Kurang dari 2×24 Jam, 2 Pemuda Curi Motor dibekuk Polisi di Lombok Tengah

Senin, 18 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

GONTB – Gerak cepat Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram bekerjasama dengan Tim Opsnal Satreskrim Polres Lombok Tengah kembali membuahkan hasil. Dua pria terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Cakranegara berhasil diringkus kurang dari 2×24 jam setelah kejadian.

Kedua terduga masing-masing berinisial H (22) dan WH (25). Mereka ditangkap di wilayah Kabupaten Lombok Tengah pada Minggu (17/05/2026) berkat kerja sama antara Tim Resmob Polresta Mataram dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Lombok Tengah.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban terkait pencurian sepeda motor yang terjadi pada 16 Mei 2026 di wilayah Cakranegara Selatan.

Baca Juga:  Terungkap! Polisi Tangkap 3 Pelaku Pencurian Kabel Listrik di Lingsar

Saat itu korban memarkir sepeda motornya di depan rumah. Namun ketika kembali keluar rumah, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.

Korban yang panik langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri jejak pelaku.

“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan para terduga yang diketahui berada di wilayah Lombok Tengah,” jelas AKP I Made Dharma.

Baca Juga:  Kasus Serupa, Residivis Pengedar Sabu di Mataram Kembali dibekuk Polisi

Mengetahui lokasi persembunyian pelaku, Tim Resmob Polresta Mataram langsung berkoordinasi dengan Tim Opsnal Satreskrim Polres Lombok Tengah. Hasilnya, kedua terduga berhasil diamankan tanpa perlawanan.

“Keduanya diamankan di wilayah Lombok Tengah dan salah satu di antaranya, yakni WH, merupakan residivis kasus serupa,” ungkapnya.

Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga mengaku tidak hanya sekali melakukan aksi pencurian sepeda motor. Mereka bahkan mengaku telah beraksi di berbagai wilayah di Pulau Lombok.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, para terduga mengaku telah melakukan tindak pidana curanmor sebanyak 16 kali di berbagai TKP,” kata AKP I Made Dharma.

Baca Juga:  Tipu Pelanggan Melalui Aplikasi Online, Terduga Pelaku ANS ditangkap

Motor hasil curian tersebut kemudian dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp5 juta, tergantung jenis dan tahun kendaraan.

Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polresta Mataram untuk pengembangan lebih lanjut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah.

Atas perbuatannya, kedua terduga dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Berita Terkait

PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar
Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah
Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81
Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram
Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram
Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan
Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung
Rekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswi NDR Digelar, Penyidik Peragakan 44 Adegan di TKP

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:44

PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:04

Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:56

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:52

Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:17

Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram

Berita Terbaru