Bertambah 1! Polisi Tetapkan 4 Remaja Tersangka Pelecehan Seksual terhadap Gadis 14 Tahun

Selasa, 3 Juni 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi korban tindak asusila.

Ilustrasi korban tindak asusila.

GONTB – Penyidik Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menetapkan empat remaja sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang gadis usia 14 tahun.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Mataram Iptu Eko Ari Prastya di Mataram, Selasa, mengatakan bahwa penetapan tersangka ini merujuk hasil gelar perkara yang berlangsung hari ini.

“Jadi, hasil gelar perkaranya, ada empat orang yang kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Iptu Eko Ari.

Empat tersangka usia 17 tahun ini berinisial BA, WD, MI, dan FJ. Tiga di antaranya, yakni BA, WD, dan MI ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.

Baca Juga:  Polisi Tetapkan ASN Bawaslu NTB Jadi Tersangka, Apa Kasusnya?

“Untuk tersangka FJ, itu turut sertanya (Pasal 55 KUHP),” ujar dia.

Dengan mengungkapkan perbuatan pidana para tersangka, Eko Ari turut menyampaikan bahwa penyidik menerapkan sangkaan pidana pada Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang jo. Pasal 55 KUHP.

Baca Juga:  Gara-Gara Sabu 18,89 Gram, LRS Berhenti Jadi Kurir Setelah 10 Tahun Lolos dari Pantauan Polisi

“Ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun dengan maksimal 15 tahun,” ucapnya.

Iptu Eko Ari mengatakan bahwa penyidik telah menemukan perbuatan pidana para tersangka dari serangkaian pemeriksaan.

Dari hasil gelar perkara, terungkap bahwa tiga tersangka, yakni BA, WD, dan MI, melakukan pelecehan seksual dengan cara bergilir.

Hal itu terjadi usai korban dijemput FJ yang baru dia kenal melalui media sosial Instagram. Kotban dijemput bersama BA pada hari Jumat (23/5) di rumahnya, Kabupaten Lombok Barat untuk menginap di rumah WD di Sekarbela, Kota Mataram.

Baca Juga:  Bawa Kabur Laptop Rekan Kerjanya, Perempuan di Mataram di Tangkap Polisi

Penyidik mengungkap tiga tersangka, yakni BA, WD, dan MI, menyetubuhi korban secara bergilir pada hari Sabtu (24/5) dan Minggu (25/5) sebelum akhirnya korban diajak ke rumah rekan para tersangka inisial AD.

Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka usia anak dalam kasus ini turut melibatkan ahli psikologi dan forensik. Hasil keterangan ahli turut menguatkan perbuatan pidana para tersangka.***

Berita Terkait

PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar
Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah
Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81
Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram
Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram
Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan
Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung
Rekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswi NDR Digelar, Penyidik Peragakan 44 Adegan di TKP

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:44

PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:04

Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:56

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:52

Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:17

Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram

Berita Terbaru