GONTB – Kejaksaan Ringgi (Kejati) NTB menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Rosiady Sayuti sebagai tersangka baru kasus korupsi kerjasama pemanfaatan lahan untuk pembangunan NTB Convention Center (NCC), antara Pemerintah Provinsi NTB dengan PT Lombok Plaza.
Penyidik juga langsung menahan pejabat besutan era pemerintahan Gubernur NTB, TGB Muhammad Zainul Majdi tersebut.
“Iya, hari ini (13/2/2025) kita lakukan penahanan terhadap saudara R terkait dengan pemanfataan lahan milik pemerintah ya,” kata Ketua Tim Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari NTB, Indra HS, Kamis (13/2/2025).
Rosiady yang juga menjadi dosen Unram ini tampak pasrah dengan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Ini sudah takdir hidup saya,” timpalnya dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan.