Fredrik Raby Hadirkan Ahli Bahasa Prancis, Sidang Lanjutan KDRT Malah ditunda

Ramli Ahmad, S.Pd

- Reporter

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 11:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Sidang lanjutan kasus KDRT WNA Kanada dengan Istri di Pengadilan Negeri Mataram, masuk tahapan dalam proses peradilan pidana di mana terdakwa atau penasihat hukumnya mengajukan pembelaan diri (pledoi) di tunda oleh hakim lantaran penerjemah bahasa Prancis yang di ajukan penasihat hukum terdakwa Frederick Raby alias Freddy dianggap belum melengkapi syarat oleh majelis hakim.

Penasihat hukum Freddy, Syarifuddin mengaku kecewa dengan penundaan sidang lanjutan karena ahli bahasa, menurut majelis hakim belum memenuhi syarat. Meski kecewa Syarifuddin menerima penundaan dengan pertimbangan ia ingin kliennya bisa lebih leluasa menyampaikan pembelaannya kepada majelis hakim, di sisa waktu kami akan siapkan semua persyaratan.

“Meski di tunda karena syarat administarasi, kami menerima karena tidak bisa kita paksakan, kami juga menghadirkan ahli bahasa Prancis sesuai permintaan Freddy, karena dia ingin leluasa menjelaskan permasalahan dia hadapi dan pembelaan terhadap dirinya,” ujar Syarifuddin.

Syarifuddin bahkan menyebut pengajuan ahli bahasa Prancis yang sudah memiliki sertifikasi dan tergabung dalam Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI) terdaftar Administrasi Hukum Umum (AHU) , tujuannya untuk meyakinkan hakim agar terdakwa dibebaskan dari dakwaan, dilepaskan dari tuntutan, atau mendapatkan hukuman seringan-ringannya.

“Kita ingin dengan menghadirkan ahli bahasa Prancis, Freddy bisa lebih maksimal menyampaikan pembelaannya, Freddy memang berasal dari Kanada, tapi kesehariannya lebih banyak berbahasa Prancis, selama persidangan dengan pendampingan ahli bahasa dari kejaksaan Freddy merasa kurang maksimal karena menggunakan bahas inggris,” tambah Syarifuddin, Kamis 28 Agustus 2025.

Terpisah, ahli bahasa Prancis Tri Suciati mengaku kaget majelis hakim menunda sidang karena persoalan administrasi, padahal menurut Tri dirinya tergabung dalam HPI yang terdaftar di AHU, bahkan sering dari luar negeri juga mengontaknya.

“Padahal HPI itu sudah bisa di akses melalui internet, seharusnya dari sana bisa di akses profile saya, tapi malah duluan di tunda, saya juga sering menjadi ahli bahasa di PN Denpasar dan cukup dengan kartu dan KTP saja syaratnya,” pungkas Tri sapaannya.

Majelis hakim akan melanjutkan sidang pada 11 September 2025, memberikan kesempatan kepada ahli bahasa untuk melengkapi persyaratan. ***

Baca Juga:  Jaksa Tidak Hadirkan Saksi, Kuasa Hukum : Ini Membuktikan Freddy Tidak Bersalah
Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh
Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta
Kasus Penadahan Tuntas, Polresta Mataram Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan
3 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan di Narmada
International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun
Polisi Bekuk Pemuda Asal Lombok Tengah, Diduga Pelaku Curanmor Kos di Pagutan
Kasus Rumah Tangga Marga Harun Rampung, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Terlibat Lagi
Amankan Lebaran Topat, Personel Gabungan disiagakan di Pantai Loang Baloq Mataram
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:43 WITA

Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh

Selasa, 7 April 2026 - 20:25 WITA

Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta

Selasa, 7 April 2026 - 15:57 WITA

Kasus Penadahan Tuntas, Polresta Mataram Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Senin, 6 April 2026 - 11:31 WITA

3 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan di Narmada

Rabu, 1 April 2026 - 21:23 WITA

International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun

Berita Terbaru

Go NTB

Siswa MTsN 2 Lombok Barat Raih Juara 3 SMARSI MIPA 2026

Minggu, 26 Apr 2026 - 12:30 WITA