Untuk Bertahan Hidup, Perempuan Asal Sumbawa Lakukan Ini

Sabtu, 31 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

GONTB– AW (21) perempuan asal Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa neka menjual motor pinjaman demi memenuhi kebutuhan hidupnya.


Kanit Ranmor Sat Reskrim Polresta Mataram, Iptu M. Taufik menceritakan pada 21 Mei 2025, seorang pria asal Kota Mataram melaporkan sepeda motornya hilang setelah dipinjam oleh temannya R alias Oqem.


Sepeda motor itu, kata Taufik ternyata tidak dipakai oleh Oqem melainkan diserahkan kepada AW, yang kemudian menjualnya tanpa izin pemilik.

Baca Juga:  Hendak Kabur ke Kalimantan, Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap


Hasil penyelidikan polisi, jelas Taufik AW menawarkan sepeda motor tersebut melalui akun Facebook.


Setelah sepakat harga Rp 2,5 juta, AW bertemu dengan pembeli motor di depan SPBU Kopang, Lombok Tengah.


“AW Kami amankan saat berada di depan Epicentrum,” jelasnya, Sabtu 31 Mei 2025..

Baca Juga:  Bayi Ditemukan Warga di Berugak, Polisi Lakukan Penyelidikan


Dalam pemeriksaan, AW mengaku menjual motor tersebut atas arahan dari Oqem yang merupakan teman dekatnya dari kampung halaman di Sumbawa.


“Saat itu saya kepepet. Saya butuh uang untuk biaya hidup. Oqem pinjamkan motor dan bilang kalau bisa dijual atau digadai, yang penting bisa dapat uang. Karena itu, saya nekat,” kata AW.

Baca Juga:  Gempa Myanmar, Tim INASAR Masih Berkutat di Jade Hotel Naypyitaw


Hingga saat ini, jelas Taufik Tim Resmob masih memburu Oqem yang diduga sebagai aktor intelektual dalam kasus ini.


“Kami masih terus melakukan pencarian,” katanya.


Atas perbuatannya, AW dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.***

Berita Terkait

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk
Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice
PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar
Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah
Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81
Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram
Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram
Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 13:52

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk

Jumat, 4 September 2026 - 13:20

Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:44

PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:04

Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:56

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81

Berita Terbaru