Fredrik Raby Hadirkan Ahli Bahasa Prancis, Sidang Lanjutan KDRT Malah ditunda

Sabtu, 30 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Sidang lanjutan kasus KDRT WNA Kanada dengan Istri di Pengadilan Negeri Mataram, masuk tahapan dalam proses peradilan pidana di mana terdakwa atau penasihat hukumnya mengajukan pembelaan diri (pledoi) di tunda oleh hakim lantaran penerjemah bahasa Prancis yang di ajukan penasihat hukum terdakwa Frederick Raby alias Freddy dianggap belum melengkapi syarat oleh majelis hakim.

Penasihat hukum Freddy, Syarifuddin mengaku kecewa dengan penundaan sidang lanjutan karena ahli bahasa, menurut majelis hakim belum memenuhi syarat. Meski kecewa Syarifuddin menerima penundaan dengan pertimbangan ia ingin kliennya bisa lebih leluasa menyampaikan pembelaannya kepada majelis hakim, di sisa waktu kami akan siapkan semua persyaratan.

“Meski di tunda karena syarat administarasi, kami menerima karena tidak bisa kita paksakan, kami juga menghadirkan ahli bahasa Prancis sesuai permintaan Freddy, karena dia ingin leluasa menjelaskan permasalahan dia hadapi dan pembelaan terhadap dirinya,” ujar Syarifuddin.

Syarifuddin bahkan menyebut pengajuan ahli bahasa Prancis yang sudah memiliki sertifikasi dan tergabung dalam Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI) terdaftar Administrasi Hukum Umum (AHU) , tujuannya untuk meyakinkan hakim agar terdakwa dibebaskan dari dakwaan, dilepaskan dari tuntutan, atau mendapatkan hukuman seringan-ringannya.

“Kita ingin dengan menghadirkan ahli bahasa Prancis, Freddy bisa lebih maksimal menyampaikan pembelaannya, Freddy memang berasal dari Kanada, tapi kesehariannya lebih banyak berbahasa Prancis, selama persidangan dengan pendampingan ahli bahasa dari kejaksaan Freddy merasa kurang maksimal karena menggunakan bahas inggris,” tambah Syarifuddin, Kamis 28 Agustus 2025.

Terpisah, ahli bahasa Prancis Tri Suciati mengaku kaget majelis hakim menunda sidang karena persoalan administrasi, padahal menurut Tri dirinya tergabung dalam HPI yang terdaftar di AHU, bahkan sering dari luar negeri juga mengontaknya.

“Padahal HPI itu sudah bisa di akses melalui internet, seharusnya dari sana bisa di akses profile saya, tapi malah duluan di tunda, saya juga sering menjadi ahli bahasa di PN Denpasar dan cukup dengan kartu dan KTP saja syaratnya,” pungkas Tri sapaannya.

Majelis hakim akan melanjutkan sidang pada 11 September 2025, memberikan kesempatan kepada ahli bahasa untuk melengkapi persyaratan. ***

Baca Juga:  Sidang di Tunda, Kuasa Hukum Frederic Raby Kecewa Pada Jaksa

Berita Terkait

Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Ringkus Pencuri Motor Mahasiswi di Parkiran Kafe
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Alphard hingga Sapi Kurban
Dilecehkan Kekasih Selama Pacaran, Wanita Muda di Pemalang Lapor ke Satpol PP dan Damkar
Polisi di Mataram Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 67,46 Gram Sabu dan 271 Butir Ekstasi
Heboh Diduga Orok Bayi di Pantai Selingkuh, Ini Penjelasan Polisi
Pengamanan Hari Pasaran di Narmada, Pengendara Tanpa Helm SNI Ditegur
Tawuran Remaja yang Viral, Berakhir Damai di Mataram
LPK di Mataram di Duga Rekrut Calon Pekerja ke Jepang Secara ILegal, Owner jadi Tersangka

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:28

Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Ringkus Pencuri Motor Mahasiswi di Parkiran Kafe

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:36

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Alphard hingga Sapi Kurban

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:57

Dilecehkan Kekasih Selama Pacaran, Wanita Muda di Pemalang Lapor ke Satpol PP dan Damkar

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:43

Polisi di Mataram Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 67,46 Gram Sabu dan 271 Butir Ekstasi

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:01

Heboh Diduga Orok Bayi di Pantai Selingkuh, Ini Penjelasan Polisi

Berita Terbaru

Go Sosok

Berguru Kepada Hamka: Hilang Dendam, Tersisa Cinta

Jumat, 31 Jul 2026 - 16:46