“MH kini sudah kami amankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Kami juga sedang mendalami sejauhmana peran pelaku dalam jaringan pengedar Narkotika diwilayah Kita Mataram ini,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara masyarakat dan aparat Kepolisian menjadi kunci penting dalam memberantas peredaran gelap Narkoba di lingkungan sekitar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Satresnarkoba Polresta Mataram pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan Narkotika disekitarnya. ***
Halaman : 1 2














