Kasus Korupsi Masker Rp1,5 Miliar, Polresta Mataram Siap Tetapkan Tersangka

- Reporter

Selasa, 11 Maret 2025 - 19:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili. Foto (Dedi Suhadi/GONTB)

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili. Foto (Dedi Suhadi/GONTB)

GONTB – Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan masker yang ditangani Polresta Mataram akhirnya menemui titik terang. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1,5 miliar. Saat ini, enam nama telah dibidik sebagai calon tersangka dan diperkirakan penetapan resmi akan dilakukan dalam waktu dekat, sebelum atau sesudah Lebaran tahun ini.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa hasil audit dari BPKP NTB telah final dan akan menjadi dasar dalam penetapan tersangka setelah proses gelar perkara dilakukan.

“Nilai kerugian sekitar Rp1,5 miliar. Untuk menetapkan para tersangka, kita masih menunggu hasil gelar perkara. Hasil ini hampir sama dengan audit awal kami saat kasus ini mulai ditangani,” jelas AKP Regi Halili dalam keterangannya kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (10/03/2025).

Pihak kepolisian juga memastikan akan menghadirkan ahli auditor dan saksi ahli lainnya guna memperkuat bukti sebelum menetapkan tersangka secara resmi. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, enam orang telah masuk dalam radar penyidik sebagai calon tersangka. Mereka berinisial WK, K, CT, MH, RA, dan DU. Namun, jumlah pasti tersangka baru akan diumumkan setelah penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Mahasiswa Asal Dompu Ditangkap Usai Tusuk Rekannya di Kos di Mataram

“Perkiraan kami, sebelum atau setelah Lebaran, kita sudah bisa menetapkan tersangka. Jumlahnya bisa tiga orang atau lebih. Yang jelas, dalam waktu dekat, surat penetapan tersangka akan segera diterbitkan,” tegas AKP Regi Halili.

Baca Juga:  Aksi Perang Sarung di Mataram, Polisi amankan 22 Remaja beserta Senjatanya

AKP Regi Halili menegaskan bahwa korupsi dalam pengadaan masker yang merupakan kebutuhan mendesak masyarakat, terutama di masa pandemi adalah tindakan yang tidak bisa ditoleransi. Polresta Mataram berkomitmen untuk terus menegakkan hukum dengan tegas dan transparan.

“Kami (Polri) memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku,” tandas Kasat Reskrim Polresta Mataram.***

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Grebek Judi Sky Timezone di Jakbar dan Bunga Papan Kombes saat Peluncuran
RS Warga Karang Baru ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram, Diduga Edarkan Sabu
Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang
Gerak Cepat Polsek Selaparang Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pemukulan, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri
Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang
Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu
Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Selaparang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Clurit
Polsek Selaparang Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:07 WITA

Polisi Grebek Judi Sky Timezone di Jakbar dan Bunga Papan Kombes saat Peluncuran

Senin, 15 Juni 2026 - 21:17 WITA

RS Warga Karang Baru ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram, Diduga Edarkan Sabu

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:29 WITA

Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang

Senin, 8 Juni 2026 - 19:13 WITA

Gerak Cepat Polsek Selaparang Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pemukulan, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:15 WITA

Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang

Berita Terbaru