Pencurian Spidometer Truk Senilai Rp25 Juta, M dan YTS ditangkap Polisi

- Reporter

Sabtu, 25 Januari 2025 - 08:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kawasan pergudangan Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Foto (Humas Polresta Mataram).

Kawasan pergudangan Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Foto (Humas Polresta Mataram).

Mataram, GONTB – Tim Resmob Polresta Mataram berhasil menangkap seorang pria berinisial M (50), warga Kecamatan Ampenan, atas dugaan pencurian spidometer truk Fuso merek Hino di kawasan pergudangan Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, pada Rabu (24/01/2025).

Tidak hanya pelaku pencurian, seorang pria berinisial YTS (30), asal Kecamatan Sandubaya, juga ditangkap atas dugaan menjadi penadah barang curian tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap pada 23 Januari 2025 sekitar pukul 08.00 WITA. Salah satu karyawan pemilik gudang melaporkan hilangnya spidometer truk yang diketahui memiliki nilai fantastis, mencapai Rp25 juta.

“Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di depan gudang dan menemukan aksi pencurian tersebut. Tidak terima dengan kerugian besar, korban melapor ke Polresta Mataram,” ujar AKP Regi.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku utama, M. Pria berusia 50 tahun itu ditangkap di wilayah Ampenan.

Baca Juga:  Ribuan Bungkus Rokok Tanpa Cukai diamankan di Lombok Barat

Dalam pemeriksaan, M mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa spidometer curian telah dijual kepada YTS, warga Kecamatan Sandubaya.

“Kami langsung bergerak ke lokasi YTS dan berhasil mengamankan barang bukti beserta penadahnya. Keduanya ditangkap pada hari yang sama berdasarkan hasil pengembangan,” tambahnya.

Saat ini, M dan YTS tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Mataram. M dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, YTS dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Baca Juga:  Polresta Mataram Kerahkan 345 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Kantor DPRD dan Gubernur NTB

AKP Regi Halili menegaskan bahwa Polresta Mataram berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan di wilayah hukumnya.

“Kami menghimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya tindakan kriminal agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pelaku usaha untuk meningkatkan sistem keamanan di area bisnis, termasuk pemasangan CCTV dan pengawasan rutin terhadap aset perusahaan. ***

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi di Mataram Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 67,46 Gram Sabu dan 271 Butir Ekstasi
Heboh Diduga Orok Bayi di Pantai Selingkuh, Ini Penjelasan Polisi
Pengamanan Hari Pasaran di Narmada, Pengendara Tanpa Helm SNI Ditegur
Tawuran Remaja yang Viral, Berakhir Damai di Mataram
LPK di Mataram di Duga Rekrut Calon Pekerja ke Jepang Secara ILegal, Owner jadi Tersangka
Polsek Mataram Sigap Evakuasi ODGJ Mengamuk di Punia, Istri dan Anak Diselamatkan
Polisi Grebek Judi Sky Timezone di Jakbar dan Bunga Papan Kombes saat Peluncuran
RS Warga Karang Baru ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram, Diduga Edarkan Sabu
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:43 WITA

Polisi di Mataram Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 67,46 Gram Sabu dan 271 Butir Ekstasi

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:01 WITA

Heboh Diduga Orok Bayi di Pantai Selingkuh, Ini Penjelasan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:10 WITA

Pengamanan Hari Pasaran di Narmada, Pengendara Tanpa Helm SNI Ditegur

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:35 WITA

Tawuran Remaja yang Viral, Berakhir Damai di Mataram

Senin, 29 Juni 2026 - 14:40 WITA

LPK di Mataram di Duga Rekrut Calon Pekerja ke Jepang Secara ILegal, Owner jadi Tersangka

Berita Terbaru

Tampak udara PLTMG Maumere berdaya mampu 4x10 MW yang kini mendeklarasikan implementasi B50. Foto (PLN Dwipantara)

Go Ekbis

PLN Deklarasikan Implementasi B50 di Maumere, Ini Tujuannya

Selasa, 14 Jul 2026 - 17:22 WITA