata dan adanya kos-kosan juga perlu diwaspadai.

Baca Juga:  PLN Perkuat Penerapan ESG, Wujudkan Komitmen Energi Hijau Berkelanjutan di NTB

Menurut Anggraini, penetapan desa bahaya narkoba pada 2025, indikator penetapan desa bahaya atau siaga narkoba akan ditambahkan didasarkan penilaian dari desa.

Penilaian dari desa jelas Anggraini didasarkan pada kuesioner yang telah diisi oleh aparat desa dan masyarakat.

“Programnya sudah berjalan sejak 2024,” katanya. *

Berita Terkait

Ngadu Ke Dewan, Kaling Minta Gaji UMR dan Pemekaran Lingkungan
Polda NTB Turunkan Tim Investigasi Laksanakan Olah TKP Lokasi Meninggalnya Penambang di Desa Lantung Sumbawa
Kurang 1×24 Jam Tim URC Polresta Mataram Amankan Diduga Pelaku Penganiayaan dan Bawa Senpi
Kunjungan Wisata Unggulan Mataram Menurun Gegara Tongkrongan, Fraksi PKS Kritik Keras Sikap Pasrah Dispar
Tidak Ingin PPPK Paruh Waktu Hanya Ganti Label, Ini Desakan Ketua Fraksi PKS
Aturan Tempat Hiburan di Mataram, Komisi I: Dukung Investasi Asalkan Bebas Maksiat
40 Tahun Menanti, Sesaot Menuju Kepastian Pengelolaan Hutan
Semangat “Berembuk”, Muhamad Halil Siap Kembalikan Martabat Desa Bagik Polak

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 17:36

Ngadu Ke Dewan, Kaling Minta Gaji UMR dan Pemekaran Lingkungan

Minggu, 6 September 2026 - 17:40

Polda NTB Turunkan Tim Investigasi Laksanakan Olah TKP Lokasi Meninggalnya Penambang di Desa Lantung Sumbawa

Minggu, 6 September 2026 - 17:38

Kurang 1×24 Jam Tim URC Polresta Mataram Amankan Diduga Pelaku Penganiayaan dan Bawa Senpi

Sabtu, 5 September 2026 - 13:33

Kunjungan Wisata Unggulan Mataram Menurun Gegara Tongkrongan, Fraksi PKS Kritik Keras Sikap Pasrah Dispar

Selasa, 1 September 2026 - 22:07

Aturan Tempat Hiburan di Mataram, Komisi I: Dukung Investasi Asalkan Bebas Maksiat

Berita Terbaru