Mataram, GONTB – Polres Mataram menetapkan LRA, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat sebagai tersangka kasus penggelapan mobil eks operasional di kantor tersebut.
Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili menyebut pihaknya telah menetapkan satu tersangka.
“Sudah jadi tersangka,” kata Regi di kutip dari Media wartaone, Rabu (10/9/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Regi menjelaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap LRA yang merupakan Kepala Bagian Administrasi di Bawaslu NTB sebagai tersangka dalam kasus penggelapan mobil eks-operasional Bawaslu tersebut.
“Satu dua hari kita panggil sebagai tersangka,” jelas mantan Kasatreskrim Polres Sumbawa itu.
Atas penetapan tersangka tersebut, penyidik sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada LRA agar segera hadir di Polresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Sudah kita layangkan surat pemanggilan,” tutup Regi.














