Lombok Timur, GONTB – Unit Reskrim Polsek Labuhan Haji berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di halaman parkir Pondok Pesantren (Ponpes) Hidayatuttauhid, Dusun Esot, Desa Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji, pada Kamis (21/8/2025).
Kasi Humas Polres Lombok Timur, AKP Nikolas Osman, menjelaskan bahwa laporan kehilangan motor tersebut pertama kali diterima SPKT Polsek Labuhan Haji dari seorang warga bernama Nurul Husni (44) sekitar pukul 11.00 Wita.
Motor milik korban, jenis Honda Beat warna merah hitam dengan nomor polisi DR 2468 ZQ, dilaporkan hilang sekitar pukul 08.00 Wita saat diparkir di halaman Ponpes.
“Korban memarkirkan kendaraannya tanpa mengunci stang saat mengantarkan anaknya ke TK di Ponpes tersebut. Saat kembali sekitar pukul 09.00 Wita, motor sudah tidak ada di lokasi parkir,” terang AKP Nikolas Osman.
Atas laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Labuhan Haji langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Hanya dalam kurun waktu dua jam, polisi berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Adapun identitas terduga pelaku yakni MAFF (23), warga Lingkungan Bagek Longgek Timur, Kelurahan Rakam, Kecamatan Selong, Lombok Timur. Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya di wilayah Selong bersama barang bukti motor curian.
“Dari tangan pelaku kami amankan satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban lengkap dengan STNK. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Labuhan Haji untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Nikolas Osman.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp19,8 juta. Polisi menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, terutama di tempat umum, dengan memastikan kendaraan terkunci dan berada di lokasi yang aman.