BKA di Mataram Pinjam Motor Teman Malah di Gadaikan

- Reporter

Minggu, 15 Desember 2024 - 15:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase, BKA terduga Pelaku penggelapan bersama barang bukti satu unit sepeda motor. Foto (Humas Polresta Mataram).

Kolase, BKA terduga Pelaku penggelapan bersama barang bukti satu unit sepeda motor. Foto (Humas Polresta Mataram).

Mataram, GONTB – Seorang pria berinisial BKA (37) asal Kota Mataram harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Mataram atas dugaan penggelapan satu unit sepeda motor.

BKA diamankan di wilayah Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, pada Sabtu (14/12/2024).

Kasus ini bermula dari laporan korban yang mengaku sepeda motornya digadaikan oleh BKA tanpa izin. Korban awalnya meminjamkan motornya kepada terduga pada 5 November 2024 di tempat kos korban di wilayah Pagutan, Kota Mataram. Terduga beralasan membutuhkan motor untuk keperluan mendesak.

Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi SH., menjelaskan kronologi kejadian saat itu, terduga meminjam sepeda motor korban dengan alasan ada keperluan. Namun, motor tersebut tidak dikembalikan.

Baca Juga:  POLDA NTB Musnahkan Sabu 5,5 kg, Selamatkan 27.868 orang

“Ternyata motor digadaikan kepada seseorang seharga Rp.2,5 juta. Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Mataram,” ungkapnya.

Tambah Mulyadi, saat ini, BKA sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Mataram.

“Kami juga telah mengamankan barang bukti untuk proses hukum selanjutnya,” katanya.

BKA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai empat tahun penjara.

Baca Juga:  Alasan Terlilit Hutang, Pelaku Tega Gadai Sepeda Motor Anak Kosnya

Kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat lebih berhati-hati saat meminjamkan barang berharga, terutama kepada orang yang belum sepenuhnya dikenal atau dipercaya. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami tindak kejahatan serupa. ***

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LPK di Mataram di Duga Rekrut Calon Pekerja ke Jepang Secara ILegal, Owner jadi Tersangka
Polsek Mataram Sigap Evakuasi ODGJ Mengamuk di Punia, Istri dan Anak Diselamatkan
Polisi Grebek Judi Sky Timezone di Jakbar dan Bunga Papan Kombes saat Peluncuran
RS Warga Karang Baru ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram, Diduga Edarkan Sabu
Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang
Gerak Cepat Polsek Selaparang Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pemukulan, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri
Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang
Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 14:40 WITA

LPK di Mataram di Duga Rekrut Calon Pekerja ke Jepang Secara ILegal, Owner jadi Tersangka

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:09 WITA

Polsek Mataram Sigap Evakuasi ODGJ Mengamuk di Punia, Istri dan Anak Diselamatkan

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:07 WITA

Polisi Grebek Judi Sky Timezone di Jakbar dan Bunga Papan Kombes saat Peluncuran

Senin, 15 Juni 2026 - 21:17 WITA

RS Warga Karang Baru ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram, Diduga Edarkan Sabu

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:29 WITA

Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang

Berita Terbaru