Bertambah 1! Polisi Tetapkan 4 Remaja Tersangka Pelecehan Seksual terhadap Gadis 14 Tahun

- Reporter

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi korban tindak asusila.

Ilustrasi korban tindak asusila.

GONTB – Penyidik Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menetapkan empat remaja sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang gadis usia 14 tahun.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Mataram Iptu Eko Ari Prastya di Mataram, Selasa, mengatakan bahwa penetapan tersangka ini merujuk hasil gelar perkara yang berlangsung hari ini.

“Jadi, hasil gelar perkaranya, ada empat orang yang kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Iptu Eko Ari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Empat tersangka usia 17 tahun ini berinisial BA, WD, MI, dan FJ. Tiga di antaranya, yakni BA, WD, dan MI ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.

Baca Juga:  Jambret di Depan Mall di Mataram, Terduga Pelaku Beserta Dua Penadah diamankan Polisi

“Untuk tersangka FJ, itu turut sertanya (Pasal 55 KUHP),” ujar dia.

Dengan mengungkapkan perbuatan pidana para tersangka, Eko Ari turut menyampaikan bahwa penyidik menerapkan sangkaan pidana pada Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang jo. Pasal 55 KUHP.

Baca Juga:  Honorer SDIT di Mataram Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Anak

“Ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun dengan maksimal 15 tahun,” ucapnya.

Iptu Eko Ari mengatakan bahwa penyidik telah menemukan perbuatan pidana para tersangka dari serangkaian pemeriksaan.

Dari hasil gelar perkara, terungkap bahwa tiga tersangka, yakni BA, WD, dan MI, melakukan pelecehan seksual dengan cara bergilir.

Hal itu terjadi usai korban dijemput FJ yang baru dia kenal melalui media sosial Instagram. Kotban dijemput bersama BA pada hari Jumat (23/5) di rumahnya, Kabupaten Lombok Barat untuk menginap di rumah WD di Sekarbela, Kota Mataram.

Baca Juga:  Uang Dalam Brankas dipakai Foya-foya, F Masuk Penjara

Penyidik mengungkap tiga tersangka, yakni BA, WD, dan MI, menyetubuhi korban secara bergilir pada hari Sabtu (24/5) dan Minggu (25/5) sebelum akhirnya korban diajak ke rumah rekan para tersangka inisial AD.

Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka usia anak dalam kasus ini turut melibatkan ahli psikologi dan forensik. Hasil keterangan ahli turut menguatkan perbuatan pidana para tersangka.***

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hadapi Transisi KUHP dan KUHAP Baru, Kapolsek Mataram Tekankan Penyidikan Humanis dan Presisi
Polresta Mataram Kembalikan Belasan Sepeda Motor Barang Bukti Kasus Narkoba kepada Pemilik
Tim Resmob Polresta Mataram Bekuk Dua Terduga Palaku Pencurian Sepeda Motor di Kos-Kosan Pagesangan
Residivis Curanmor Akhirnya Dibekuk Tim Resmob Polresta Mataram
Diamankan Resmob Terkait Curanmor, Pria Asal Lombok Timur Kedapatan Simpan Sabu 2 Gram di Saku Celana
Pembangunan Puskesmas Batu Jangkih Mandek 67 Persen, Polda NTB Limpahkan Berkas dan TSK ke Jaksa
Satresnarkoba Polresta Mataram Tangkap Dua Pria di Ampenan
Tutup 2025, Polda NTB Musnahkan Barang Bukti Narkoba
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:49 WITA

Hadapi Transisi KUHP dan KUHAP Baru, Kapolsek Mataram Tekankan Penyidikan Humanis dan Presisi

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:32 WITA

Polresta Mataram Kembalikan Belasan Sepeda Motor Barang Bukti Kasus Narkoba kepada Pemilik

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:21 WITA

Tim Resmob Polresta Mataram Bekuk Dua Terduga Palaku Pencurian Sepeda Motor di Kos-Kosan Pagesangan

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:36 WITA

Residivis Curanmor Akhirnya Dibekuk Tim Resmob Polresta Mataram

Jumat, 9 Januari 2026 - 19:29 WITA

Diamankan Resmob Terkait Curanmor, Pria Asal Lombok Timur Kedapatan Simpan Sabu 2 Gram di Saku Celana

Berita Terbaru