International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun

Rabu, 1 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Kabar mengenai pencabutan gugatan Marga Harun terhadap istrinya Nadira R, ditambah Prof. Dr. H. Zainal Asikin yang menarik diri sebagai konsultan hukum anggota DPRD NTB tersebut, membuat situasi kian blunder.

Hal ini direspon Tim International Law Firm. Ditemui di Maktal Coffee, Cakranegara, Kota Mataram, Rabu (01/04/2026), M. Imam Zarkasi, SH., MH., bersama rekannya Vici Nirmana Bhiswaya, SH., MH., dan Ni Putu Eka julianti, SH., pun kembali menegaskan, keterkaitan Prof .Asikin khusus pada gugatan cerai kliennya.

Baca Juga:  Selamatkan 600 Orang dari Bahaya Narkoba, BNN NTB Musnahkan BB Hasil Ungkap Kasus Bulan Oktober

“Prof Asikin mundur sebagai kuasa karena Prof. Asikin sebagai konsultan hukum saat perkara perceraian yang berjalan sebelumnya yang kini perkara a quo memang sdh dicabut oleh klien,” ungkap Imam.

Sementara ini, lanjut Imam, pihaknya sebagai kuasa hukum Marga Harun kini tengah fokus terhadap isu yang berhembus melalui sejumlah media baru-baru ini.

Baca Juga:  Dosen FHISIP Unram Soroti Pentingnya Polri di Bawah Presiden

Dimana menyebutkan bahwa Bupati Dompu melalui tim kuasa hukumnya, akan melaporkan pemilik facebook beserta kliennya yang diduga melakukan pencemaran nama baik.

Ia menilai, hal tersebut bakalan mental jika konten yang berisikan dugaan perselingkuhan dan amoral yang ditayangkan, terdapat bukti yang menguatkan. Hal ini sejalan dengan pasal Pasal 27B ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024.

Baca Juga:  Upaya Penyelundupan Narkotika lewat Bandara Soetta Digagalkan

Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Imam pun menegaskan kesiapan timnya untuk memberikan pembelaan terhadap kliennya Marga Harun.

“Perihal adanya berita simpang siur tentang adanya upaya laporan terhadap klien kami, tentunya kami sebagai tim hukum akan tetap membela kepentingan hukum klien kami,” tandasnya. ***

Berita Terkait

Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Ringkus Pencuri Motor Mahasiswi di Parkiran Kafe
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Alphard hingga Sapi Kurban
Dilecehkan Kekasih Selama Pacaran, Wanita Muda di Pemalang Lapor ke Satpol PP dan Damkar
Polisi di Mataram Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 67,46 Gram Sabu dan 271 Butir Ekstasi
Heboh Diduga Orok Bayi di Pantai Selingkuh, Ini Penjelasan Polisi
Pengamanan Hari Pasaran di Narmada, Pengendara Tanpa Helm SNI Ditegur
Tawuran Remaja yang Viral, Berakhir Damai di Mataram
LPK di Mataram di Duga Rekrut Calon Pekerja ke Jepang Secara ILegal, Owner jadi Tersangka

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:28

Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Ringkus Pencuri Motor Mahasiswi di Parkiran Kafe

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:36

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Alphard hingga Sapi Kurban

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:57

Dilecehkan Kekasih Selama Pacaran, Wanita Muda di Pemalang Lapor ke Satpol PP dan Damkar

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:43

Polisi di Mataram Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 67,46 Gram Sabu dan 271 Butir Ekstasi

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:01

Heboh Diduga Orok Bayi di Pantai Selingkuh, Ini Penjelasan Polisi

Berita Terbaru

Go Ekbis

Peta Tribun Penonton MotoGP Mandalika 2026

Rabu, 29 Jul 2026 - 07:22

Penulis: Ust. Aswan Nasution

Go Nasional

Guru! Pilar Pencerdasan Kehidupan Bangsa

Rabu, 29 Jul 2026 - 07:12