Lombok Barat, GONTB — Sebanyak 1.632 tenaga honorer non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar) akan secara resmi diberhentikan mulai 1 November 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Pemutusan Kontrak Nomor 800/301/BKD-PSDM/2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Barat, Ilham, sebagai tindak lanjut dari arahan Bupati Lalu Ahmad Zaini (LAZ) pada Rapat Koordinasi 4 September 2025 lalu.
Kebijakan tersebut merupakan hasil rekonsiliasi data tenaga non-ASN dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta mengacu pada hasil pendataan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun 2022. Dalam surat itu, kepala OPD diminta memutus kontrak tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam database resmi BKN paling lambat 31 Oktober 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, pemberhentian juga berlaku bagi tenaga honorer yang sudah terdata namun tidak mengikuti seluruh tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II. Seluruh laporan pelaksanaan kebijakan ini wajib disampaikan ke Bupati melalui BKDPSDM paling lambat 7 November 2025 dan akan menjadi indikator kinerja bagi tiap OPD.
Menanggapi kebijakan tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lombok Barat, Assoc. Prof. Dr. Syamsuriansyah, menyatakan keprihatinannya terhadap nasib ribuan tenaga non-ASN yang akan kehilangan pekerjaan.
Meski mengakui Pemkab Lobar hanya melaksanakan regulasi dari pemerintah pusat, menurutnya langkah ini perlu disertai kebijakan yang bijaksana agar tidak menimbulkan gejolak sosial.
“Langkah ini tidak hanya terjadi di Lombok Barat, tetapi di seluruh Indonesia. Namun, pemerintah daerah tetap harus mencari solusi agar tidak muncul pengangguran intelektual,” ujar Prof. Syam, Selasa (21/10/2025).
Prof. Syam mengusulkan agar tenaga honorer yang terdampak dapat dialihkan ke sektor-sektor lain. Untuk guru honorer, misalnya, pemerintah daerah bisa menempatkan mereka sebagai guru di Taman Kanak-Kanak (TK) dengan honor yang bersumber dari dana operasional sekolah (BOS).
Sementara untuk tenaga kesehatan, ia menyarankan agar mereka bisa tetap bekerja di fasilitas kesehatan melalui skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) atau bekerja sama dengan fasilitas kesehatan swasta.
“Masih banyak faskes, seperti di Gunungsari, yang membutuhkan tambahan tenaga kesehatan,” jelasnya.
Lebih jauh, Prof. Syam mendorong perubahan pola pikir masyarakat agar tidak terlalu bergantung pada pekerjaan honorer di lingkungan pemerintah daerah.
Ia menilai Pemkab perlu membantu para tenaga non-ASN yang dirumahkan untuk beralih menjadi pelaku usaha.
Menurutnya, program Job Fair yang direncanakan Pemkab Lombok Barat memang baik, namun belum cukup sebagai solusi jangka panjang. Ia berharap ada program bantuan pinjaman modal usaha tanpa bunga yang difasilitasi melalui kemitraan dengan perbankan di Lombok Barat.
“Memberikan peluang kepada teman-teman non-ASN yang dirumahkan untuk menjadi pengusaha baru merupakan langkah konkret yang bisa menumbuhkan kreativitas dan kemandirian ekonomi,” tegasnya.
Prof. Syam juga menekankan pentingnya pembentukan inkubasi bisnis di berbagai sektor seperti perikanan, peternakan, dan industri rumahan seperti konveksi atau penjahitan.
“Tidak masalah tidak menjadi honorer, yang penting kita bisa menjadi bos di usaha sendiri, memiliki penghasilan tetap dan berkembang,” pungkasnya.
Kebijakan pemberhentian tenaga non-ASN ini menjadi salah satu langkah besar dalam penataan sistem kepegawaian di tingkat daerah, namun juga menjadi tantangan besar bagi Pemkab Lombok Barat dalam memastikan keberlanjutan kesejahteraan ribuan warganya yang terdampak. ***
Penulis : Ramli Ahmad
Editor : Lalu Sahid Wiadi
Sumber Berita: Liputan GONTB













