Gara-Gara Sabu 18,89 Gram, LRS Berhenti Jadi Kurir Setelah 10 Tahun Lolos dari Pantauan Polisi

- Reporter

Sabtu, 1 Juni 2024 - 06:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terduka LRS, yang menjad kurir sabu antar kabupatan di NTB. (Polres Lobar)

Terduka LRS, yang menjad kurir sabu antar kabupatan di NTB. (Polres Lobar)

GONTB – Satresnarkoba Polres Lombok Barat mengamankan LRS, yang diduga menjad kurir sabu antar kabupatan di NTB.

“LRS ditangkap pada Selasa, 21 Mei 2024 bersama barang bukti sabu seberat 18,89 gram,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardik, Sabtu 1 Juni 2024.

Baca Juga:  Pasangan Suami Istri di Ampenan Ditangkap Polisi Saat Diduga Menunggu Pembeli Narkoba

Menurut Kasat, penangkapan LRS berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari informasi yang didapat, jelas Kasat akhirnya mengamankan LRS saat akan mengantarkan pesanan seseorang.

“Kami tangkap saat hendak menyerahkan sabu kepada seseorang” jelasnya.

Baca Juga:  Polisi OTT Kabid SMK Dikbud NTB, Sita Uang 50 Juta dan 2 iPhone

Dari hasil pemeriksaan, jelas Kasat , LRS mengaku hanya sebagai kurir yang mengambil sabu dari Batukliang Lombok Tengah untuk diedarkan di Lombok Barat. Selain itu, LRS positif mengonsumsi sabu.

Lebih mengejutkan lagi, kata Kasar ternyata LRS telah berkecimpung dalam dunia hitam narkoba selama 10 tahun.

Baca Juga:  Residivis dan Rekannya Dibekuk Polisi, Diduga Mengambil HP di Kamar Kos Saat Penghuni

Atas perbuatannya, LRS dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau bahkan seumur hidup.*

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RS Warga Karang Baru ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram, Diduga Edarkan Sabu
Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang
Gerak Cepat Polsek Selaparang Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pemukulan, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri
Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang
Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu
Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Selaparang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Clurit
Polsek Selaparang Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Kurang dari 2×24 Jam, 2 Pemuda Curi Motor dibekuk Polisi di Lombok Tengah
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 21:17 WITA

RS Warga Karang Baru ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram, Diduga Edarkan Sabu

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:29 WITA

Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang

Senin, 8 Juni 2026 - 19:13 WITA

Gerak Cepat Polsek Selaparang Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pemukulan, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:15 WITA

Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:12 WITA

Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu

Berita Terbaru