BKA di Mataram Pinjam Motor Teman Malah di Gadaikan

Minggu, 15 Desember 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase, BKA terduga Pelaku penggelapan bersama barang bukti satu unit sepeda motor. Foto (Humas Polresta Mataram).

Kolase, BKA terduga Pelaku penggelapan bersama barang bukti satu unit sepeda motor. Foto (Humas Polresta Mataram).

Mataram, GONTB – Seorang pria berinisial BKA (37) asal Kota Mataram harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Mataram atas dugaan penggelapan satu unit sepeda motor.

BKA diamankan di wilayah Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, pada Sabtu (14/12/2024).

Kasus ini bermula dari laporan korban yang mengaku sepeda motornya digadaikan oleh BKA tanpa izin. Korban awalnya meminjamkan motornya kepada terduga pada 5 November 2024 di tempat kos korban di wilayah Pagutan, Kota Mataram. Terduga beralasan membutuhkan motor untuk keperluan mendesak.

Baca Juga:  Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung

Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi SH., menjelaskan kronologi kejadian saat itu, terduga meminjam sepeda motor korban dengan alasan ada keperluan. Namun, motor tersebut tidak dikembalikan.

Baca Juga:  Miliki Sabu 3.23 Gram, Ibu Rumah Tangga di Mataram diamankan Polisi

“Ternyata motor digadaikan kepada seseorang seharga Rp.2,5 juta. Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Mataram,” ungkapnya.

Tambah Mulyadi, saat ini, BKA sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Mataram.

“Kami juga telah mengamankan barang bukti untuk proses hukum selanjutnya,” katanya.

BKA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai empat tahun penjara.

Baca Juga:  KEJARI Mataram Tahan Pejabat PPK Inisial MZ Kasus Korupsi Pokir Lombok Barat 2024

Kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat lebih berhati-hati saat meminjamkan barang berharga, terutama kepada orang yang belum sepenuhnya dikenal atau dipercaya. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami tindak kejahatan serupa. ***

Berita Terkait

Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram
Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan
Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung
Rekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswi NDR Digelar, Penyidik Peragakan 44 Adegan di TKP
Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Ringkus Pencuri Motor Mahasiswi di Parkiran Kafe
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Alphard hingga Sapi Kurban
Dilecehkan Kekasih Selama Pacaran, Wanita Muda di Pemalang Lapor ke Satpol PP dan Damkar
Polisi di Mataram Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 67,46 Gram Sabu dan 271 Butir Ekstasi

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:17

Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:59

Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:17

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:08

Rekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswi NDR Digelar, Penyidik Peragakan 44 Adegan di TKP

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:28

Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Ringkus Pencuri Motor Mahasiswi di Parkiran Kafe

Berita Terbaru