Begini Tanggapan Ahli Hukum Pidana dan Kriminologis Keberadaan Pos Bantuan Hukum Kelurahan Pejarakan Karya

Lalu Sahid Wiadi

- Reporter

Selasa, 5 Agustus 2025 - 21:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Lahmuddin Zuhri, SH., M.Hum. Ahli Hukum Pidana dan Kriminologis, dan juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Samawa. Foto (Doc.Ist)

Dr. Lahmuddin Zuhri, SH., M.Hum. Ahli Hukum Pidana dan Kriminologis, dan juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Samawa. Foto (Doc.Ist)

Mataram, GONTB – Baru-baru ini Pemerintah Kelurahan Pejarakan Karya Kecamatan Ampenan Kota Mataram berhasil menyelesaikan perselisihan dan masalah warga melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang dibentuk.

Keberadaan Posbakum mendapatkan tanggapan Positif dari Ahli Hukum Pidana dan Kriminologis, Dr. Lahmuddin Zuhri, SH., M.Hum. Posbakum yang hadir untuk memberikan akses hukum gratis bagi warga kurang mampu ini dinilai sebagai langkah strategis dalam mewujudkan keadilan sosial di tingkat akar rumput.

“Apa yang dilakukan oleh Posbakum Kelurahan Pejarakan Karya dalam penyelesaian perkara pidana diluar pengadilan, sangat penting untuk diikuti oleh lingkungan atau kelurahan lainnya di Indonesia, sehingga peran Kepala lingkungan, Lurah atau Kepala Desa mampu menyelesaikan permasalah yang ada di masyarakat, termasuk masalah pidana,” katanya kepada media ini. Selasa (5/8/2025).

Hal tersebut jelas Dr. Lahmuddin guna memberikan rasa aman dan nyaman ditengah-tengah masyarakat, tentu dengan mengakomodir keinginan masyarakat menyelesaikan perkara pidana secara damai.

Lebih lanjut jelasnya, kasus tersebut dapat diselesaikan dengan mekanisme mediasi penal sesuai Surat Kapolri No Pol: B/3022/XII/2009/SDEOPS tanggal 14 Desember 2009 tentang Penanganan Kasus Melalui Alternatif Dispute Resolution.

Baca Juga:  Berwisata, Bocah di Lombok Tengah Tenggelam

“Bapak Lurah, Bapak Babin, Babinkamtibmas dan kepala lingkungan berhasil menerapkan prinsip-prinsip mediasi penal dalam penyelesaian kasus tindak pidana pencurian,” papar Dr. Lahmuddin yang juga menjabat Dekan Fakultas Hukum Universitas Samawa ini.

Korban dan pelaku menemukan titik yang disepakati bersama dan tentu pelaku juga harus menyesali perbuatannya dan korban mau memaafkan perbuatan pelaku.

“Secara teoritis normatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan hanya ada dalam sengketa perdata, namun apa yang dilakukan oleh posbakum Kelurahan Pejarakan Karya dalam penyelesaian kasus pidana melalui mekanisme musyawarah dan perdamaian patut diapresiasi. Karena tujuan dari restoratif justice adalah menempatkan nilai kemanfaatan, nilai  kekeluargaan dan saling mahami lebih tinggi oleh para pihak,” katanya.

Baca Juga:  Terbaik! Kelurahan Pejarakan Karya Kota Mataram Terima Penghargaan Peacemaker Justice

“Artinya korban mau memaafkan pelaku dan pelaku harus memperbaiki kesalahan yang disebabkan oleh perbuatannya,” tutupnya.

Sementara itu, Lurah Pejarakan Karya, Mulhakim, SH menyampaikan hadirnya pos bantuan hukum ini, masyarakat kelurahan Pejarakan Karya bisa menyelesikan segala permasalahan hukumnya dikantor lurah dengan prinsip kekeluargaan.

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolsek Ampenan Pimpin Pengamanan Sidang Kasus Brigadir Esco di PN Mataram
Aduan 110, Polsek Sandubaya Tangani Kasus Dugaan Pencurian di Hotel
Patroli Sat Samapta Polresta Mataram Sasar Permukiman Dasan Agung, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Deteksi Dini Penyakit Menular, Bhabinkamtibmas Dampingi Layanan Konseling dan Tes HIV/IMS di Rumah Kos
Dugaan Korupsi Dana Darah PMI Lobar, Kejari Mataram Panggil Lima Pengurus
Operasi Gabungan Malam Hari, Polresta Mataram Sita Puluhan Botol Miras Tanpa Izin
Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh
Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:52 WITA

Kapolsek Ampenan Pimpin Pengamanan Sidang Kasus Brigadir Esco di PN Mataram

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:45 WITA

Aduan 110, Polsek Sandubaya Tangani Kasus Dugaan Pencurian di Hotel

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:59 WITA

Patroli Sat Samapta Polresta Mataram Sasar Permukiman Dasan Agung, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:58 WITA

Deteksi Dini Penyakit Menular, Bhabinkamtibmas Dampingi Layanan Konseling dan Tes HIV/IMS di Rumah Kos

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:08 WITA

Dugaan Korupsi Dana Darah PMI Lobar, Kejari Mataram Panggil Lima Pengurus

Berita Terbaru

Go Inspira

Dr. Riyan: Onthel dan Vespa Tua

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:05 WITA