Curi Tabung Gas LPG, Residivis Pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Ampenan

Jumat, 12 September 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Dua terduga pelaku pencurian tabung gas elpiji 3 Kg berhasil diamankan setelah beraksi di sebuah kos-kosan di Lingkungan Jempong Barat, pada 31 Agustus 2025 lalu.

Keduanya ditangkap tanpa perlawanan di wilayah tempat tinggalnya yang masih berada di lingkungan Jempong Barat, tak jauh dari lokasi kejadian.

Kapolsek Ampenan, AKP Ahmad Majmuk, melalui Kanit Reskrim Polsek Ampenan, Iptu Lalu Arfi K.R., SH., mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif tim opsnal.

Baca Juga:  3 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan di Narmada

Berdasarkan laporan yang kami terima, tim langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi. Dari sana kami berhasil mengantongi identitas para terduga dan kemudian melacak keberadaannya hingga berhasil diamankan,” jelasnya.

Kedua terduga masing-masing berinisial MR dan P, keduanya merupakan warga setempat. Ironisnya, MR ternyata merupakan residivis kasus serupa yang baru dua bulan bebas dari hukuman.

MR ini sudah pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama. Baru dua bulan keluar penjara, kini kembali melakukan tindak pidana pencurian,” tambah Kanit.

Baca Juga:  Sengketa Lahan Sedau: Menang Tiga Kali, Lahan Tetap Tertahan

Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Ampenan. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara.

Lanjut Kanit Reskrim Polsek Ampenan, Kronologis kejadian berdasarkan keterangan pelaku bahwa pada saat itu keduanya lewat di depan.  Melihat situasi sepi, salah satu terduga masuk dengan memanjat pintu gerbang Kos-Kosan lalu masuk menuju Dapur dan mengambil 3 buah tabung gas elpiji 3 Kg. 

Baca Juga:  Ditpolairud Polda NTB Amankan 23 tersangka, 8 Perahu Motor dan 251 Detonator

Kejadian ini baru diketahui oleh korban sekitar pukul 08:00 wita saat korban hendak memasak dan menyalakan kompor namun tidak bisa menyals. Korban menengok kebah dan melihat tabung gas tidak ada. Atas kejadian itu karena korban merasa rugi, melaporkan ke Polsek Ampenan. 

Keberhasilan Polsek Ampenan mengungkap kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan serupa di wilayah hukum Kota Mataram. 

Berita Terkait

PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar
Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah
Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81
Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram
Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram
Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan
Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung
Rekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswi NDR Digelar, Penyidik Peragakan 44 Adegan di TKP

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:44

PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:04

Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:56

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:52

Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:17

Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram

Berita Terbaru