Pencurian Spidometer Truk Senilai Rp25 Juta, M dan YTS ditangkap Polisi

- Reporter

Sabtu, 25 Januari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Kegiatan Sosial Kemanusiaan
+ Donasi

Kawasan pergudangan Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Foto (Humas Polresta Mataram).

Kawasan pergudangan Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Foto (Humas Polresta Mataram).

Mataram, GONTB – Tim Resmob Polresta Mataram berhasil menangkap seorang pria berinisial M (50), warga Kecamatan Ampenan, atas dugaan pencurian spidometer truk Fuso merek Hino di kawasan pergudangan Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, pada Rabu (24/01/2025).

Tidak hanya pelaku pencurian, seorang pria berinisial YTS (30), asal Kecamatan Sandubaya, juga ditangkap atas dugaan menjadi penadah barang curian tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap pada 23 Januari 2025 sekitar pukul 08.00 WITA. Salah satu karyawan pemilik gudang melaporkan hilangnya spidometer truk yang diketahui memiliki nilai fantastis, mencapai Rp25 juta.

Baca Juga:  Kasus Kematian Brigadir Esco, Polda NTB Tetapkan Istri Sebagai Tersangka

“Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di depan gudang dan menemukan aksi pencurian tersebut. Tidak terima dengan kerugian besar, korban melapor ke Polresta Mataram,” ujar AKP Regi.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku utama, M. Pria berusia 50 tahun itu ditangkap di wilayah Ampenan.

Baca Juga:  Geger!, Lagi Cari Rumput, Warga Lombok Tengah Temukan Mayat Bayi

Dalam pemeriksaan, M mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa spidometer curian telah dijual kepada YTS, warga Kecamatan Sandubaya.

“Kami langsung bergerak ke lokasi YTS dan berhasil mengamankan barang bukti beserta penadahnya. Keduanya ditangkap pada hari yang sama berdasarkan hasil pengembangan,” tambahnya.

Saat ini, M dan YTS tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Mataram. M dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, YTS dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Baca Juga:  Polresta Mataram Kerahkan 345 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Kantor DPRD dan Gubernur NTB

AKP Regi Halili menegaskan bahwa Polresta Mataram berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan di wilayah hukumnya.

“Kami menghimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya tindakan kriminal agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pelaku usaha untuk meningkatkan sistem keamanan di area bisnis, termasuk pemasangan CCTV dan pengawasan rutin terhadap aset perusahaan. ***

Berita Terkait

Diduga Pelaku Curanmor, Pria Asal Lombok Timur Ditangkap URC Polresta Mataram
Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk
Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice
PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar
Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah
Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81
Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram
Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:07

Diduga Pelaku Curanmor, Pria Asal Lombok Timur Ditangkap URC Polresta Mataram

Jumat, 4 September 2026 - 13:52

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk

Jumat, 4 September 2026 - 13:20

Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:44

PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:04

Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah

Berita Terbaru