GONTB – Satresnarkoba Polres Lombok Barat mengamankan LRS, yang diduga menjad kurir sabu antar kabupatan di NTB.
“LRS ditangkap pada Selasa, 21 Mei 2024 bersama barang bukti sabu seberat 18,89 gram,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardik, Sabtu 1 Juni 2024.
Menurut Kasat, penangkapan LRS berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Dari informasi yang didapat, jelas Kasat akhirnya mengamankan LRS saat akan mengantarkan pesanan seseorang.
“Kami tangkap saat hendak menyerahkan sabu kepada seseorang” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, jelas Kasat , LRS mengaku hanya sebagai kurir yang mengambil sabu dari Batukliang Lombok Tengah untuk diedarkan di Lombok Barat. Selain itu, LRS positif mengonsumsi sabu.
Lebih mengejutkan lagi, kata Kasar ternyata LRS telah berkecimpung dalam dunia hitam narkoba selama 10 tahun.
Atas perbuatannya, LRS dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau bahkan seumur hidup.*