Polisi Tetapkan ASN Bawaslu NTB Jadi Tersangka, Apa Kasusnya?

- Reporter

Rabu, 10 September 2025 - 20:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili. Foto (Dedi Suhadi/GONTB)

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili. Foto (Dedi Suhadi/GONTB)

Mataram, GONTB – Polres Mataram menetapkan LRA, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat sebagai tersangka kasus penggelapan mobil eks operasional di kantor tersebut.

Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili menyebut pihaknya telah menetapkan satu tersangka.

Baca Juga:  Alasan Terlilit Hutang, Pelaku Tega Gadai Sepeda Motor Anak Kosnya

“Sudah jadi tersangka,” kata Regi di kutip dari Media wartaone, Rabu (10/9/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Regi menjelaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap LRA yang merupakan Kepala Bagian Administrasi di Bawaslu NTB sebagai tersangka dalam kasus penggelapan mobil eks-operasional Bawaslu tersebut.

Baca Juga:  Polsek Sandubaya Tangkap Remaja Pencuri Tabung Gas Elpiji Kurang dari 24 Jam

“Satu dua hari kita panggil sebagai tersangka,” jelas mantan Kasatreskrim Polres Sumbawa itu.

Baca Juga:  Gelapkan Laptop 51, WH ditangkap Polisi

Atas penetapan tersangka tersebut, penyidik sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada LRA agar segera hadir di Polresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Sudah kita layangkan surat pemanggilan,” tutup Regi.

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang
Gerak Cepat Polsek Selaparang Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pemukulan, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri
Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang
Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu
Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Selaparang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Clurit
Polsek Selaparang Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Kurang dari 2×24 Jam, 2 Pemuda Curi Motor dibekuk Polisi di Lombok Tengah
Kapolsek Ampenan Pimpin Pengamanan Sidang Kasus Brigadir Esco di PN Mataram
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:29 WITA

Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang

Senin, 8 Juni 2026 - 19:13 WITA

Gerak Cepat Polsek Selaparang Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pemukulan, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:15 WITA

Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:12 WITA

Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:01 WITA

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Selaparang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Clurit

Berita Terbaru

Penggagas berdirinya Organisasi Islam Terbesar ke 3 Indonesia wilayah NTB Ust. H. Aswan nasution.

Go Religi

Hijrah dan Kebangkitan Ummat

Sabtu, 13 Jun 2026 - 17:49 WITA

Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Abul Chair (kiri) bersama Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, saat membuka Rapat Koordinasi Persiapan Pengukuran dan Penilaian Indeks Inovasi Daerah serta Innovative Government Award (IGA) Tahun 2026 di Ruang Rapat Tambora Kantor Gubernur NTB, Kamis (11/6/2026). Foto (Kominfotik NTB)

Go NTB

Geser Fokus, Pemprov NTB: Inovasi Harus Hadirkan Solusi

Sabtu, 13 Jun 2026 - 07:02 WITA