BKA di Mataram Pinjam Motor Teman Malah di Gadaikan

oleh -136 Dilihat
oleh
Kolase, BKA terduga Pelaku penggelapan bersama barang bukti satu unit sepeda motor. Foto (Humas Polresta Mataram).
Banner IDwebhost

Mataram, GONTB – Seorang pria berinisial BKA (37) asal Kota Mataram harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Mataram atas dugaan penggelapan satu unit sepeda motor.

BKA diamankan di wilayah Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, pada Sabtu (14/12/2024).

Banner IDwebhost

Kasus ini bermula dari laporan korban yang mengaku sepeda motornya digadaikan oleh BKA tanpa izin. Korban awalnya meminjamkan motornya kepada terduga pada 5 November 2024 di tempat kos korban di wilayah Pagutan, Kota Mataram. Terduga beralasan membutuhkan motor untuk keperluan mendesak.

Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi SH., menjelaskan kronologi kejadian saat itu, terduga meminjam sepeda motor korban dengan alasan ada keperluan. Namun, motor tersebut tidak dikembalikan.

“Ternyata motor digadaikan kepada seseorang seharga Rp.2,5 juta. Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Mataram,” ungkapnya.

Tambah Mulyadi, saat ini, BKA sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Mataram.

“Kami juga telah mengamankan barang bukti untuk proses hukum selanjutnya,” katanya.

Banner IDwebhost

BKA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai empat tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat lebih berhati-hati saat meminjamkan barang berharga, terutama kepada orang yang belum sepenuhnya dikenal atau dipercaya. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami tindak kejahatan serupa. ***

banner 336x280
Banner IDwebhost
Baca Juga:  Innalillahi… Seorang Pejalan Kaki di Kebon Roek Ampenan Meninggal Terlindas Bus Pariwisata

No More Posts Available.

No more pages to load.